Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-6:
Sesuatu yang haram boleh dilakukan bila darurat.
Dan yang makruh boleh bila ada hajat.
Disebut darurat bila membahayakan agama, atau jiwa,
atau harta, atau keturunan, atau akal.
Perbedaannya dengan hajat, bahwa hajat bila ditinggalkan tidak
berbahaya, namun kita membutuhkannya.
Contohnya bila kita berada di tempat yang sangat dingin, kita harus
memakai jaket, bila tidak kita binasa. ini adalah darurat.
Setelah memakai jaket, masih terasa dingin dan membutuhkan jaket yang
kedua. ini adalah hajat.
Perkara yang haram, boleh dilakukan bila keadaan darurat dengan syarat:
1. Benar-benar dalam keadaan terpaksa dan tidak ada alternatif yang
lain.
2. Darurat tersebut hilang dengan melakukan perbuatan yang haram
tersebut. Bila tidak hilang maka tetap tidak boleh.
Bila salah satu syarat ini tak terpenuhi, maka tetap haram hukumnya
seperti mengobati sihir dengan sihir, menghilangkan haus dengan arak dan
sebagainya.
Adapun yang makruh boleh dilakukan bila ada hajat, seperti menengok
dalam sholat boleh bila dibutuhkan.
_____________
Badru Salam, حفظه الله تعالى
Share Ulang:
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/18138
- Cisaat, Ciwidey-Bandung