Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah
Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke 56 : Bila yakin tidak mungkin digunakan, maka bisa menggunakan dugaan kuat.
Contoh kaidah ini adalah hadits ibnu Mas’ud, Nabi
shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إذا شك أحدكم في صلاته فليتحر
الصواب ثم ليبن عليه
“Apabila salah seorang darimu ragu
dalam sholatnya, hendaklah ia mencari yang benar kemudian lakukan sholat
diatasnya.” HR
Bukhari dan Muslim
Dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam menyuruh menggunakan dugaan yang kuat di saat merasa ragu dengan cara
mencari indikasi yang menguatkan.
Dan bila dugaan kuat juga tidak mungkin maka
hendaklah ia membuang keraguan dengan mengambil yang telah ada keyakinan
sebelumnya.
Seperti bila ragu apakah dua roka’at atau tiga
roka’at. Berarti yang diragukan adalah tiga.
Dan yang telah ada keyakinan sebelumnya adalah 2
raka’at. Sebagaimana telah dijelaskan dalam kaidah sebelumnya.
Contoh lain bila ada seseorang thowaf dan merasa ragu
apakah sudah 5 keliling atau 6,
akan tetapi kuat dugaannya 6, maka ia cukup thawaf
sekali lagi atas pendapat yang kuat.
_____________
Badru
Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/20292