Baca pembahasan sebelumnya Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid? (Bag. 2)
5. Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah
Pertanyaan:
“ Manakah yang lebih utama : i’tikaf
wanita di Masjid Nabawi ataukah duduknya mereka di rumah mereka (untuk
beribadah, pent.) ? Tolong disebutkan dalilnya.”
Beliau menjawab:
Duduknya mereka di rumah mereka
(untuk beribadah, pent.) lebih utama dan hal ini adalah perkara yang
tidak ada keraguan (didalamnya)!
Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
(صلاة المرأة في بيتها أفضل)
“Sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama” dan
seterusnya sampai akhir hadits yang menunjukan bahwa sholat seorang
wanita di rumahnya lebih utama daripada sholatnya di masjid.
Namun, janganlah wanita tersebut dilarang dari pergi ke masjid jika ia menginginkannya.
Dengan demikian berarti tetapnya ia di rumahnya (untuk beribadah) dan tidak mendatangi masjid itu lebih utama baginya.
Akan tetapi (yang perlu diingat) bahwa i’tikaf tidak boleh dilakukan kecuali di masjid dan tidak sah dilakukan di rumah.
Jika ia ingin i’tikaf (di masjid),
maka silakan saja, sebagaimana ia dipersilahkan mendatangi masjid dan
sholat di dalamnya (jika menginginkannya, pent.), namun rumahnya lebih
utama baginya”.
Pertanyaan:
“ Apakah wanita seperti laki-laki
dalam masalah sholat sunah Rawatib, Witir, Dhuha, dan duduk di masjid
setelah Fajar (sholat Shubuh) hingga terbit matahari -maksudnya- di
tempat sholatnya? Tolong jelaskan hal ini dan Jazakumullahu khairan”
Beliau menjawab:
Pada asalnya bahwa laki-laki dan
wanita sama dalam masalah hukum Syar’i kecuali sesuatu yang ditunjukkan
dalil bahwa sesuatu tersebut khusus untuk laki-laki, barulah hukumnya
khusus untuk laki-laki, atau (dalil menunjukkan) sesuatu itu khusus bagi
wanita, maka hukumnyapun khusus pula bagi wanita.
Sholat jama’ah, misalnya, terdapat
dalil yang menunjukkan bahwa ibadah tersebut khusus bagi laki-laki,
merekalah yang diwajibkan untuk sholat berjama’ah, dan menunaikannya di
masjid.
Adapun wanita, maka ia tidak
diwajibkan untuk sholat berjama’ah, tidak wajib baginya sholat
berjama’ah di masjid bersama dengan jama’ah laki-laki, dan tidak wajib
pula baginya berjama’ah di rumahnya.
Bahkan sesungguhnya (sholat di)
rumahnya lebih utama baginya daripada menghadiri sholat berjama’ah
bersama dengan jama’ah laki-laki (di masjid), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
«لا تمنعوا إماء الله مساجد الله وبيوتهن خير لهن»
“Janganlah kalian larang
wanita hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, namun rumah-rumah
mereka lebih baik bagi mereka”, kalimat yang terakhir ini:
«وبيوتهن خير لهن»
“namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, walaupun tidak terdapat dalam Ash-Shahihain, namun kalimat ini shahih.
Oleh karena itu, wanita itu seperti
laki-laki dalam seluruh permasalan hukum, maka jika ia sedang bersafar,
disyari’atkan baginya untuk melakukan ibadah seperti ibadah yang
dilakukan laki-laki, maksudnya ia tidak melakukan sholat: rowatib Zhuhur
dan rowatib Maghrib, dan rowatib Isya’, adapun selebihnya dari
sunnah-sunnah lainnya, maka tetap tertuntut untuk ia lakukan,
sebagaimana laki-laki melakukan hal itu.
Adapun masalah duduknya seorang
wanita di tempat sholatnya di dalam rumahnya hingga terbit matahari,
lalu sholat dua raka’at untuk mendapatkan pahala umroh dan haji,
sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang ulama berselisih tentang
keshahihannya itu, maka ia tidak bisa mendapatkan keutamaan tersebut.
Karena haditsnya (dalam masalah ini) adalah :
(من صلى الصبح في جماعة ثم جلس)
“Barangsiapa yang sholat Shubuh dengan berjama’ah kemudian duduk…. ”, sedangkan
wanita tersebut bukanlah orang yang sholat Shubuh berjama’ah (di
masjid), dan jika ia sholat (shubuh) di rumahnya, maka ia tidak bisa
mendapatkan pahala ini, namun, ia tetap berada di atas kebaikan.
Jadi, jika ia duduk dzikrullah, mengucapkan “Subhanallah”, “La ilaha illallah” dan
membaca Alquran sampai terbit matahari, kemudian matahari meninggi, ia
melakukan sholat sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah, maka ia
berada di atas kebaikan”.
Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah
Artikel: Muslim.Or.Id