Islam Pedoman Hidup: Kaidah Ushul Fiqih Ke 55 : Qoid (Ikatan) dan Ihtiroz (Pembatasan)…

Sabtu, 02 September 2017

Kaidah Ushul Fiqih Ke 55 : Qoid (Ikatan) dan Ihtiroz (Pembatasan)…



Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah ke 55 : Pada asalnya qoid (ikatan) itu untuk ihtiroz (pembatasan) dan jarang untuk selainnya.

Suatu ucapan terkadang bersifat mutlak seperti jika kita berkata: ambilkan baju. 
Makna baju di sini mutlak mencakup semua baju.

Bila kita berkata: ambilkan baju kemeja. Kata “kemeja” ini disebut qoid atau ikatan untuk baju. 
Sehingga maknanya hanya baju kemeja bukan selainnya. Ini adalah ihtiroz (pembatasan).

Contoh dalam dalil adalah firman Allah Ta’ala:
فتحرير رقبة مؤمنة
Maka membebaskan hamba sahaya yang mukmin. (An Nisaa:92)

Kata mukmin membatasi kata hamba sahaya. Ini pada asalnya.

Contoh lain firman Allah:
والذين يرمون المحصنات ثم لم يأتوا بأربعة شهداء فاجلدوهم
Dan orang orang yang menuduh wanita yang baik-baik kemudian tidak mendatangkan empat saksi maka cambuklah. (An Nuur:4)

Kata muhshonah artinya wanita yang merdeka dan menjaga kehormatan. Ini adalah qoid (ikatan). Sehingga keluar darinya wanita yang tidak baik dan tidak menjaga kehormatan.

Ini adalah hukum asal dari qoid. Tapi terkadang digunakan untuk selain ihtiroz seperti firman Allah:
وربائبكم اللاتي في حجوركم
Dan robibah (anak bawaan istri) yang berada dalam pemeliharaanmu. (annisaa:23)

Kata: fii hujurikum (dalam pemeliharaanmu) adalah qoid (ikatan) namun bukan untuk ihtiroz (pembatasan) tapi menunjukkan taghlib (kebiasaan).
_____________
Badru Salam, حفظه الله


Share Ulang: