Islam Pedoman Hidup: Hukum Memakai Dasi

Senin, 24 April 2017

Hukum Memakai Dasi


MENOLAK ALASAN BASI TENTANG BOLEHNYA MEMAKAI DASI


Ditulis oleh: Al-Akh Shubhan bin Abu Tholhah Al-Jawi
– semoga Alloh menjaga dan memaafkannya-
Darul Hadits Dammaj, pada hari Senin 19 Robi’uts-Tsani 1433
Editor:
Akhuhu Fillah Abu Fairuz Abdurrohman Al Jawiy
-semoga Alloh menjaga dan memaafkannya-

Di awal pengepungan Rofidhoh –dammarohumulloh– terhadap Ahlussunnah di Dammaj pada tahun ini (1432 H), salah seorang ikhwan dari Malaysia menyodorkan kepadaku tentang jawaban Dzulqornain tentang bolehnya seseorang memakai dasi. Setelah saya membaca jawaban itu, maka dapat disimpulkan bahwa ia membolehkan seseorang memakai dasi dengan tiga alasan:
  1. Dasi itu bukanlah suatu bentuk ibadah khusus orang kafir.
  2. Hal ini sudah tersebar di kalangan kaum muslimin.
  3. Tidak ada pelanggaran syar’iy di dalamnya.
Semua alasan ini adalah alasan basi yang insya Alloh akan kita jawab satu persatu([1]) dengan memohon pertolongan Alloh semata.

Jawaban alasan pertama:

Ketahuilah, bahwasanya sesuatu dikatakan tasyabbuh itu tidaklah disyaratkan bahwa hal tersebut harus berupa bentuk ibadah khusus orang kafir, akan tetapi tasyabbuh masuk juga dalam perbuatan, perkataan, pakaian dan hari raya mereka. Alangkah banyaknya hal-hal yang dilarang dalam syariat dan hal tersebut bukanlah ibadah khusus orang kafir, akan tetapi syariat memerintahkan kita untuk menyelisihi  orang-orang kafir dan tidak menyerupai mereka.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rohimahulloh– berkata: “Ketahuilah bahwa perbuatan orang-orang kafir ada tiga macam:
  1. Disyariatkan dalam agama kita dan agama mereka.
  2. Awalnya disyariatkan dalam agama kita, kemudian dinaskh (dihapus hukumnya).
  3. Tidak disyariatkan sama sekali.
Dari tiga macam ini, adakalanya tasyabbuh itu dalam masalah ibadah, adat-istiadat atau terkumpul di dalamnya dua perkara tersebut: ibadah dan adat-istiadat, sehingga semuanya menjadi sembilan macam.”

Kemudian Syaikhul Islam –rohimahulloh– memberikan contoh dari pembagian tersebut berupa perintah dari syariat untuk menyelisihi mereka, sehingga seseorang tidak terjatuh ke dalam bentuk tasyabbuh.([2])

Alloh ta’ala berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيم﴾ [البقرة: 104]
Alloh ta’ala menyerukan kepada kaum mukminin: “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian berkata: “Ro’ina,” (perhatikanlah kami) –sebagaimana itu adalah perkataan orang-orang kafir- akan tetapi ucapkanlah: “Unzhurna” (perhatikanlah kami) dan dengarkanlah oleh kalian!” Orang-orang kafir itu akan mendapatkan siksaan yang pedih.

Ibnu Katsir –rohimahulloh– berkata: “Di dalam ayat ini terdapat pendalilan tentang larangan yang keras dan ancaman untuk menyerupai orang-orang kafir dalam perkataan, perbuatan, pakaian, hari raya, ibadah dan semua perkara mereka yang tidak disyariatkan bagi kita.”([3])

Pengertian tasyabbuh

Sebelum saya menyebutkan beberapa contoh bentuk tasyabbuh yang bukan dalam bentuk ibadah khusus orang kafir, maka saya sebutkan terlebih dahulu pengertian tasyabbuh yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rohimahulloh– dalam kitab beliau: Iqtidho’ Ash-Shirootil-Mustaqiim Fii Mukhoolafati Ashhaabil Jahiim (1/271). Beliau mengatakan:

والتشبه يعم من فعل الشيء لأجل أنهم فعلوه، وهو نادر، ومن تبع  غيره في فعل لغرض له في ذلك إذا كان أصل الفعل مأخوذا عن ذلك الغير. اهـ
Tasyabbuh itu mencakup orang yang melakukan sesuatu hanya semata-mata dikarenakan kaum itu melakukannya dan ini adalah jarang terjadi.([4]) Juga siapa yang mengikuti orang lain dalam suatu perbuatan dengan suatu tujuan, apabila asal perbuatan itu diambil dari orang lain tersebut.

Syaikh Abu ‘Ammar Yasir Al-’Adeniy –hafidzohulloh– berkata dalam risalah: Hukmu Al-Ihtifaal bi Ro’si As-Sanah Al-Miladiy (hukum memperingati tahun baru masehi), hal. 24: Tasyabbuh secara istilah adalah menyerupai selain kaum muslimin dengan sesuatu yang menjadi ciri khas mereka, sama saja apakah dalam masalah aqidah, ibadah atau adat istiadat.”

Beberapa contoh bentuk larangan tasyabbuh terhadap orang-orang kafir yang bukan dalam ibadah khusus mereka

1.
Larangan memakai pakaian mu’ashfar.([5])


عن عبد الله بن عمرو بن العاص -رضي الله عنه- قال: رأى رسول الله صلى الله عليه و سلم علي ثوبين معصفرين، فقال: «إن هذه من ثياب الكفار فلا تلبسها».
Dari ‘Abdulloh bin ‘Amr bin Al-’Ash –rodhiyallohu ‘anhu– berkata: “Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- melihatku memakai dua pakaian mu’ashfar, maka beliau bersabda: Sesungguhnya ini adalah pakaian orang kafir, maka janganlah kamu memakainya. (HR. Muslim: 2077)

عن عبد الله بن عمرو -رضي الله عنه- قال: رأى النبي صلى الله عليه و سلم علي ثوبين معصفرين، فقال: «أأمك أمرتك بهذا؟!» قلت: أغسلهما؟ قال: «بل أحرقهما!».
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash –rodhiyallohu ‘anhu- berkata: “Rosululloh melihatku memakai dua pakaian mu’ashfar, maka beliau bersabda: “Apakah ibumu yang menyuruhmu untuk memakainya?! Lalu aku berkata: “Aku cuci baju ini, wahai Rasululloh?” Maka beliau menjawab: “Bahkan bakarlah saja! (HR. Muslim: 2078)

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin –rohimahulloh– mengatakan: “Ini adalah larangan untuk memakai pakaian orang kafir dari sisi warna, maka bagaimana kalau menyerupai pakaian mereka persis sekali dalam bentuk atau modelnya? Tentu larangannya akan lebih besar.([6])

2. Perintah untuk menyemir uban dengan selain warna hitam.

عن أبي هريرة -رضي الله عنه-: أن النبي صلى الله عليه و سلم قال: «إن اليهود والنصارى لا يصبغون، فخالفوهم».
Dari Abu Huroiroh –rodhiyallohu ‘anhu-, beliau mengatakan bahwa Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashoro tidak menyemir rambut mereka, maka selisihilah mereka!” (HR. Bukhori dan Muslim)

عن جابر بن عبدالله -رضي الله عنه- قال: أتي بأبي قحافة يوم فتح مكة ورأسه ولحيته كالثغامة بياضًا، فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم: «غيروا هذا بشيء واجتنبوا السواد».
Dari Jabir bin ‘Abdulloh –rodhiyallohu ‘anhu– berkata: “Telah didatangkan Abu Quhafah pada hari fathu Makkah. Rambut dan jenggotnya putih seperti tsaghomah.([7])” Maka Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam– bersabda: Ubahlah warna uban ini dan jauhilah warna hitam.” (HR. Muslim: 2102) ([8])

3.
Larangan memotong jenggot.

عن ابن عمر -رضي الله عنهما- قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: «خالفوا المشركين أحفوا الشوارب وأوفوا اللحى».
Dari Ibnu Umar –rodhiyallohu ‘anhuma– berkata Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam– bersabda: “Selisihilah orang-orang musyrikin; cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.

عن أبي هريرة -رضي الله عنهما- قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: «جزوا الشوارب وأرخوا اللحى خالفوا المجوس».
Dari Abu Huroiroh –rodhiyallohu ‘anhu-, berkata Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam– bersabda: “Cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot, selisihilah orang-orang Majusi.

Tiga contoh di atas merupakan perintah dari Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam– terhadap umatnya agar tidak menyerupai orang-orang kafir meskipun tiga perkara tersebut bukanlah ibadah khusus orang kafir, tetapi hanyalah dalam masalah pakaian, rambut, kumis dan jenggot. Akan tetapi, tatkala kebiasaan orang-orang Yahudi dan Nashoro tidak menyemir uban dan suka memotong jenggot mereka, maka  syariat memerintahkan untuk tidak menyerupai mereka. Sebab seorang muslim sangatlah berbeda dengan orang kafir walaupun hanya dalam penampilan. Syariat kita sangatlah memperhatikan akan hal ini. Perkara ini tidaklah samar bagi seorang penuntut ilmu.

Siapa yang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ibadah khusus mereka, maka hendaknya membawakan sepotong saja dari dalil atau bukti yang menunjukkan akan perkataannya itu. Bahkan syariat melarang kita untuk menyerupai orang-orang kafir walaupun hanya dalam bentuk perkataan.

Alloh ta’ala berfirman:

«يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ»
Dalam ayat ini, Alloh menyerukan kepada kaum mukminin:Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengatakan (kepada Muhammad): “Roo’ina -seperti perkataan orang-orang kafir itu-, tetapi katakanlah: “Unzhurna” dan dengarlah!” Bagi orang-orang yang kafir itu siksaan yang pedih.” (QS. Al-Baqoroh: 104)

Ibnu Katsir –rohimahulloh– berkata: “Alloh melarang hamba-hambanya yang beriman untuk menyerupai orang-orang kafir dalam keadaan dan perbuatan mereka. Hal itu dikarenakan orang-orang Yahudi mempergunakan kalimat-kalimat yang di dalamnya terdapat tauriyah([9]) terhadap apa yang mereka inginkan berupa ejekan –bagi merekalah laknat Alloh-. Apabila mereka ingin mengatakan: “Dengarkanlah kami,” mereka mengatakan: “Roo’inaa.” Mereka inginkan darinya “arru’unah” yang bermakna ketololan…

Tujuan dari hal ini, bahwasanya Alloh melarang orang-orang yang beriman untuk menyerupai orang-orang kafir baik secara perkataan maupun perbuatan.”([10])

Tatkala terjadi kudeta terhadap pemerintah Yaman, semboyan para pemberontak yang terlontar kepada diri presiden adalah: “Irhal…Irhal…!” yang bermakna: “Pergilah… pergilah kamu,” sebagai bentuk pengusiran terhadap presiden Yaman waktu itu. Maka Syaikh Yahya –hafidhohulloh– ditanya tentang hukum mengucapkan kalimat tersebut, maka beliau menganjurkan untuk menjauhi perkataan itu walaupan kita tidak memaksudkan apa yang mereka maksudkan, kemudian beliau menyebutkan firman Alloh:

﴿وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا الله فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ﴾ [الحشر: 19]
Janganlah kalian seperti orang-orang yang lupa kepada Alloh, lalu Alloh menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hasyr: 19)

Hal ini menunjukkan bahwa masalah tasyabbuh termasuk permasalahan yang cukup luas dan berbahaya. Sengaja saya menyebutkan hal ini untuk menunjukkan bagaimana semangat Syaikh Yahya –hafidhohulloh– dalam menasehati murid-murid beliau untuk menjauhi segala bentuk tasyabbuh, walaupun hanya dalam bentuk ucapan.

Dalam kesempatan lain, beliau juga ditanya oleh salah seorang tentara Yaman yang hadir dalam majelis beliau tentang hukum memotong jenggot bagi tentara, dengan alasan bahwa hal ini adalah perintah dari atasan. Kalau kita tidak memotong jenggot kita, maka akan dikeluarkan dari ketentaraan. Maka beliau pun menjawab akan terlarangnya hal tersebut dengan menyebutkan dalil-dalilnya. Kemudian tentara itu berkata: “Ya Syaikh, kalau begitu kita tidak punya pekerjaan?!” Syaikh pun menjawab: “Kamu menuntut ilmu di sini -yakni di Dammaj-.”

Subhanalloh, lihat bagaimana Syaikh Yahya mendidik orang-orang yang hadir dalam majelis beliau untuk berpegang teguh dengan dalil dan tidak taat kepada atasan walaupun harus keluar dari profesinya. Sebab seseorang tidak diperbolehkan untuk taat kepada makhluk apabila terjatuh ke dalam maksiat terhadap Kholiq (Alloh ta’ala), sebagaimana sabda Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam-:

«لا طاعة في معصية الله، إنما الطاعة في المعروف»
Tidak ada ketaatan dalam rangka bermaksiat kepada Alloh. Sesungguhnya ketaatan itu dalam perkara kebaikan. (HR. Bukhori, no. 7257 dan Muslim, no. 1840 dari ‘Ali -rodhiyallohu ‘anhu-)

Syaikh Yahya juga pernah mengatakan: “Ikatlah diri kalian dengan dalil dan janganlah kalian mengikat diri kalian dengan individu.Nas’alullohat-taufiq([11]).

Jawaban alasan yang kedua:

Alasan kedua ini dijawab oleh para ulama:

1. Syaikh Al-Albaniy –rohimahulloh-.
Pertanyaan: “Ya Syaikh, bagaimana pendapat Anda dengan fatwa yang mengatakan: “Tidak apa-apa memakai bantholun (celana pantalon) meskipun ia adalah pakaian orang kafir. Akan tetapi telah tersebar di kalangan kaum muslimin. Juga bantholun bukanlah pakaian khusus orang-orang kafir dan sekarang telah menjadi pakaian kaum muslimin, maka boleh memakainya dengan syarat tidak membentuk aurat.”

Jawaban: “Orang yang memfatwakan hal ini ia hanyalah mengetahui satu perkara saja dan tidak mengetahui beberapa perkara lainnya… Maka di sini terdapat kesalahan yang tersembunyi dari dua sisi:
  • Pertama, bantholun tidaklah dilupakan oleh orang-orang kafir dan menjadi pakaian khusus kaum muslimin. Masih ada pada kebanyakan negara Islam yang belum mengetahui bantholun. Setiap negara yang dekat dengan negeri-negeri kafir semakin banyak tersebar bantholun, dengan sebab cepatnya pergerakan musuh-musuh Islam… Maka celana bantholun sampai saat ini masih menjadi pakaian orang-orang kafir.
  • Kedua, hal yang luput dari orang yang memfatwakan hal ini bahwasanya di dalam bantholun terdapat musykilah lain, yaitu membentuk aurot.”([12])
2. Syaikh Sholeh Al-Fauzan –hafidzohulloh-.

Beliau mengatakan: “Adapun jika seorang wanita memotong rambutnya dengan alasan tasyabbuh terhadap laki-laki, wanita-wanita kafir dan fasiqoh (wanita-wanita fasik), maka tidak diragukan lagi keharomannya walaupun hal itu banyak terjadi di kalangan kaum muslimah selama asalnya adalah merupakan bentuk tasyabbuh, maka hukumnya adalah harom. Banyaknya hal ini terjadi di kalangan muslimah, tidaklah menjadikannya menjadi boleh. Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam– bersabda:

«من تشبه بقوم فهو منهم»
Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka. ([13])
Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam– juga bersabda:

«ليس منّا من تشبه بغيرنا»
Bukan termasuk dari golongan kita orang-orang yang menyerupai selain kita.(HR. Tirmidzi, no. 2695 dari ‘Abdulloh bin ‘Amr –rodhiyallohu ‘anhu– disebutkan dalam As-Shohihah, no. 2194).” ([14])

3. Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-’Abbad –hafidhohulloh-.

Beliau ditanya tentang syubhat ini, lalu beliau menjawab: “Yakni apabila telah tersebar, maka tidak benar untuk dikatakan tasyabbuh?! Hal ini melazimkan semua kekhususan orang-orang kafir apabila telah diikuti oleh kaum muslimin dan tersebar di kalangan mereka, maka hal itu menjadi mubah! Ini adalah kesalahan yang sangat fatal!”([15])

4. Syaikh Robi’ bin Hadi Al-Madkholiy –hafidzohulloh

Ketika beliau ditanya tentang hal ini, lalu beliau menjawab: “Tersebarnya maksiat dan bid’ah tidaklah menjadikan sebab untuk membolehkannya. Seandainya hal ini diterima, maka akan dibolehkan pula potong jenggot dan yang semisalnya dari perbuatan maksiat dan bid’ah!” ([16])

Dari penjelasan para ulama di atas, sangat jelas bahwa tersebarnya sesuatu di kalangan kaum muslimin tidaklah menjadikan hal itu boleh hukumnya walaupun sebagian perkataan para ulama di atas bukan dalam masalah dasi secara khusus, akan tetapi konteks ucapan mereka adalah sedang membantah qo’idah (kaedah) tersebut secara umum. Yang mengherankan, jika ada yang membolehkan memakai dasi hanya karena anak-anak sekolah memakainya, maka siapa anak-anak sekolah itu?? Apakah mereka seorang qudwah (teladan) yang patut untuk dicontoh perbuatannya?!

Ikhwaniy fillah, kalau kita mengikuti kemauan semua orang, maka mereka akan menyesatkan kita dari jalan Alloh. Alloh ta’ala berfirman:

﴿وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ الله﴾ [الأنعام: 116]
Jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Alloh.” (QS. Al-An’am: 116).

Yang lebih mengherankan lagi, apabila ada yang memasukkan perkara makan dan minum dalam permasalahan tasyabbuh, yang hal ini tidaklah masuk dalam masalah tasyabbuh, kecuali dalam bentuk sifat atau tata caranya, misalnya makan dengan tangan kiri. Maka hal ini terlarang karena tasyabbuh dengan syaithon. Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

«لا تأكلوا بالشمال، فإن الشيطان يأكل بالشمال»
Janganlah kalian makan dengan tangan kiri, karena syaithon itu makan dengan tangan kiri.” (HR. Muslim, no. 2019 dari Jabir –rodhiyallohu ‘anhu-)

Hal yang masuk dalam tasyabbuh adalah tata cara makannya, bukan makannya itu sendiri, sebab kita diciptakan sebagai makhluk yang butuh terhadap makan dan minum. Jangankan orang kafir, bahkan kucing, marmut dan siput pun juga makan dan minum!

Jawaban alasan ketiga.

Sebelum kita menjawab alasan ketiga, maka kita sebutkan terlebih dahulu ucapan ahlul ‘ilmi tentang dasi:

1. Kalam Syaikh Muqbil bin Hady Al-Wadi’iy –rohimahulloh-.

Beliau mengatakan dalam kitabnya “Tuhfatul Mujib” (hal. 291), tatkala berbicara tentang ‘Abdul Karim Zaidan: “Abdul Karim Zaidan adalah fuaisiq (seorang fasik yang hina), memotong jenggotnya, memakai bantholun dan dasi… Saya ingin sekiranya dia duduk bersama orang Nashoro, maka kamu tidak akan bisa membedakan yang mana orang Nashoro dan mana orang muslim. Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam– bersabda:
«من تشبه بقوم فهو منهم»
Terkadang mereka mendatangkan orang yang menyerupai musuh-musuh Islam dan melihat bahwasanya petunjuk musuh Islam itu lebih baik.

Beliau juga mengatakan dalam hal. 253: “‘Abdul Karim Zaidan itu memotong jenggotnya,memakai dasi dan bantholun. Kamu tidak bisa membedakan antara dia dan seorang nashroni.”

Kemudian Syaikh Muqbil –rohimahulloh menimpali ucapannya ini dengan perkataannya: “Saya telah diingkari lantaran perkataan ini. Akan tetapi saya akan tetap mengatakannya meskipun kamu tidak suka, wahai orang yang mengingkari! Saya tidak memaksudkan bahwa dia itu Nashroni, akan tetapi yang aku maksud bahwa penampilannya seperti penampilan seorang nashroni.

2. Kalam Syaikh Al-Albaniy –rohimahulloh-.

Syaikh –rohimahulloh– mengatakan dalam sebagian durus (pelajaran) beliau: “Perkara tasyabbuh terhadap orang kafir telah menjadi perkara yang sangat gampang sekali. Saya contohkan, misalnya borneta (topi berlidah). Kemudian kita turun sejengkal, kita ambil sebuah ikatan (di leher) yang mereka namakan dengan karfattah (dasi). Apa maksud dari hal ini, wahai pembaca? Tidak lain kecuali hanyalah pakaian orang kafir yang dibawa oleh orang-orang kafir tatkala mereka menguasai negara kita. Kemudian syaithon menghias-hiasi kita dengan pakaian ini, kemudian kita meniru dan menyerupai mereka… Kemudian dia juga merasa sempit sebagaimana seseorang merasa sempit dengan memakai bantholun dan yang semisalnya. Kesimpulannya: hal ini tidaklah diinginkan darinya melainkan hanyalah tasyabbuh semata!”([17])

3. Kalam Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-’Abbad –hafidhohulloh-.

Pertanyaan: “Apakah memakai dasi termasuk tasyabbuh dengan orang kafir?”([18]) Jawab: “Tidak diragukan lagi bahwa memakainya termasuk tasyabbuh dengan orang-orang kafir. Syaikh Hammad menamakannya dengan belenggu yang ada di leher.”([19])

Ketika beliau –hafidzohulloh– ditanya tentang hukum memakai dasi, maka beliau menjawab: “Memakai dasi itu adalah suatu bentuk berlebih-lebihan dalam tasyabbuh terhadap orang orang kafir.” Penanya mengatakan: “Yakni harom?” Beliau menjawab: “Tidak diragukan lagi, memakainya adalah harom dan di dalamnya terdapat unsur berlebihan dalam tasyabbuh terhadap orang-orang kafir.”([20])

4. Kalam Syaikh Yahya bin ‘Ali Al-Hajuriy -hafidhohulloh-.

Beliau mengatakan: “Apa yang terjadi pada kaum muslimin berupa tasyabbuh dalam penampilan dzohir berupa memakai bantolun, dasi, memotong jenggot, berusaha untuk berbicara dengan bahasa mereka… dan selain dari itu yang tersebar di kalangan kaum muslimin bukanlah perkara yang biasa. Tidak lain ia adalah peperangan yang menyeluruh terhadap kaum muslimin, mencakup penyebaran keyakinan yang akan mencabut dari kaum muslimin kecintaan mereka terhadap Islam, orang-orang Islam dan syiar-syiarnya. Lalu menggantinya dengan kecintaan terhadap orang-orang kafir, perbuatan-perbuatan dan keadaan mereka sedikit demi sedikit. Maka hal ini tidaklah diragukan akan keharomannya.

Orang yang merenungi hadits Ibnu ‘Umar –rodhiyallohu ‘anhuma– bahwasanya Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam– bersabda:

«من تشبه بقوم فهو منهم»،
maka akan melihat hal itu dengan jelas. Sehingga bagi kaum muslimin –waffaqohumulloh– agar berqona’ah dengan apa yang Alloh telah muliakan mereka dengannya berupa agama yang sangat agung ini dan merasa mulia dengannya, sebab kemuliaan seorang muslim itu sesuai dengan pemuliaan dan pengagungannya terhadap agama ini.

Alloh ta’ala berfirman:

﴿وَلله الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَ﴾ [المنافقون: 8]
Padahal kemuliaan itu hanyalah milik Alloh, Rosul-Nya dan orang-orang mukmin.” (QS. Al-Munafiqun: 8) ([21])

Dari perkataan ahlul ‘ilmi di atas, maka sangat jelas bahwa memakai dasi merupakan suatu bentuk tasyabbuh terhadap orang kafir. Maka tidaklah benar kalau dikatakan bahwa di dalamnya tidak ada pelanggaran syariat. Bahkan pelanggaran syariatnya adalah terjatuhnya dia ke dalam tasyabbuh itu sendiri, baik sengaja ataupun tidak, sebab perkara tasyabbuh itu tidak disyaratkan padanya adanya unsur kesengajaan untuk memaksudkan perbuatannya itu dalam rangka tasyabbuh.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rohimahulloh– berkata:([22]) “Telah lalu penjelasannya bahwa apa yang diperintahkan oleh Alloh dan Rosul-Nya berupa penyelisihan terhadap orang kafir adalah sesuatu yang disyariatkan, baik hal itu dimaksudkan oleh pelakunya atau tidak, karena kebanyakan kaum muslimin tidak memaksudkan perbuatan mereka untuk tasyabbuh.”([23])

Kemudian Syaikh Ibnu ‘Utsaimin –rohimahulloh– mengomentari ucapan ini dengan perkataannya: “Ini adalah suatu permasalahan yang perlu diperhatikan, karena sebagian orang apabila diingatkan tentang tasyabbuh, maka ia mengatakan: “Saya tidak memaksudkannya untuk tasyabbuh.” Unsur tasyabbuh itu telah terjadi, sama saja apakah kamu maksudkan atau tidak. Selama penyerupaan itu terjadi, maka tidak ada bedanya apakah dia meniatkannya untuk tasyabbuh atau tidak.” ([24])

Dengan memuji kepada Alloh, selesailah tulisan yang sederhana ini sebagai bentuk jawaban dan penjelasan terhadap alasan basi yang disebutkan oleh Dzulqornain. Mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk saya sendiri dan para pembaca.

Perlu diketahui bahwa tulisan saya ini bukanlah membahas masalah tasyabbuh secara meluas, akan tetapi hanyalah menjelaskan secara singkat tiga alasan yang disebutkan oleh sang ustadz tersebut yang membolehkan memakai dasi. Bagi ikhwah yang ingin mengetahui secara meluas masalah tasyabbuh ini, maka bisa membaca sendiri beberapa kitab yang membahas masalah tersebut, di antaranya:

1. “Iqtidho’ Ashirothol Mustaqim Fi Mukholafati Ashhabil Jahim”, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rohimahulloh-. Kitab ini adalah kitab terbaik dalam pembahasan masalah tasyabbuh.
2. “Al-Idhoh wat Tabyin lima Waqo’a Al-Aktsarun min Musyabahatil Musyrikin”, karya Syaikh Hamud At-Tuwaijiriy –rohimahulloh– dengan taqdim dari Syaikh Ibnu Baaz –rohimahulloh-.
3. “Idzharul Adillah fi Hukmit-Tasyabbuh bil-Kuffar Al-Adzillah”, karya akhunalfadhil Abdurrohman bin Abdul Majid Asy-Syamiriy –hafidzohulloh– dengan taqdim (pengantar) Syaikhuna Yahya bin ‘Ali Al-Hajuriy –hafidzohulloh-.
Terakhir, saya selalu menasehatkan untuk diri saya dan ikhwan semua untuk terus-menerus bersunguh-sungguh dalam menuntut ilmu sampai Alloh mencabut nyawa kita dalam keadaan kita sebagai penuntut ilmu. Apalagi kita berada di zaman yang sangat sedikit para penuntut ilmunya dan sangat banyaknya para penuntut dunia. Apabila kita mengikuti keinginan semua orang, maka kita tidak akan bisa menuntut ilmu. Alangkah indahnya perkataan Syaikh Muqbil -rohimahulloh- dalam kitabnya “Al-Mushoro’ah” (hal. 199). Beliau mengatakan: “Masyarakat kita tidaklah membantu kita dalam kebaikan. Sekolah juga tidak membantu kita dalam kebaikan. Keluarga juga tidak membantu dalam kebaikan. Seandainya kita mentaati keluarga dan para kerabat kita, maka kita tidak akan bisa menuntut ilmu. Hendaknya kamu tidak memperdulikan mereka dan terus maju menuntut ilmu.

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ
نسأل الله تعالى أن يحفظ علينا ديننا وأن يتوفانا مسلمين



([1]) Catatan Editor وفقه الله: Saudara kita yang mulia Abu Abdil Karim Subhan Al Jawiy حفظه الله meminta saya untuk membantu dalam muroja’ah risalah penulis yang bagus ini, dalam bab saling menolong di jalan Alloh. Saya berharap agar semua ikhwah tidak merasa keberatan dengan kehadiran saya dalam risalah ini dan tidak menuduh bahwasanya sang editor merasa bagaikan seorang syaikh yang memeriksa dan memberikan pengantar seperlunya. Insya Alloh editor tidak merasa yang demikian itu, hanya saja manakala editor mendapati sebagian orang meremehkan sang penulis yang mulia ini, maka editor ingin sedikit menjelaskan bahwasanya tulisan penulis cukup bagus dan merupakan nasihat yang tepat. Cukuplah Alloh ta’ala sebagai saksi terhadap apa yang ada di dalam dada.
-tambahan editor ISNAD-
Berikut rekaman suara dan keterangan dari FATWA Dzulqornain tentang bolehnya memakai dasi untuk kaum muslimin (dia adalah Dzulqornain bin Muhammad Sunusi, asal Makassar. oleh sebagian pengikutnya si da’i kondang ini dielu-elukan sebagai ahlul fiqh-nya orang indonesia lantaran memiliki buanyak sekali kaidah-kaidah ushul fiqh yang keluar dari lisannya atau rekaman kajian di tasjilat-tasjilat komersilisasi dan seringnya mengadakan “dauroh-dauroh” fiqh bertaraf Nasional dengan membuat proposal-proposal tasawul menarik harta-harta kaum muslimin, dzulqornain pernah menjadi murid Syaikh Muqbil -rahimahulloh- sebagaimana si mubtadi’ – si pencela sunnah, ahlul hadits dan para ulama ahlussunnah dijamannya- yakni Luqman ba’abduh (bekas wakil panglima Lasykar Khowarij wal Jama’ah era Ja’far Umar Tholib )
Dzulqornain bin Muhammad Sunusi -hadahulloh-, ditanya pada 16 Rajab 1432H ” Bagaimana pendapatmu jika kita disuruh atasan untuk memakai dasi, apakah wajib untuk kita mentaatinya, dan benarkah bahwa berdasi itu (memakainya ;ed) bentuk menyerupai orang kafir ?
Berkata Dzulqornain ” Ndak ya..dasi itu sudah biasa orang pakai dasi, dimana-mana orang pakai dasi,  Anak sekolah pakai dasi (hadirin tertawa) semuanya orang pakai dasi, Mana menyerupai orang kafir ?? dia bukan bentuk ibadah khusus orang kafir..jelas yaa ?!! Gak semua orang yang dilakukan orang kafir dikatakan menyerupai orang kafir !! orang kafir makan minum..kita juga makan minum..(majelis tertawa) serupa kan ?? yang dikatakan menyerupakan orang kafir kalau merupakan ciri ibadah mereka, atau ciri khusus mereka, gak ada ditempat lain, nah itu baru menyerupai orang kafir, tapi kalau sudah tersebar ditengah kaum muslimin, itu dak menyerupai orang kafir namanyasepanjang tidak ada pelanggaran syariat didalamnya.. dan memakai dasi itu bukan hal yang ….jelas yaa ?! baik, itu dari sisi hukum tasyabbuh nya.. saya sebutkan tadi -wallohu a’lam- dak ada bentuk tasyabbuh padanya.
([2]) Iqtidho’ (1/473), cet. ‘Alamul Kutub.
([3]) Tafsir Al-Qur’an Al-Karim, surat Al-Baqoroh ayat: 104.
([4]) Mungkin hal ini ketika di zamannya. Adapun di zaman kita sekarang, alangkah banyaknya yang menyerupai orang-orang kafir, sehingga mengakibatkan mereka terjatuh ke dalam bentuk tasyabbuh dan juga karena mereka melihat bahwa perbuatan orang-orang kafir tersebut sebagai bentuk kemajuan zaman. (komentar Syaikh Ibnu ‘Utsaimin –rohimahulloh- terhadap kitab Al-Iqtidho’, hal. 106, cet. Dar Ibnul Haitsam)
([5]) Pakaian mu’ashfar adalah pakaian yang dicelup dengan daun tumbuhan ‘ushfur. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rohimahulloh– menerangkan sebab dilarangnya hal itu -selain merupakan pakaian orang kafir- juga dikarenakan warnanya yang merah. (lihat Syarhul ‘Umdah, kitab Sholat, hal. 378, Fathul ‘Allam: 2/252-255, karya Syaikhuna Muhammad bin Hizam –hafidzohulloh-)
([6]) Ta’liqot Syaikh Ubnu Utsaimin terhadap kitab Al-Iqtidho’, hal. 167.
([7]) Abu ‘Ubaid berkata: “Tsaghomah adalah sejenis tumbuhan yang bunganya berwarna putih.” (Syarh Shohih Muslim, karya Imam An-Nawawiy)
([8]) Tambahan editor وفقه الله: Syaikhul Islam رحمه الله berkata:
وهذا اللفظ دل على الأمر بمخالفتهم والنهي عن مشابهتهم فإنه إذا نهى عن التشبه بهم في بقاء بيض الشيب الذي ليس من فعلنا، فلأن ينهى عن إحداث التشبه بهم أولى ، ولهذا كان هذا التشبه يكون محرمًا بخلاف الأول. (“الاقتضاء” /1 / ص 303).
“Lafazh ini menunjukkan perintah untuk menyelisihi mereka dan larangan untuk menyerupai mereka. Jika beliau melarang dari menyerupai mereka dalam masalah: tetap adanya uban putih yang itu bukanlah dari perbuatan kita, maka pastilah perbuatan untuk sengaja menyerupai mereka itu lebih terlarang. Oleh karena itulah, maka sengaja menyerupai mereka itu diharomkan, berbeda dengan yang pertama.” (“Iqtidho”/1/hal. 303).
([9])Tauriyah adalah memutlakkan suatu lafadz yang dzohirnya mengandung suatu makna, tetapi yang diinginkan oleh si pengucapnya adalah makna lain yang dikandung pula oleh lafadz tersebut, tetapi berbeda dengan dzohirnya. (lihat Al-Mishbahul Munir fii Ghorib Asy-Syarhil-Kabir (2/656), karya Ahmad bin Muhammad Al-Fayumi –rohimahulloh-).
([10]) Tafsir Ibnu Katsir Surat Al-Baqoroh, ayat 104.
([11]) Tambahan editor وفقه الله: Berapa banyak orang yang mengetahui dalil dan syari’ah, akan tetapi hatinya kurang tergerak untuk tunduk pada Alloh dan mematuhi dalil dan syari’ah Alloh yang telah diketahuinya itu! Maka permohonan untuk mendapatkan taufiq adalah do’a yang besar. Makna taufiq adalah sebagaimana ucapan Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله:
والتوفيق: إرادة الله من نفسه أن يفعل بعبده ما يصلح به العبد بأن يجعله قادرا على فعل ما يرضيه مريدا له محبا له مؤثرا له على غيره ويبغض إليه ما يسخطه ويكرهه إليه. (“مدارج السالكين”/2 /46).
“Taufiq adalah keinginan Alloh dari diri-Nya agar berbuat pada hamba-Nya perkara yang dengannya hamba tersebut menjadi baik, dengan cara menjadikannya mampu melakukan apa yang membuat Alloh ridho, dia menginginkannya, mencintainya, lebih mengutamakannya daripada yang lain dan menjadikannya membenci terhadap perkara yang Alloh benci.” (“Madarijus Salikin”/2/hal, 46).
([12])  Silsilatul Huda wan-Nuur, kaset no. 813, dinukil dari kitab Al-Qisthoos, hal. 302.
([13]) Tambahan editor وفقه الله: Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, no. 5232 (hadits hasan) dari Ibnu Umar -rodhiyallohu ‘anhuma-.
([14]) Nashihah wa Fataawa Khoshshoh lil-Mar’ah, hal. 74.
([15]) Al-Qisthoos, hal. 309-310.
([16]) Al-Qisthoos, hal. 310.
([17]) Durus Syaikh Al-Albany (5/13), Maktabah Syamilah.
([18]) Durus Sunan Abi Dawud (16/201).
([19]) Isyarat terhadap firman Alloh ta’ala:
﴿إِنَّا جَعَلْنَا فِي أَعْنَاقِهِمْ أَغْلَالًا فَهِيَ إِلَى الْأَذْقَانِ فَهُمْ مُقْمَحُونَ﴾ [يس: 8]

Sesungguhnya Kami telah memasang belenggu di leher mereka, lalu tangan mereka (diangkat) ke dagu, sehingga mereka tertengadah.” (QS. Yasiin: 8).
([20]) Al-Qisthoos, hal. 274.
([21]) Al-Qisthoos, hal. 6.
([22]) Iqtidho’ (1/473).
([23]) Perkataan Syaikhul Islam-rohimahulloh– ini merupakan bantahan terhadap sebagian ulama yang membolehkan pakai dasi dan mengatakan bahwa jika diniatkan dengannya tasyabbuh, maka barulah terlarang.
([24]) Ta’liqot ‘ala Kitab Iqtidho’, hal. 226, cet. Dar Ibnul Haitsam.

from= https://kebenaranhanya1.wordpress.com/2017/02/13/hukum-memakai-dasi/