Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjidhafidzahullah
Pertanyaan:
Bolehkah patung kurban sapi kurang dari tujuh orang?
Bolehkah patung kurban sapi kurang dari tujuh orang?
Jawaban:
Alhamdulillah,
Diperbolehkan bagi tujuh orang patungan kurban satu sapi. Penjelasan tentang hal ini telah dijelaskan dalam Jawab Soal no. 45757.
Jika tujuh orang diperbolehkan patungan kurban satu ekor sapi maka tentu lebih diperbolehkan lagi bila jumlahnya kurang dari tujuh orang. Itu berarti mereka bersedakah dengan kelebihan tersebut. Sebagaimana bila satu orang menyembelih satu ekor sapi untuk kurban, sementara kurban dengan satu ekor kambing telah cukup baginya.
Diperbolehkan bagi tujuh orang patungan kurban satu sapi. Penjelasan tentang hal ini telah dijelaskan dalam Jawab Soal no. 45757.
Jika tujuh orang diperbolehkan patungan kurban satu ekor sapi maka tentu lebih diperbolehkan lagi bila jumlahnya kurang dari tujuh orang. Itu berarti mereka bersedakah dengan kelebihan tersebut. Sebagaimana bila satu orang menyembelih satu ekor sapi untuk kurban, sementara kurban dengan satu ekor kambing telah cukup baginya.
Al Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata di dalam kitab Al Umm(2/244),
وإذا كانوا أقل من سبعة أجزأت عنهم ، وهم متطوعون بالفضل ، كما تجزي الجزور (البعير) عمن لزمته شاة ، ويكون متطوعا بفضلها عن الشاة
Tatkala orang yang patungan kurban sapi kurang dari tujuh orang maka kurbannya sah. Mereka bersedekah dengan kelebihan kurban tersebut. Sebagaimana bolehnya kurban unta bagi orang yang diwajibkan atasnya kurban kambing. Maka kelebihan tersebut termasuk sedekah.
Al Kasani dalam Badai’ush Shanai’ (5/71) berkata,
وَلَا شَكَّ فِي جَوَازِ بَدَنَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ عَنْ أَقَلَّ مِنْ سَبْعَةٍ ، بِأَنْ اشْتَرَكَ اثْنَانِ أَوْ ثَلَاثَةٌ أَوْ أَرْبَعَةٌ أَوْ خَمْسَةٌ أَوْ سِتَّةٌ فِي بَدَنَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ ؛ لِأَنَّهُ لَمَّا جَازَ السُّبْعُ فَالزِّيَادَةُ أَوْلَى ، وَسَوَاءٌ اتَّفَقَتْ الْأَنْصِبَاءُ فِي الْقَدْرِ أَوْ اخْتَلَفَتْ ؛ بِأَنْ يَكُونَ لِأَحَدِهِمْ النِّصْفُ ، وَلِلْآخَرِ الثُّلُثُ ، وَلِآخَرَ السُّدُسُ ، بَعْدَ أَنْ لَا يَنْقُصَ عَنْ السُّبْعِ
“Tidak diragukan lagi, diperbolehkan patungan kurban unta atau sapi kurang dari tujuh orang. Misalnya dua orang, tiga orang, empat, lima atau enam orang patungan kurban satu ekor unta atau sapi. Karena yang diperbolehkan minimal sepertujuh, maka jika lebih dari itu tentu lebih baik. Baik mereka sama dalam jumlah bagiannya atau tidak. Misal (ada tiga orang patungan sapi) salah satu orang mengambil bagian setengah sapi, yang lain sepertiga, yang lain seperenam, asalkan tidak kurang dari sepertujuh.”
Sumber: islamqa.info
Markaz Fatawa Islamweb
Pertanyaan:
Apakah boleh tiga atau empat orang patung kurban satu ekor unta? Ataukan harus tujuh orang?
Apakah boleh tiga atau empat orang patung kurban satu ekor unta? Ataukan harus tujuh orang?
Jawaban:
Yang disyaratkan saat kurban patungan dengan unta atau sapi, bagian masing-masing tidak boleh kurang dari sepertujuh.
Sebagiamana yang disebutkan dalam Shahih Muslim. Dari Jabir radhiyallahu’anhu,
Yang disyaratkan saat kurban patungan dengan unta atau sapi, bagian masing-masing tidak boleh kurang dari sepertujuh.
Sebagiamana yang disebutkan dalam Shahih Muslim. Dari Jabir radhiyallahu’anhu,
خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم مهلين بالحج فأمرنا أن نشترك في الإبل والبقر كل سبعة في بدنة
“Suatu ketika kami pergi bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam di bulan Haji. Beliau memerintahkan kami patungan satu ekor unta atau sapi untuk tujuh orang.”
Hadis ini tuntunan untuk menyembilah binatang (hadyu) ketika ibadah haji. Kaidahnya apa yang menjadi aturan sembelihan hadyu juga termasuk aturan kurban dengan cara mengqiyaskannya.
Berdasarkan penjelasan ini, maka tidak masalah bila ada dua, tiga orang atau lebih berserikat kurban dengan satu ekor sapi atau unta, asalkan jumlah mereka tidak lebih dari tujuh orang. Seperti halnya diperbolehkan satu orang kurban dengan satu ekor sapi atau unta.
Sumber:fatwa.islamweb.net
Berdasarkan penjelasan ini, maka tidak masalah bila ada dua, tiga orang atau lebih berserikat kurban dengan satu ekor sapi atau unta, asalkan jumlah mereka tidak lebih dari tujuh orang. Seperti halnya diperbolehkan satu orang kurban dengan satu ekor sapi atau unta.
Sumber:fatwa.islamweb.net
****
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.Com
Artikel wanitasalihah.com
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.Com
Artikel wanitasalihah.com