Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah
Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-9:
Pada asalnya segala sesuatu yang
berhubungan dengan dunia adalah halal dan suci.
Sedangkan ibadah pada asalnya
terlarang.
Dalil kaidah ini adalah firman Allah Ta’ala
هو الذي خلق لكم ما في الأرض جميعا
“Dialah yang telah menciptakan
untukmu apa yang ada di bumi ini semuanya.” (AlBaqarah:29).
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menciptakan apa
yang ada di bumi ini semuanya sebagai kenikmatan untuk kita sebagai sesuatu
yang halal.
Maka tidak boleh mengharamkannya kecuali bila ada
dalil.
Adapun dalil ibadah adalah hadits:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه
فهو رد
“Barang siapa yang
mengada ada dalam perkara kami ini apa apa yang bukan darinya, maka ia
tertolak.” (HR
Muslim).
Maka tidak boleh kita beribadah kecuali setelah ada
dalil yang memerintahkannya.
Juga dikarenakan ibadah adalah jenis dari
pembebanan, sedangkan pada asalnya manusia tidak diberikan beban.
Ini adalah bentuk kemudahan syariat dan
kesempurnaan islam.
Sehingga kita tidak perlu melelahkan diri untuk
membuat sebuah ibadah, karena kewajiban kita hanya ittiba saja.
Maka dalam masalah dunia, kita boleh berkreasi dan
membuat tekhnologi yang bermanfaat untuk manusia,
Meskipun tidak ada di zaman Nabi shallallahu alaihi
wasallam.
Karena masalah dunia pada asalnya halal selama
tidak ada dalil yang melarang.
Adanya mobil, pesawat, kapal, handphone, speaker
dan sebagainya
Adalah masalah duniawi yang dihalalkan dan bukan
bid’ah sama sekali.
_____________
Badru Salam, حفظه الله تعالى
Share Ulang:
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/18186
- Cisaat, Ciwidey-Bandung