Islam Pedoman Hidup: Kaidah Ushul Fiqih Ke 57 : Ketika Terjadi Kesamaran Dalam Pembagian, Maka…

Sabtu, 02 September 2017

Kaidah Ushul Fiqih Ke 57 : Ketika Terjadi Kesamaran Dalam Pembagian, Maka…



Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah ke 57 : Ketika terjadi kesamaran dalam pembagian maka boleh diundi selama bukan judi.

Contohnya apabila orang orang berebut ingin mendapat shaff pertama, 
maka mereka boleh mengundi siapa yang hari ini berhak mendapat shaff pertama.

Dalilnya adalah hadits bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam apabila hendak keluar safar, 
beliau mengundi siapa yang keluar nama dari istri istrinya, maka dialah yang ikut safar.
Undian disini hanya untuk menentukan saja siapa yang terlebih dahulu mendapatkannya. 
Tidak ada yang diuntungkan dan dirugikan.

Adapun undian yang haram adalah bila ada yang untung dan ada yang rugi sebagaimana halnya perjudian. 
Masing-masing perserta mengeluarkan uang lalu diundi, 
siapa yang keluar nasibnya maka uang itu menjadi miliknya sementara yang lain mengalami kerugian. 
Inilah yang dilarang.
_____________
Badru Salam, حفظه الله


Share Ulang: