Penjelasan ulama mengenai “Masbuq Jadi Imam utk Masbuq”.
وسئل
بعضهم: عن مسبوق ائتم بمثله، هل ينويان حالة دخولهما مع الإمام أنه يأتم
أحدهما لصاحبه بعد المفارقة؟ أو تكفي بعد السلام، لأنه وقت ائتمامه به؟
Salah seorang Aimah Dakwah an Najdiah (tokoh dakwah salafiyyah di Najd) mendapatkan pertanyaan tentang masbuq yang bermakmum kepada sesama masbuq. Apakah kedua berniat pada saat bergabung dengan jamaah masjid ataukah yang satu bermakmum kepada yang lain setelah berniat mufaraqah (berpisah dengan imam) ataukah cukup dengan salam imam masjid karena setelah imam mengucapkan salam adalah waktu seorang masbuq bermakmum kepada sesama masbuq?
فأجاب: هذه المسألة فيها وجهان لأصحاب أحمد، وبعضهم حكى فيها
روايتين؛ قال في الإنصاف: وإن سبق اثنان ببعض الصلاة، فأتم أحدهما بصاحبه
في قضاء ما فاتهما، فعلى وجهين.
Jawaban beliau,
“Dalam masalah ini para ulama Hanabilah memiliki dua pendapat. Sebagian
ulama bermazhab Hanbali bahkan ada yang mengatakan bahwa dalam hal ini
Imam Ahmad memiliki dua pendapat.
Penulis kitab al Inshaf mengatakan, ‘Jika ada dua orang masbuq lalu yang satu bermakmum kepada yang lain untuk menggenapi kekurangan shalat mereka berdua maka dalam hal ini hanabilah memiliki dua pendapat’.
Penulis kitab al Inshaf mengatakan, ‘Jika ada dua orang masbuq lalu yang satu bermakmum kepada yang lain untuk menggenapi kekurangan shalat mereka berdua maka dalam hal ini hanabilah memiliki dua pendapat’.
وحكى بعضهم الخلاف روايتين، منهم ابن تميم:
Sebagian
ulama bermazhab Hanbali mengatakan bahwa Imam Ahmad memiliki dua
pendapat dalam masalah ini. Di antara yang mengatakan demikian adalah
Ibnu Tamim.
إحداهما: يجوز ذلك، وهو المذهب؛ قال المصنف، والشارح،
وصاحب الفروع، وغيرهم – لما حكوا الخلاف -: هذا بناء على الاستخلاف، وتقدم
جواز الاستخلاف على الصحيح من المذهب، وجزم بالجواز هنا في الوجيز،
والإفادات، والمنور، وغيرهم، وصححه في التصحيح والنظم.
Pendapat
pertama mengatakan bahwa demikian itu hukumnya adalah boleh. Penulis
kitab al Inshaf, pen-syarah al Inshaf, penulis kitab al Furu’ dll ketika
membahas adanya perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah
ini mengatakan, ‘Perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah derivat
atau turunan dari perbedaan pendapat tentang hukum istikhlaf-imam yang
meminta salah satu makmum untuk menjadi imam untuk melanjutkan shalat
berjamaah menggantikan dirinya-. Pendapat yang benar dalam mazhab
Hanbali mengatakan bolehnya istikhlaf. Penulis kitab al Wajiz, al
Ibadat, al Munawwir dll secara tegas mengatakan bolehnya istikhlaf.
Inilah pendapat yang dinilai benar dalam kitab al Tash-hih dan al Nazhm.
والوجه
الثاني: لا يجوز، قال المجد في شرحه هذا منصوص أحمد، في رواية صالح. وعنه:
لا يجوز هنا، وإن جوزنا الاستخلاف، اختاره المجد في شرحه، فرق بينها وبين
مسألة الاستخلاف.
Pendapat kedua mengatakan bahwa hal ini tidak
dibolehkan. Al Majd Ibnu Taimiyyah dalam syarahnya mengatakan bahwa
pendapat inilah yang merupakan pendapat tegas Imam Ahmad sebagaimana
penuturan Shalih. Imam Ahmad mengatakan bahwa hal ini tidak
diperbolehkan meski kita membolehkan istikhlaf. Inilah pendapat yang
dipilih oleh al Majd Ibnu Taimiyyah, pembedakan antara kasus ini dengan
kasus istikhlaf.
والذي يترجح عندنا هو الوجه الأول، سواء نويا ذلك في حال دخولهما مع الإمام، أو لا، والله أعلم.
Pendapat
yang paling kuat menurut kami adalah pendapat yang pertama baik kedua
masbuq tersebut berniat untuk berjamaah di antara sesama mereka pada
saat bergabung dengan jamaah masjid atau pun niatnya setelah itu”.
Catatan:
Demikian
pendapat yang beliau pilih meski saya pribadi lebih cenderung kepada
pendapat yang melarang kasus di atas mengingat pada dasarnya ibadah itu
mengikuti dalil yang ada tentu dengan tetap menghormati orang-orang yang
mengambil pendapat yang lain dalam masalah ini.
Keterangan di atas menunjukkan kurang tepatnya
pendapat sebagian orang yang menilai bid’ah jika ada masbuq yang
bermakmum kepada sesama masbuq. Tepatkah kita nilai hal ini sebagai
bid’ah padahal tokoh dakwah salafiyah dari Najd yang berstatus sebagai
murid dari Imam Muhammad bin Abdul Wahhab saja tidak menilainya sebagai
bid’ah?
Sumber= https://ustadzaris.com/bolehkah-masbuq-jadi-imam-untuk-masbuq