Islam Pedoman Hidup: Kaidah Ushul Fiqih Ke 38 : Aqad Ada 3 Macam…

Sabtu, 02 September 2017

Kaidah Ushul Fiqih Ke 38 : Aqad Ada 3 Macam…



Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah ke 38 :
Aqad ada tiga macam:
·        aqad mu’awadlah,
·        aqad tabarru’ dan
·        aqad tautsiqoh.

Dalam aqad mu’awadlah pastikan terpenuhi syarat syaratnya dan hindari ghoror (ketidak pastian).
Adapun dalam aqad tabarru dan tautsiqoh tidak apa apa bila terjadi ghoror.

Penjelasan:
Aqad muawadloh artinya aqad untuk saling mengganti yang tujuannya saling memiliki seperti jual beli.
Aqad seperti ini harus dipastikan bersih dari ghoror dan terpenuhi padanya syarat syarat jual beli.

Aqad tabarru’ adalah aqad sosial seperti hibah, waqaf dan sebagainya.

Aqad tautsiqoh adalah aqad penguatan atau anggunan seperti barang gadaian.

Dalam kedua aqad ini bila terjadi ghoror atau ketidak jelasan tidak apa apa.
Seperti seseorang berkata:
Saya akan memberimu hadiah. tapi tidak disebutkan hadiah berupa apa.
Saya pinjam uang darimu dan saya gadaikan salah satu motor saya tanpa menentukan motor yang mana.

Aqad mu’awadloh seperti jual beli bila terjadi ghoror atau ketidak pastian maka hukumnya sama dengan judi.
Contoh ghoror misalnya saya jual kepadamu burung saya yang lepas dan terbang itu.
atau saya jual kepadamu salah satu mobil saya, tapi tidak ditentukan yang mana.

Orang yang mengasuransikan mobilnya, dimana dia harus membayar pertahun 400 ribu misalnya. Terjadi padanya ghoror. Sebab bila dalam setahun itu tidak terjadi kecelakaan maka perusahaan asuransi untung. Dan bila kecelakaan itu terjadi setiap minggu, perusahaan rugi. Sehingga aqad ini berada pada ketidak jelasan apakah akan rugi atau untung. Seperti ini dinamakan ghoror dan sama dengan perjudian.

_____________
Badru Salam, حفظه الله


Share Ulang: