Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke 48 : Pada asalnya
syarat dalam akad dan perdamaian adalah boleh, kecuali bila syarat tersebut
menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
Contoh syarat yang boleh:
Apabila si A menjual rumahnya ke B dan A meminta syarat untuk tinggal
dahulu selama setahun di rumah tersebut dan B menyetujuinya.
Contoh lain: bila penjual berkata kepada pembeli: Saya mau menjual mobil
saya kepadamu seharga 200 juta
misalnya dengan syarat kamu menggadaikan rumahmu kepadaku.
Contoh syarat perdamaian yang boleh:
Bila seorang laki laki mempunyai dua istri,
lalu dua istri tersebut berdamai
dimana istri yang keduanya berkata, “Nggak apapa kamu tidak menafkahi
aku asal jangan ceraikan aku.”
Syarat seperti diperbolehkan karena nafkah adalah hak istri.
Di sini istri telah menggugurkan haknya.
Contoh yang tidak boleh:
Bila si A meminjamkan uang kepada B dengan syarat mengembalikan uang
dengan tambahan sejumlah uang.
Maka ini riba.
Dalil kaidah ini adalah hadits:
من اشترط شرطا ليس في كتاب الله فهو باطل و إن كان مائة شرط
“Siapa yang memberikan syarat yang tidak
sesuai dengan kitabullah maka ia batil walaupun seratus syarat.” (HR Bukhari dan
Muslim).
Dan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang artinya “Perdamaian dibolehkan dikalangan kaum muslimin,
kecuali perdamaian menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang haram. Dan
orang-orang islam bergantung pada syarat-syarat mereka (yang telah disepakati),
selain syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
(HR. Ibnu Hibban dan At Tirmidzi).
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/19408