Islam Pedoman Hidup: Kaidah Ushul Fiqih Ke 50 : Pengganti Sama Hukumnya Dengan Yang Diganti…

Sabtu, 02 September 2017

Kaidah Ushul Fiqih Ke 50 : Pengganti Sama Hukumnya Dengan Yang Diganti…



Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah ke 50 : Pengganti sama hukumnya dengan yang diganti.

Contoh kaidah ini adalah tayammum sebagi pengganti wudlu ketika tidak ada air. 
Maka hukum tayammum sama dengan wudlu dari sisi pembatal -pemabatalnya. 
Sebagaimana boleh sholat beberapa sholat dengan sekali wudlu karena tidak batal, demikian juga tayammum.

Apabila terkena janabah kemudian ia tidak menemukan air untuk mandi, 
maka cukup dengan tayammum. 
Namun ketika setelah itu ia mendapatkan maka wajib ia mandi. 
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:
الصعيد الطيب وضوء المسلم وإن لم يجد الماء عشر سنين فإذا وجد الماء فليتق الله وليمسه بشرته
“Tanah yang baik adalah alat berwudlu untuk muslim walaupun ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun. Apabila ia menemukan air, maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dan menyentuhkannya dengan kulit (wudlu atau mandi).” (HR Ahmad).

Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, alat transaksi adalah dinar dan dirham. 
Adapun di zaman sekarang telah diganti dengan uang. 
Maka hukum uang sama dengan dinar dan dirham yang terjadi padanya riba baik riba nasiah ataupun riba fadl.
_____________
Badru Salam, حفظه الله


Share Ulang: