Islam Pedoman Hidup: Wajibkah Istri Taat Pada Suami Dalam Masalah Khilafiyah?

Senin, 24 April 2017

Wajibkah Istri Taat Pada Suami Dalam Masalah Khilafiyah?


Telah kita ketahui bersama bahwa istri wajib taat kepada suami selama bukan dalam perkara maksiat. Namun ketika suami dan istri berselisih paham dalam suatu masalah khilafiyah, apakah istri wajib taat kepada suami ketika itu?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa tidak semua khilafiyah itu ditoleransi. Seorang yang berpendapat bahwa shalat lima waktu itu tidak wajib, atau berpendapat adanya Nabi baru, atau berpendapat Al Qur’an sudah tidak berlaku lagi, dan keyakinan batil lainnya tidak ditoleransi walaupun dianggap khilafiyah oleh sebagian orang. Silakan baca tulisan kami “Tidak Semua Pendapat Dalam Khilafiyah Ditoleransi” dan tulisan guru kami Ustadz Badrusalam Lc. “Berikut Ini Khilafiyah Yang Tidak Tidak Dapat Ditolerir“.

Maka scope bahasan kita adalah khilafiyah yang mu’tabar, yang ditoleransi dalam agama ini. Dalam perkara khilafiyah semacam ini apakah istri wajib taat kepada suami? Apakah istri harus mengikuti pendapat yang dipegang oleh sang suami?

Dalam hal ini terdapat rincian:

1. Pada amalan atau ibadah yang merupakan masalah khilafiyah dan istri meyakini hukumnya wajib atau sunnah, dan pelaksanaannya tidak terkait dan tidak melalaikan hak-hak suami

Dalam keadaan ini maka istri tidak wajib untuk menaati suami jika suami melarang melakukannya. Karena amalan-amalan tersebut dalam rangka menunaikan hak-hak Allah dan hak Allah lebih utama untuk ditunaikan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

بعض الأزواج يمنع زوجته من إخراج زكاة حليها بناءً على القول الثاني الضعيف – الذي أشرنا إليه آنفاً – ، وهذا حرام عليه ، لا يحل للزوج ، ولا للأب ، ولا للأخ أن يمنع أحداً يريد أن يزكي ماله ، وعلى الزوجة أن تعصي زوجها بهذا ، وأن تخرج الزكاة رغماً على أنفه ؛ لأن طاعة الله أولى من طاعة الزوج ، وقضاء الله أحق ، وشرط الله أوثق ، وزوجها لا ينجيها يوم القيامة من عذاب الله عز وجل
“Sebagian suami melarang istrinya untuk mengeluarkan zakat perhiasan karena sang suami berpegang pada pendapat kedua yang lebih lemah (sebagaimana telah kami jelaskan), maka perbuatan ini haram bagi suami dan tidak halal baginya. Tidak halal juga bagi seorang ayah, atau saudara kandung, untuk melarang seseorang membayar zakat. Dan wajib bagi sang istri dalam keadaan tersebut untuk menyelisihi suaminya dan tetap mengeluarkan zakat di hadapannya. Karena ketaatan kepada Allah itu lebih utama dari ketaatan kepada suami. Janji Allah itu lebih benar dan perjanjian dengan Allah itu lebih kuat. Dan suaminya tidak bisa menyelamatkan istrinya kelak di hari kiamat dari azab Allah Azza wa Jalla“.

2. Pada amalan atau ibadah yang merupakan masalah khilafiyah dan istri meyakini hukumnya sunnah, namun pelaksanaanya terkait dengan hak-hak suami atau bisa melalaikan hak-hak suami

Dalam keadaan ini sang istri tidak boleh mengerjakan amalan atau ibadah tersebut. Semisal seorang istri ingin melakukan puasa sunnah sedangkan suaminya tidak mengizinkannya. Maka ketika itu tidak boleh sang istri tetap ngotot untuk melakukan puasa sunnah. Karena taat kepada suami serta menunaikan hak-hak suami hukumnya wajib, dan perkara wajib lebih didahulukan daripada yang sunnah. Ibnu Qudamah mengatakan:

وله منعها من الخروج إلى حج التطوع والإحرام به بغير خلاف ، قال ابن المنذر : أجمع كل من نحفظ قوله من أهل العلم على أن للرجل منع زوجته من الخروج إلى حج التطوع .
ولأنه تطوع يفوِّت حق زوجها ، فكان لزوجها منعها منه
Suami boleh melarang istrinya untuk berangkat haji tathawwu‘ (sunnah) dan ihram, ini tanpa ada khilaf di antara ulama. Ibnul Mundzir mengatakan: para ulama yang kami ingat pendapatnya telah sepakat bahwa suami boleh melarang istrinya berangkat haji tathawwu’ karena ini adalah amalan tathawwu’ (sunnah) yang bisa melalaikan hak suami. Maka boleh suami melarang istrinya untuk melakukannya” (Al Mughni, 3/572).

Beliau juga mengatakan:

وللزوج منعها من الخروج من منزله إلى ما لها منه بدٌّ ، سواء أرادت زيارة والديها ، أو عيادتهما ، أو حضور جنازة أحدهما ، قال أحمد في امرأة لها زوج وأم مريضة : طاعة زوجها أوجب عليها من أمها ، إلا أن يأذن لها … .
ولأن طاعة الزوج واجبة ، والعيادة غير واجبة ، فلا يجوز ترك الواجب لما ليس بواجب ، ولا يجوز لها الخروج إلا بإذنه ، ولكن لا ينبغي للزوج منعها من عيادة والديها وزيارتهما ؛ لأن في ذلك قطيعة لهما ، وحملاً لزوجته على مخالفته ، وقد أمر الله تعالى بالمعاشرة بالمعروف ، وليس هذا من المعاشرة بالمعروف
“Suami boleh melarang istrinya keluar dari rumah agar ia menunaikan hak-hak suaminya. Baik sang istri ingin keluar rumah untuk mengunjungi orang tuanya, atau menjenguk orang tuanya yang sakit, ataupun menghadiri pemakaman dari salah satu orang tuanya. Tentang seorang wanita yang memiliki suami dan ibu yang sedang sakit, imam Ahmad mengatakan: taat kepada suaminya lebih wajib baginya daripada kepada ibunya, kecuali jika suaminya mengizinkan (maka boleh menjenguk ibunya) …. karena taat kepada suami itu wajib, sedangkan menjenguk orang sakit itu tidak wajib. Maka tidak boleh meninggalkan yang wajib untuk mengerjakan yang tidak wajib. Dan tidak boleh sang istri keluar rumah tanpa izin suaminya. Namun bagi sang suami, hendaknya ia tidak melarang istrinya untuk menjenguk orang tuanya atau sekedar mengunjunginya. Karena ini bisa menyebabkan terputusnya silaturahim. Dan bisa menyebabkan sang istri membangkang pada suaminya. Dan Allah Ta’ala telah memerintahkan para suami untuk memperlakukan istri dengan ma’ruf. Sedangkan perbuatan demikian bukanlah perlakuan yang ma’ruf” (Al Mughni, 8/130).

3. Pada amalan yang merupakan masalah khilafiyah dan istri meyakini hukumnya mubah

Jika suami berbeda pendapat dengan sang istri, suami boleh melarangnya, atau menganjurkannya, atau mewajibkannya kepada sang istri. Dan sang istri wajib menaatinya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid menjelaskan:

ومثاله : تغطية وجهها ، فهي مسألة خلافية ، وليس يوجد من يقول بحرمة تغطيتها لوجهها ، فإن كانت ترى أنه يسعها كشف وجهها : فإن له أن يمنعها من إظهاره للأجانب ، وله أن يلزمها بقوله وترجيحه ، وهو وجوب ستر وجهها – وهو القول الراجح – ، وليس لها مخالفته ، وهي مأجورة على فعلها ذلك إن احتسبت طاعة ربها بطاعة زوجها ، وفعل ما هو أستر
“Contohnya: perkara menutup wajah wanita. Ini masalah khilafiyah, dan tidak ada ulama yang berpendapat haramnya menutup wajah wanita. Jika sang istri mengambil pendapat bolehnya membuka wajah, maka suami boleh melarang istri untuk membuka wajahnya di depan lelaki non mahram. Suami boleh mewajibkan istri untuk mengamalkan pendapat yang dikuatkan oleh suaminya, yaitu wajibnya menutup wajah (dan ini pendapat yang lebih kuat menurutku), sang istri tidak boleh melanggarnya. Dan ia (istri) mendapatkan pahala atas ketaatannya tersebut jika ia meniatkan diri untuk menaati Rabb-nya dengan menaati suaminya, serta mendapatkan pahala karena mengamalkan yang lebih sempurna dalam menutup keindahan wanita”.

4. Pada setiap ibadah atau amalan yang diyakini sang istri sebagai suatu kewajiban, atau keharaman atau kebid’ahan

Maka dalam keadaan ini sang istri tidak boleh taat kepada suaminya jika suaminya menyelisihinya. Walaupun dalam perkara khilafiyah, terlebih lagi jika pada perkara yang mujma’ (bukan khilafiyah). Karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam maksiat kepada Allah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق
tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Al Khaliq” (HR. Thabrani, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 7520).

Peringatan penting

Terlepas dari rincian masalah khilafiyah yang telah dijelaskan di atas, terdapat beberapa peringatan penting yang hendaknya dicamkan oleh para suami dan istri, yang diringkas dalam poin-poin berikut:
  1. Pergaulan dan perlakuan yang ma’ruf itu wajib hukum{?=hukumnya=dass} dari kedua belah pihak (istri kepada suami dan suami kepada istri)
  2. Tidak boleh suami dan istri berlaku kasar atau arogan terhadap pasangannya dalam menguatkan suatu pendapat dalam masalah khilafiyah atau ketika meminta untuk mengikuti pendapatnya
  3. Wajib bagi suami dan istri untuk mengikuti ulama yang lebih berilmu dan lebih bertaqwa sebagai rujukan mereka dalam fatwa, dan wajib meninggalkan mengikuti hawa nafsu dalam mencari-cari keringanan dalam beragama
  4. Dalam perkara yang ada kelonggaran dan keluasan, maka tidak boleh suami mempersulit istri. Namun bagi istri, dalam perkara yang ada kelonggaran dan keluasan yang lebih utama adalah mengikuti pendapat suami.
  5. Kami nasehatkan bagi para suami-istri secara umum untuk senantiasa menuntut ilmu syar’i dan senantiasa mencari kebenaran, meninggalkan perdebatan di atas kebatilan, dan hendaknya benar-benar menempatkan kebenaran di hadapannya.
  6. Keluarga yang bahagia adalah keluarga yang dibangun di atas rasa sayang, kedekatan hati, cinta dan saling memahami. Anda berdua tidak sedang berada di suatu pondok pesantren atau universitas Islam, yang segala perkaranya dibangun di atas debat dan adu argumen. Jadilah teladan bagi anak-anak anda dalam mengikuti kebenaran, dan dalam menampilkan sikap rasional dalam perselisihan, tidak melampaui batas.
Semoga bermanfaat.
______________


Diringkas dari fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid pada halaman: https://islamqa.info/ar/97125

from=https://kangaswad.wordpress.com/2017/04/02/wajibkah-istri-taat-pada-suami-dalam-masalah-khilafiyah/