Islam Pedoman Hidup: Kaidah Ushul Fiqih Ke-52 : Istidamah Lebih Kuat Dari Ibtida…

Sabtu, 02 September 2017

Kaidah Ushul Fiqih Ke-52 : Istidamah Lebih Kuat Dari Ibtida…



Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah ke 52 : Istidamah lebih kuat dari ibtida

Istidamah artinya berlangsung dari awal sebelum melakukan ibadah.
Ibtida artinya memulai melakukan sesuatu ketika sedang ibadah.
Contohnya: 
Orang yang memakai minyak wangi sebelum ihrom dan wanginya tersisa sampai ketika umroh, 
maka ini tidak berpengaruh apapun.
Tetapi jika ia memakai minyak wangi di saat sedang ihram, maka hukumnya haram.

Contoh lainnya,
orang yang sedang berihrom lalu mantalaq istri. 
Kemudian ia rujuk lagi di saat ihrom. Maka ini boleh.
Berbeda jika ia melakukan aqad nikah di saat ihrom maka dilarang.
Sebagaimana hadits
لا ينكح المحرم ولا ينكح ولا يخطب
Orang yang sedang berihrom tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan dan melamar. (HR Muslim).
_____________
Badru Salam, حفظه الله



Share Ulang: