Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke 39 : Kebiasaan atau
‘uruf sama hukumnya dengan ucapan.
‘Uruf adalah kebiasan suatu masyarakat dalam bermu’amalah.
‘Uruf dapat dijadikan patokan dengan syarat ‘uruf tersebut bersifat muthorid
yaitu berlaku umum dan diketahui oleh individu masyarakat tersebut.
Contohnya bila kita beli di warung makanan, ‘uruf di masyarakat kita
seringnya makan dahulu baru bayar. Maka perkara seperti ini dibolehkan.
Bila kita membeli sesuatu di toko lalu kita hanya memberikan uang dan
sipenjual menerimanya tanpa ada ucapan, maka inipun sah.
Tapi bila ‘uruf itu bertentangan dengan syariat maka tidak boleh
diikuti.
Seperti bila kita hendak mengurus KTP, kebiasaan di masyarakat adalah
memberikan uang kepada petugas.
Perbuatan ini secara syariat tidak dibolehkan karena termasuk hadaya
ummaal yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Tapi bila urusan kita akan dipersulit bila tidak memberinya uang,
maka sebagian ulama membolehkan karena itu adalah untuk mendapatkan hak
kita dan dosanya untuk yang menerima.
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/18891