Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke 53 : Setiap yang
telah diketahui ada atau tidak adanya, maka pada asalnya ditetapkan sesuai yang
telah diketahui tersebut.
Bila yakin adanya wudlu namun ragu apakah berhadats setelahnya atau
tidak,
maka tidak perlu berwudlu kembali karena telah diketahui adanya wudlu.
Ketika sahur, kita ragu apakah sudah masuk waktu shubuh atau
belum?
Maka boleh terus bersahur karena pada asalnya malam masih ada sampai
yakin bahwa waktu shubuh telah benar benar masuk.
Ibnu Abbas berkata, “Makan sahurlah selama
kamu ragu sampai tidak ragu.”
Bila merasa ragu apakah sudah mengqodlo sholat apa belum.
Maka wajib ia mengqodlo karena pada asalnya ia belum melakukan.
Bila ragu apakah telah jatuh talaq apa belum,
maka pada asalnya pernikahan itu ada dan talaq tidak ada.
Dan contoh contoh lainnya.
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/20083