Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah
Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-11: Perintah
Allah dan RasulNya hendaknya dilaksanakan sesegera mungkin, tidak boleh
ditunda-tunda.
Dalilnya adalah hadits kisah perdamaian
hudaibiyah.
Nabi shallallahu alaihi wasallam marah kepada para
shahabat karena mereka menunda-nunda perintah beliau untuk tahallul dan
menyembelih hewan kurban.
Secara kebiasaanpun, apabila kita diperintah oleh
atasan lalu kita laksanakan dengan segera, maka kita dianggap menghormati
atasan.
Bila orang tua menyuruh anaknya pergi membeli
sesuatu,
lalu anak tersebut menunda nunda perintahnya.
Kemudian orang tuanya marah, maka hal seperti ini
dibenarkan.
Maka tidak dibenarkan menunda nunda haji bagi orang
yang mampu tanpa udzur syar’iy dan sebagainya.
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/18219
- Cisaat, Ciwidey-Bandung