Islam Pedoman Hidup: Reuni Dalam Tinjauan Syari’at

Jumat, 22 September 2017

Reuni Dalam Tinjauan Syari’at


Reuni makin subur saja di masa ini, apalagi dengan makin maraknya media sosial (social networking) semisal facebook, instagram dan sebagainya.
Memang asyik sekali ketika kita bertemu kembali kawan lama yang sudah lama hilang di rimba mana atau ternyata malah tetangga kompleks saja bermunculan di internet. Saling sapa, tanya kabar, dan ini itu di wall tidak lagi cukup. Muncullah kekangenan. Terjadilah pertemuan nyata, tak sekedar maya. Jadilah reuni. After office hour, janjian bertemu di mana. Tentu saja tanpa istri/ suami, apalagi anak. Sekali-kali menjadi seperti remaja kembali.
Dari reuni-reuni kecil, tak jarang berkembang menjadi reuni besar. Reuni satu angkatan. Puluhan, bisa ratusan jumlah pesertanya. Jauh lebih seru, tentu. Kadang lahir ide-ide mulia Program dana beasiswa misalnya, yang diberikan buat para pelajar di sekolah tempat dulu kita menuntut ilmu.
Reuni bisa mengingatkan kita masa-masa remaja yang katanya paling indah itu. Entah kata siapa, tapi orang sering beranggapan demikian. Reuni kadang memberikan sensasi kembali muda, meski mungkin kita sebenarnya sudah separuh baya.
Tempatnya bisa berbeda, tapi biasanya kafe atau tempat-tempat sejenisnya. Meja-meja kecil digabungkan menjadi satu, membentuk empat persegi panjang yang panjang. Menunya pun boleh gonta ganti, yang penting ada makanan penggugah selera. Peserta acara kumpul-kumpul ini biasanya belasan orang, bisa lebih bisa kurang. Peserta juga berganti-ganti, tergantung siapa yang sempat. Satu hal yang tetap sama, yaitu, mereka adalah alumni dari sekolah atau kampus yang sama. Ada reuni SMP, ada reuni SMA, ada reuni Kampus. Malah ada pula reuni SD.
Usai reuni, ada foto-foto yang beterbangan ke internet. Teman-teman lain yang tidak hadir ramai mengomentari. Keceriaan pun merebak, menular, tak kenal batas demografis.
Bagi sebagian orang, reuni harus dihindari, karena orang ini enggan berurusan dengan masa lalu. Reuni juga bisa agak menyakitkan, jika niatnya hanya hendak membandingkan harta perolehan. Ini memang cara salah dalam memandang reuni. Mudah- mudahan tak ada yang demikian.
Namun disini saya ingin sedikit mengulas Reuni dari sudut pandang syari’at.
Kadang kita diundang dalam suatu acara baik reuni atau acara lainnya yang asalnya boleh dihadiri. Namun sayangnya, dalam acara tersebut beberapa saudara kita menambahkan acara-acara maksiat seperti musik, ikhtilath(campur baur). Apakah boleh menghadiri acara semacam itu?
Untuk seorang yang telah melewati beberapa fase pendidikan sepertiku, pasti selalu bersinggungan dengan kata “reuni”. Dan ini menjadi sebuah beban berat tatkala aku dihadapkan dengan permintaan silaturahmi berbingkai reuni.
Banyak alasan untuk menolak yang kukemukakan terkait hal biasa yang satu ini. Kenapa aku menolak? Woles, selalu ada alasan syar’i dibalik keenggananku bertemu dengan teman lama. Bukan karena aku sombong, atau seperti peribahasa kacang lupa kulitnya .
Aku berbicara tentang peranku sebagai seorang muslim dan hamba Allah. Aku terikat peraturan islam. Bukan sebagai seorang manusia sekuler yang memisahkan ranah agama dalam kontekstual dirinya sendiri dengan kehidupan bermasyarakat.
Islam mengajarkan bahwa bersilaturahmi merupakan perkara wajib, yang bila dilanggar maka akan mendapat dosa di sisi Allah. Tapi kita harus tahu, bahwa konteks silaturahmi dalam islam adalah menjaga hubungan baik dengan kerabat yang berstatus rahim-mahram. Bagaimana dengan menjaga hubungan yang satu rahim tapi non- mahram? Islam menghukuminya tidak wajib.
Dari konteks di atas dapat kita pahami bahwa reuni hukumnya haram jika kita melakukan aktivitas ini dengan orang yang bukan mahram. Kenapa? Karena, orang yang bukan mahram, haram hukumnya ber- khalwat (berdua-duaan) dengannya, haram melihat selain wajah dan kedua telapak tanganya juga haram melakukan ikhtilâth (bercampur-baur antara pria dan wanita) dengannya.
Ini jauh bertentangan dengan fakta reuni kekinian, dimana kita ditempatkan di tempat yang sama antara pria dan wanita (ikhtilâth), membicarakan keadaan, dan melepaskan kerinduan.
Apakah akhirnya reuni saklek (menjadi) haram? Inilah istimewanya islam dengan keluasan hukum syar’inya. Konteks reuni bisa diartikan sunnah tatkala kita tidak melanggar aturan khalwat dan ikhtilâth. Artinya reuni hanya terjadi antara laki-laki dan teman laki-lakinya serta perempuan dengan teman perempuannya.
Hal syar’i inilah yang akhirnya menjadikan alasan bagiku untuk tidak terlibat dalam aktivitas reuni. Bukan karena aku sombong, atau seperti peribahasa kacang lupa kulitnya . Iniadalah Islam, agama yang telah kupilih dengan pertimbangan amat matang.
Jika aku bisa menjunjung tinggi aturan yang ada dalam sekolah atau kampus tercinta. Kenapa aku harus melalaikan aturan sempurna Islam yang akan mengantarkanku pada SURGA? tentu dibutuhkan kesabaran ekstra untuk menundukkan hati ini dalam melaksanakan aturan Islam yang sangat bertentangan dengan kehidupan bermasyarakat. Tapi, bukankah menelan kesabaran memang pahit? Tapibuahnya akan berujung dengan sesuatu yang sangat manis bukan?
Acara jika mengandung kemungkaran seperti ini tidak boleh dihadiri.
Sedangkan jika ia mampu merubah kemungkaran dengan ilmu yang ia miliki dan sekaligus ia memiliki kuasa, maka menghadiri acara tersebut bisa jadi wajib. Karena ia mampu merubah kemungkaran dengan kuasanya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Siapa saja yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia ubah dengan tangannya” (HR. Muslim no. 49).
Namun jika ia tidak mampu merubah kemungkaran, maka menghadiri undangan acara semacam itu haram. Karena Allah Ta’ala berfirman,
Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran ” (QS. Al Maidah: 2).
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. An Nisa’: 140). Karena jika seseorang duduk bersama-sama dalam acara maksiat, maka ia akan semisal dengan mereka dan akan mendapatkan hukuman serta dihukumi bermaksiat.
Penjelasan di atas kami sarikan dari penjabaran Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengenai syarat memenuhi undangan walimah (dalam Syarhul Mumthi’ ,12: 327-329.)
Ibnu Taimiyah mengatakan: “Tidak boleh bagi seorang pun menghadiri majelis yang di dalamnya terdapat kemungkaran atas pilihannya sendiri kecuali alasan darurat Sebagaimana disebutkan dalam hadits, “ Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia duduk di hidangan yang dituangkan khomr. ” (Majmu’ Al Fatawa, 28: 221).
Sifat ‘ibadurrahman, yaitu hamba Allah yang beriman juga tidak menghadiri acara yang di dalamnya mengandung maksiat. Allah Ta’ala berfirman,“ Dan orang-orang yang tidak memberikan menghadiri az zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72). Yang dimaksud menghadiri acara az zuur adalah acara yang mengandung maksiat.
Dengan demikian maka:
– Tidak ada hukum wajib mengadakan maupun menghadiri reuni. Kesunnahannya juga sangat meragukan. tapi jelas dibolehkan selama tidak melanggar syari’at.
– Semua pertemuan mubah, bisa dijadikan kesunnahan dengan tujuan baik yang dianjurkan agama, seperti mau memperbaiki informasi agama dan dengan niat karena Allah, Bukan hura-hura yang menghabiskan waktu dan, apalagi mengulang kenangan lama seperti mau melihatbekas pacar dan, apalagi yang sudah berkeluarga.
– Tidak boleh melakukan maksiat dalam reuni itu, baik dari niatnya (perbuatan mubah yang menjadi maksiat karena niat, seperti bertemu orang yang mubah tapi dengan niat mau mengulang kenangan lama maksiat seperti yang sudah diterangkan di atas itu) atau cara-cara pertemuannya, seperti jabatan tangan antar Bukan mahram, pandangan dan pendengaran yang disertai pelezatan, make up bagi wanitanya (tersmasuk parfum), atau bahkan perbuatan lain yang juga diharamkan seperti ingin menonjolkan dirinya, menyombongkan keberhasilannya….dst.
– Duduk jelas sangat dianjurkan terpisah. Karena dikhawatirkan tidak pakai hijab dan, tercium bau wangi perempuannya.
– Makanan, bagus kalau tidak menunjukkan kesombongan di tengah-tengah masyarakat yang kelaparan dan menderita ini. Tapi boleh banyak selama belum sampai pada tingkat mubazir dan berlebihan.
– Jangan mengambil gambar atau foto karena mengambil gambar hukumnya haram dan tidak boleh. Gambar itu merupakan fitnah.
Disusun oleh: Ibnu Ahmad Al-atsary
___________
**Referensi



Share Ulang:
  • Cisaat, Nengkelan, Ciwidey
  • from=   https://ibnuahmad.wordpress.com/2016/05/05/reuni-dalam-tinjauan-syariat/