Pertimbangan berqurban di daerah yang kita tinggali atau qurban di
daerah lain, kita lihat mana yang lebih besar maslahatnya. Di antaranya,
dengan melihat masyarakat mana yang lebih fakir dan butuh daging
qurban. Karena sasaran yang dimaksudkan dalam penetapan hukum syar’i ini
adalah kemaslahatan. Mana yang maslahatnya lebih besar, itulah yang
kita pilih.
Terlebih, tidak ditemukannya dalil eksplisit (nash) yang membatasi
qurban harus di daerah domisili. Syaikh As-Sa’di menerangkan dalam
Mandzumah Qawaid Fiqhiyyah,
الدين مبنىّ على المصالح ** في جلبها والدرء للقبائح.
فإن تزاحم عدد المصالح ** يقدم الأعلى من المصالح.
“Agama ini dibangun di atas maslahat. Baik dalam rangka mendatangkan maslahat atau mencegah mudharat.”
Bila terjadi pertemuan antara sejumlah maslahat. Maka dahulukan mana yang lebih besar maslahatnya.
Maka menimbang hal tersebut di atas, apabila daerah lain dipandang
lebih miskin dan lebih butuh, atau karena alasan lain di sana ada
kerabat kita (dalam rangka silaturahim), maka boleh berqurban di daerah
tersebut. Karena apabila zakat saja yang hukumnya wajib, berdasarkan
kesepakatan ulama (ijma’), boleh dioper ke daerah lain yang lebih
membutuhkan, terlebih sembelihan qurban yang hukumnya sunah.
Di samping itu, amal kebaikan apabila semakin banyak manfaatnya, akan
semakin besar pula pahalanya. Menyalurkan qurban ke daerah lain yang
dipandang lebih butuh akan lebih besar manfaatnya dari pada daerah
domisili, yang masyarakatnya kaya. Manfaat akan benar-benar dirasakan
oleh kaum miskin dan juga untuk orang yang berqurban, berupa pahala dan
keberkahan, karena harta yang ia dermakan benar-benar dirasakan manfaat
dan maslahatnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyimpulkan, setelah beliau mempelajari dalil-dalil qur`an dan hadits,
ولكنَّ خيرَ الأعمال ما كان لله أطوع، ولصاحبه أنفع
“Sebaik-baik amal shalih, adalah yang paling besar unsur ketaatannya kepada Allah dan yang paling besar manfaatnya bagi pelakunya’’ (Majmu’ Fatawa 22/313).
Namun, bila bukan karena alasan di atas, artinya di daerah lain
masyarakatnya sudah berkecukupan dan bukan karena motivasi menyambung
silaturahim (kerabat atau keluarga), tentu lebih utama berqurban di
daerah domisili. Karena berqurban di tempat kita domisili, lebih
memudahkan dalam menjalankan sunah-sunah qurban. Seperti menyembelih
hewan qurbannya sendiri, menghadiri penyembelihan, memakan 1/3 dari
daging qurban, dan dapat berbagi kepada tetangga dan kerabat kita yang
dekat. Hal-hal seperti ini akan sulit dilakukan bila berqurban dilakukan
di daerah lain.
Syaikh Abdullah Jibrin rahimahullah menjelaskan dalam salahsatu fatwa beliau,
يفضل ذبحها في البلد الذي أنت فيه ، لتحضر الذبح وتسمي عليها وتأكل وتهدي وتتصدق أثلاثًا، لكن إن كان البلد غنيًا ولا يوجد فيه فقراء ، وإذا أعطيت بعضهم خزنه أيامًا ولديهم اللحوم متوفرة طوال السنة ، جاز إرسالها لمن يحتاجها من البلاد الفقيرة الذين يعوزهم اللحم ، ولا يوجد عندهم إلا نادرًا، ولابد من تحقق ذبحه في أيام الذبح، وتحقق ذبح السن المجزئة السالمة من العيوب ، وتحقق أمانة من يتولى ذلك ، والله أعلم.
“Yang lebih utama, berqurban di daerah domisili Anda. Supaya Anda
dapat menghadiri prosesi penyembelihan, menyebut nama Allah saat
menyembelih, kemudian memakan 1/3 nya, menghadiahkan 1/3 dan
menyedekahkan 1/3.”
Namun, apabila di daerah tersebut penduduknya berkecukupan, tidak
ditemui kaum fakir, sehingga apabila anda berqurban disitu justru
masyarakat setempat akan menyimpannya beberapa hari kedepan, karena
mereka memiliki stok daging yang sangat cukup sepanjang tahun, maka
boleh mengirimkan qurban ke daerah miskin yang kurang suplai daging,
atau ada persediaan daging namun jarang.
Asal dipastikan, penyembelihan dilakukan di hari raya atau tiga hari
tasyrik. Kemudian hewan qurbannya juga dipastikan yang sah untuk
berqurban; bebas dari cacat, serta orang yang dijadikan wakil
penyembelihan haruslah orang yang amanah.”
(http://cms.ibn-jebreen.com/fatwa/home/section/1261).