Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke 52 : Istidamah lebih
kuat dari ibtida
Istidamah artinya berlangsung dari awal sebelum melakukan ibadah.
Ibtida artinya memulai melakukan sesuatu ketika sedang ibadah.
Contohnya:
Orang yang memakai minyak wangi sebelum ihrom dan wanginya tersisa
sampai ketika umroh,
maka ini tidak berpengaruh apapun.
Tetapi jika ia memakai minyak wangi di saat sedang ihram, maka hukumnya
haram.
Contoh lainnya,
orang yang sedang berihrom lalu mantalaq istri.
Kemudian ia rujuk lagi di saat ihrom. Maka ini boleh.
Berbeda jika ia melakukan aqad nikah di saat ihrom maka dilarang.
Sebagaimana hadits
لا ينكح المحرم ولا ينكح ولا يخطب
“Orang yang sedang berihrom tidak boleh
menikah, tidak boleh menikahkan dan melamar.” (HR Muslim).
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/20080