Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke 57 : Ketika terjadi
kesamaran dalam pembagian maka boleh diundi selama bukan judi.
Contohnya apabila orang orang berebut ingin mendapat shaff
pertama,
maka mereka boleh mengundi siapa yang hari ini berhak mendapat shaff
pertama.
Dalilnya adalah hadits bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam apabila
hendak keluar safar,
beliau mengundi siapa yang keluar nama dari istri istrinya, maka dialah
yang ikut safar.
Undian disini hanya untuk menentukan saja siapa yang terlebih dahulu
mendapatkannya.
Tidak ada yang diuntungkan dan dirugikan.
Adapun undian yang haram adalah bila ada yang untung dan ada yang rugi
sebagaimana halnya perjudian.
Masing-masing perserta mengeluarkan uang lalu diundi,
siapa yang keluar nasibnya maka uang itu menjadi miliknya sementara yang
lain mengalami kerugian.
Inilah yang dilarang.
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/20473