Islam Pedoman Hidup: Renungan Bagi yang Berkurban di Luar Daerah Via Yayasan

Minggu, 03 September 2017

Renungan Bagi yang Berkurban di Luar Daerah Via Yayasan


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin rahmaatullah alaihi

Pertanyaan:
Bolehkah saya berkurban via yayasan-yayasan amal dengan mentransfer uang senilai harga hewan kurban agar hewan tersebut dapat disembelih di daerah lain yang jauh dari tempat tinggal saya?

Jawaban:
Kurban adalah ibadah yang diatur dengan ketentuan tertentu.

Andai tujuan utama kurban adalah mengambil manfaat daging maka bisa saja seseorang membeli daging lalu disedekahkan di hari Idul Adha.

Tujuan terpenting berkurban adalah menyembelih karena (mengagungkan) Allah Ta’ala. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُم
Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. (QS Al-Hajj: 37)

Masalah lain, jika Anda mengeluarkan beberapa dirham untuk kurban di daerah lain maka itu berarti Anda telah menyelisihi perintah Allah Ta’ala.
Karena Allah Ta’ala berfirman,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj:28)

Mungkinkah Anda akan memakan daging kurban sementara hewan kurban tersebut disembelih di Somalia?
Tidak mungkin.

Oleh karena itu Anda telah menyelisihi perintah Allah.

Banyak ulama berpendapat, “Memakan daging hewan (bagi shohibul qurban) hukumnya wajib dan berdosa jika meninggalkannya.”

Dari sini kita tahu bahwa dakwah dengan mengemis beberapa dirham untuk kurban di daerah lain adalah dakwah yang tidak selamat.

Maka tidak pantas bagi seorang insan ikut andil dalam masalah ini. Akan tetapi hendaknya ia sembelih kurban di rumahnya masing-masing dan disisi keluarganya. Sehingga syiar Islam nampak di daerah tersebut.

Dan barangsiapa yang ingin membantu saudara-saudaranya yang berada di daerah miskin hendaknya ia kirim dirham atau pakaian dan kebutuhan lainnya.

Adapun terkait syiar Islam dimana seorang hamba mendekatkan diri kepada Allah dengan sembelihannya dan memakan dagingnya maka tidak sepantasnya seorang insan meremehkan perkara ini selamanya. (Kaset dengan judul Ahkamul Hajj side A)
***
Sumber: Channel Telegram Rudud Manhajiyyah
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.com
Artikel Wanitasalihah.com
_________________
Share Ulang: