Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke 54 : Peniadaan itu
pada asalnya meniadakan keberadaan, kemudian meniadakan keabsahan, kemudian
meniadakan kesempurnaan.
Perhatikanlah tingkatan ini.
Dalam bahasa arab, peniadaan itu biasanya dimulai dengan لا atau ما yang
artinya tidak ada.
Bila kita menemukan ucapan peniadaan, maka perhatikanlah tingkatan tadi.
Yaitu:
Pertama: pada asalnya peniadaan itu wajib dibawa kepada makna meniadakan
keberadaan. Contohnya ucapan:
لا خالق إلا الله
“Tidak ada pencipta selain Allah.” Kata Laa dalam kalimat tersebut bermakna tidak
ada.
Kedua: Bila tidak mungkin dibawa kepada makna meniadakan keberadaan, maka
wajib dibawa kepada meniadakan keabsahan. Contohnya :
لا صلاة لمنفرد خلف الصف
“Tidak sah sholat orang yang berdiri sendirian di belakang shaff.”
Kata Laa dalam hadits tersebut tidak mungkin dibawa kepada makna tidak
ada, maka dibawa makna yang kedua yaitu tidak sah.
Ketiga: Bila tidak mungkin dibawa kepada makna meniadakan keabsahan atau
karena adanya dalil, maka dibawa kepada meniadakan kesempurnaan.
Contohnya:
لا صلاة بحضرة الطعام ولا هو يدافعه الأخبثان
“Tidak sempurna sholat ketika makanan telah tersaji, tidak juga ketika
menahan buang air.”
Hadits tersebut bermakna tidak sempurna, karena sholat dalam
keadaan makanan telah tersaji hanya berhubungan dengan kekhusyuan, sedangkan
kekhusyuan bukan rukun sholat.
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/20085