Islam Pedoman Hidup: Kaidah Ushul Fiqih Ke 56 : Menggunakan Dugaan Kuat…

Sabtu, 02 September 2017

Kaidah Ushul Fiqih Ke 56 : Menggunakan Dugaan Kuat…





Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah ke 56 : Bila yakin tidak mungkin digunakan, maka bisa menggunakan dugaan kuat.

Contoh kaidah ini adalah hadits ibnu Mas’ud, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إذا شك أحدكم في صلاته فليتحر الصواب ثم ليبن عليه
“Apabila salah seorang darimu ragu dalam sholatnya, hendaklah ia mencari yang benar kemudian lakukan sholat diatasnya.” HR Bukhari dan Muslim

Dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh menggunakan dugaan yang kuat di saat merasa ragu dengan cara mencari indikasi yang menguatkan.

Dan bila dugaan kuat juga tidak mungkin maka hendaklah ia membuang keraguan dengan mengambil yang telah ada keyakinan sebelumnya.
Seperti bila ragu apakah dua roka’at atau tiga roka’at. Berarti yang diragukan adalah tiga. 
Dan yang telah ada keyakinan sebelumnya adalah 2 raka’at. Sebagaimana telah dijelaskan dalam kaidah sebelumnya.

Contoh lain bila ada seseorang thowaf dan merasa ragu apakah sudah 5 keliling atau 6, 
akan tetapi kuat dugaannya 6, maka ia cukup thawaf sekali lagi atas pendapat yang kuat.
_____________
Badru Salam, حفظه الله


Share Ulang: