Baca pembahasan sebelumnya Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid? (Bag. 1)
3. Fatwa Syaikh Sholeh Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
“Bolehkah wanita merutinkan sholat berjama’ah di masjid, dan apakah suaminya berhak melarangnya?”
“Dibolehkan bagi wanita untuk keluar
menunaikan sholat di masjid, akan tetapi sholatnya di rumah lebih utama
baginya, karena sholatnya di rumahnya bersifat menutupinya (tersembunyi
dari pandangan) dan aman baginya dari terjerumus kedalam fitnah, baik
fitnah tersebut disebabkan olehnya atau fitnah yang mengancam dirinya,
sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : ”
«لا تمنعوا إماء الله مساجد الله وبيوتهن خير لهن»
“Janganlah kalian larang wanita
(dari) hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, namun rumah-rumah
mereka lebih baik bagi mereka”.
Jika ia hendak sholat di masjid, maka
janganlah dilarang, namun ia berdiam diri dan sholat di rumahnya itu
lebih utama dari keluarnya menuju ke masjid untuk menunaikan sholat.
Namun, (yang perlu diperhatikan) jika
ia keluar ke masjid, maka ia haruslah ia beradab dengan adab Islami,
seperti : tidak memakai parfum, tidak mengenakan pakaian yang dihiasi,
tidak memakai perhisasan dan menampakkannya dan tidak menampakkan
anggota tubuhnya (yang tidak boleh ditampakkan), menutupi wajah, kedua
telapak tangan dan kakinya, serta menutupi dirinya dari pandangan
laki-laki (yang bukan mahramnya).
Apabila ia beradab dengan adab-adab
Syar’i ini, maka diperbolehkan baginya keluar menuju ke masjid
untuk menunaikan sholat.
Demikian pula, ketika ia berada di
masjid juga, hendaknyalah letak shofnya terpisah dengan kaum laki-laki,
tidak menjadi satu dengan shof laki-laki dan tidak pula bercampur-baur
dengan mereka, akan tetapi ia berada di bagian akhir (shof) masjid.
Jika terdapat jama’ah wanita lainnya,
maka ia sholat bersama mereka atau (jika tidak ada wanita lainnya), ia
bershof sendirian di belakang laki-laki, jika ia beradab dengan
adab-adab Syar’i ini.
Adapun jika ia tidak beradab dengannya, maka suaminya hendaknya melarangnya dari pergi untuk menunaikan sholat ke masjid”.
Pertanyaan:
“Manakah yang lebih utama bagi
wanita: ‘Ia sholat Taraweh di rumahnya sendirian atau di masjid
secara berjama’ah? ”
Beliau menjawab:
“Sholat wanita di rumahnya lebih utama dalam seluruh keadaan, baik untuk sholat wajib maupun sholat sunnah.
Sedangkan jika ia sholat di masjid, baik itu sholat wajib maupun sholat Taraweh, maka hal itu diperbolehkan.
Demikian pula untuk masalah Lailatul
Qodar – yaitu di sepuluh hari terakhir (Ramadhan), namun tidak diketahui
kepastian harinya-, seseorang yang bersungguh-sungguh (beribadah) di
sepuluh hari terakhir tersebut, terhitung sebagai orang yang benar-benar
berusaha mendapatkannya, maka jika datang malam tersebut, ia sedang
beramal sholeh.
Jadi, sholat wanita di rumahnya lebih utama dalam seluruh keadaan, baik di sepuluh hari terakhir, sebelum atau sesudahnya.
Sedangkan jika ia mendatangi masjid
di sepuluh hari terakhir atau masih dalam bulan Ramadhan atau pada
seluruh bulan-bulan selainnya, maka hal itu diperbolehkan”.
Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah
Artikel: Muslim.Or.Id