Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke 55 : Pada asalnya
qoid (ikatan) itu untuk ihtiroz (pembatasan) dan jarang untuk selainnya.
Suatu ucapan terkadang bersifat mutlak seperti jika kita berkata:
ambilkan baju.
Makna baju di sini mutlak mencakup semua baju.
Bila kita berkata: ambilkan baju kemeja. Kata “kemeja” ini disebut qoid
atau ikatan untuk baju.
Sehingga maknanya hanya baju kemeja bukan selainnya. Ini adalah ihtiroz
(pembatasan).
Contoh dalam dalil adalah firman Allah Ta’ala:
فتحرير رقبة مؤمنة
Maka membebaskan hamba sahaya yang mukmin. (An Nisaa:92)
Kata mukmin membatasi kata hamba sahaya. Ini pada asalnya.
Contoh lain firman Allah:
والذين يرمون المحصنات ثم لم يأتوا بأربعة شهداء فاجلدوهم
Dan orang orang yang menuduh wanita yang baik-baik
kemudian tidak mendatangkan empat saksi maka cambuklah. (An Nuur:4)
Kata muhshonah artinya wanita yang merdeka dan menjaga kehormatan. Ini
adalah qoid (ikatan). Sehingga keluar darinya wanita yang tidak baik dan tidak
menjaga kehormatan.
Ini adalah hukum asal dari qoid. Tapi terkadang digunakan untuk selain
ihtiroz seperti firman Allah:
وربائبكم اللاتي في حجوركم
Dan robibah (anak bawaan istri) yang berada dalam
pemeliharaanmu. (annisaa:23)
Kata: fii hujurikum (dalam pemeliharaanmu) adalah qoid (ikatan) namun
bukan untuk ihtiroz (pembatasan) tapi menunjukkan taghlib (kebiasaan).
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/20151