Islam Pedoman Hidup: Kaidah Ushul Fiqih Ke 47 : Setiap Syarat Dalam Akad Yang Apabila Dilafadzkan Dapat Merusak Akad, Maka…

Sabtu, 02 September 2017

Kaidah Ushul Fiqih Ke 47 : Setiap Syarat Dalam Akad Yang Apabila Dilafadzkan Dapat Merusak Akad, Maka…



Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah ke 47 : Setiap syarat dalam akad yang apabila dilafadzkan dapat merusak akad, maka sebatas berniat pun dapat merusak akad.

Contohnya :
Orang yang menikah dengan niat talaq, maka akadnya tidak sah atas pendapat yang paling kuat.
Orang yang menikahi wanita yang ditalaq tiga oleh suaminya 
dengan niat untuk metalaqnya setelah itu agar wanita ini menjadi halal kembali untuk suaminya, 
maka akadnya rusak karena niat tersebut terlarang dalam syari’at.

Tetapi apabila wanita yang dinikahi tersebut tidak mengetahui niat lelaki yang menikahinya, 
maka nikah tersebut sah untuk wanita tersebut 
dan berdosa bagi lelaki yg menikahinya. 
Karena akad berlaku sesuai yang tampak bukan yang tidak tampak.
_____________
Badru Salam, حفظه الله


Share Ulang: