Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke 47 : Setiap
syarat dalam akad yang apabila dilafadzkan dapat merusak akad, maka sebatas
berniat pun dapat merusak akad.
Contohnya :
Orang yang menikah dengan niat talaq, maka akadnya tidak sah atas
pendapat yang paling kuat.
Orang yang menikahi wanita yang ditalaq tiga oleh suaminya
dengan niat untuk metalaqnya setelah itu agar wanita ini menjadi halal
kembali untuk suaminya,
maka akadnya rusak karena niat tersebut terlarang dalam syari’at.
Tetapi apabila wanita yang dinikahi tersebut tidak mengetahui niat
lelaki yang menikahinya,
maka nikah tersebut sah untuk wanita tersebut
dan berdosa bagi lelaki yg menikahinya.
Karena akad berlaku sesuai yang tampak bukan yang tidak tampak.
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/19380