Islam Pedoman Hidup: Kaidah Ushul Fiqih Ke 48 : Pada Asalnya Syarat Dalam Akad Dan Perdamaian Adalah Boleh, Kecuali…

Sabtu, 02 September 2017

Kaidah Ushul Fiqih Ke 48 : Pada Asalnya Syarat Dalam Akad Dan Perdamaian Adalah Boleh, Kecuali…


Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah ke 48 : Pada asalnya syarat dalam akad dan perdamaian adalah boleh, kecuali bila syarat tersebut menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

Contoh syarat yang boleh: 
Apabila si A menjual rumahnya ke B dan A meminta syarat untuk tinggal dahulu selama setahun di rumah tersebut dan B menyetujuinya.
Contoh lain: bila penjual berkata kepada pembeli: Saya mau menjual mobil saya kepadamu seharga 200 juta 
misalnya dengan syarat kamu menggadaikan rumahmu kepadaku.
Contoh syarat perdamaian yang boleh: 
Bila seorang laki laki mempunyai dua istri, 
lalu dua istri tersebut berdamai 
dimana istri yang keduanya berkata, “Nggak apapa kamu tidak menafkahi aku asal jangan ceraikan aku.”

Syarat seperti diperbolehkan karena nafkah adalah hak istri. 
Di sini istri telah menggugurkan haknya.

Contoh yang tidak boleh: 
Bila si A meminjamkan uang kepada B dengan syarat mengembalikan uang dengan tambahan sejumlah uang. 
Maka ini riba.

Dalil kaidah ini adalah hadits:
من اشترط شرطا ليس في كتاب الله فهو باطل و إن كان مائة شرط
“Siapa yang memberikan syarat yang tidak sesuai dengan kitabullah maka ia batil walaupun seratus syarat. (HR Bukhari dan Muslim).
Dan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang artinya Perdamaian dibolehkan dikalangan  kaum muslimin, kecuali perdamaian menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang haram. Dan orang-orang islam bergantung pada syarat-syarat mereka (yang telah disepakati), selain syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Ibnu Hibban dan At Tirmidzi).
_____________
Badru Salam, حفظه الله


Share Ulang: