Tidak setiap orang yang mendirikan
atau bergabung pada organisasi, yayasan, atau perkumpulan tertentu boleh dicap
seenaknya dengan hizbiy dan tahazzub.
"Menurut
pengamatan saya, biasanya kan jadi tahazzub"
Hati-hati kisanak dengan perkataan
Anda. Tidak semua orang seperti yang Anda pikirkan. Jika suatu organisasi,
yayasan, atau perkumpulan didirikan dengan tujuan untuk berdakwah kepada
Al-Qur'an dan As-Sunnah serta tidak mengikatkan walaa' dan baraa'-nya
kepadanya; maka justru ini merupakan kebaikan. Jangan asal bicara:
"Mendirikan atau bergabung pada
organisasi/yayasan/perkumpulan adalah perbuatan tahazzub".
Kisanak....., jika Anda mengutip
perkataan Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah, marilah kita simak
cuplikan perkataan beliau yang lain yang menjelaskan rincian perkara ini:
أولا
أي جمعية تقام على أساس من الإسلام الصحيح المستنبطة أحكامها من كتاب الله و من
سنة رسول الله و من ما كان عليه سلفنا الصالح فأي جمعية تقوم على هذا الأساس فلا
مجال لإنكارها و إتهامها بالحزبية لأن ذلك كله يدخل في عموم قوله تعالى (( و
تعاونوا على البر و التقوي )) و التعاون أمر مقصود شرعا و قد تختلف وسائله من زمن
إلى زمن و من مكان إلى مكان و من بلدة إلى آخرى فلذلك إتهام جمعية تقوم على هذا
الأساس بالحزبية أو بالبدعية فهذا لا مجال إلى القول به لأنه يخالف ما هو مقرر عند
العلماء من التفريق بين البدعة الموصوفة بعامة بضلالة وبين السنة الحسنة السنة
الحسنة هي الطريقة تحدث و توجد لتوصل المسلمين إلى أمر مقصود و مشروع نصا فهذه
الجمعيات في هذا الزمن لا تختلف من حيث وسائلها عن الوسائل التي جدت في هذا العصر
لىتسهل للمسلمين الوصول إلى غايات مشروعة..... فإذا استعملت في تحقيق مقاصد شرعية
فهي شرعية و إلا فلا
"Pertama,
organisasi/perkumpulan (jam'iyyah) apapun yang berdiri di atas pondasi
Islam yang benar serta aturan yang ada padanya diambilkan dari Al-Qur'an, Sunnah
Rasulullah ﷺ, dan jalan yang ditempuh salaf kita yang
shaalih; maka organisasi/perkumpulan (jam'iyyah) apapun yang berdiri di atas
pondasi ini tidak boleh untuk mengingkarinya dan menuduhnya dengan hizbiyyah,
karena hal itu masuk dalam keumuman firman Allah ta'ala:
'Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa'
(QS. Al-Maaidah : 2). Tolong-menolong adalah
perkara yang diinginkan secara syar'iy yang berbeda-beda sarananya dari
zaman ke zaman, satu tempat dengan tempat lainnya, dan satu negeri dengan
negeri lainnya. Oleh karena itu, tuduhan terhadap organisasi/perkumpulan yang
berdiri di atas asas ini (Al-Qur'an dan As-Sunnah) dengan hizbiyyah atau
bid'ah, maka tidak ada tempat untuk mengatakannya karena menyelisihi apa yang
telah ditetapkan para ulama tentang pembedaan antara bid'ah yang disifati
secara umum dengan kesesatan, dengan sunnah hasanah. Sunnah hasanah adalah
jalan yang diadakan bagi kaum muslimin untuk mencapai perkara yang diinginkan
dan yang disyari'atkan secara nash. Organisasi/perkumpulan di zaman ini tidak
berbeda dari segi sarana-sarananya dari sarana yang ditemui di zaman sekarang
untuk memudahkan kaum muslimin mencapai berbagai tujuan yang
disyari'atkan....... Apabila sarana tersebut digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan
syar'iy, maka itu disyari'atkan. Jika tidak, maka tidak
disyari'atkan......" [selengkapnya : http://alalbany.me/play.php?catsmktba=15085].
Di sini dapat kita ambil faedah
bahwa organisasi, yayasan, perkumpulan, lembaga, atau apapun namanya merupakan
wasilah dakwah yang hukumnya sesuai dengan asas didirikan dan tujuan yang
hendak dicapai. Organisasi, yayasan, atau perkumpulan tidak harus identik
dengan stigma hizbiyyah dan bid'ah.
Jika kita perhatikan fatwa para
ulama tentang larangan berkelompok/bertahazzub, maka kelompok-kelompok tersebut
membawa ragam pemikiran keagamaan yang menyelisihi sunnah, meski semua berlabel
'Islam'. Membuat perpecahan kaum muslimin. Mentahdzir hizbiyyahnya Al-Ikhwaanul-Muslimin
di negeri sendiri (Indonesia), bukan karena mereka punya Kartu Tanda Anggota
(KTA) IM, tapi karena adopsi pemikiran serta ikatan walaa' dan baraa'-nya.
Mentahdzir hizbiyyah bukan karena
sebab adanya struktur pimpinan, sekretaris, bendahara, anggota, dan cabang. Ini
perkara keorganisasian belaka. Hizbiyyah
adalah sikap dan cara pandang, sedangkan organisasi/yayasan/perkumpulan
merupakan wadah/sarana. Anda bisa berpemikiran hizbiyyah tanpa harus mendirikan
atau ikut bergabung dalam organisasi apapun. Ketika Anda ikat walaa' dan baraa'
Anda pada seseorang yang Anda kagumi, maka di saat itulah racun hizbiyyah
menjangkiti.
Berikut adalah video pertanyaan dan
jawaban yang pernah ada di majelis Asy-Syaikh ‘Abdul-Muhsin Al-‘Abbaad hafidhahullah:
Pertanyaan:
"Apakah boleh mendirikan
organisasi/perkumpulan yang bertujuan untuk dakwah kepada Al-Qur;an dan
As-Sunnah berdasarkan pemahaman as-salafush-shaalih? Organisasi/perkumpulan ini
mempunyai ketua dan para anggota, sementara itu diketahui bahwa Ahlus-Sunnah
banyak dilarang/dicegah (oleh oknum-oknum) untuk mengadakan berbagai pelajaran
dan pertemuan/muhadlarah di masjid-masjid, kecuali bagi orang yang mencocoki
hawa nafsu mereka.
Jawab :
"Apabila di suatu
negeri terdapat banyak organisasi/perkumpulan yang menyelisihi sunnah, dan
kemudian Ahlus-Sunnah ingin ada sebuah organisasi/perkumpulan yang keberadaannya
memberikan pengaruh kepada manusia dan mereka menegakkan dakwah kepada Allah
'azza wa jalla; maka yang seperti ini adalah sesuatu yang dibutuhkan, tidak
mengapa. Ini adalah perkara yang baik. Yaitu, tidak memberikan kesempatan bagi
orang-orang yang jauh dari sunnah melakukan perbuatan sekehendak mereka, dan
kemudian Ahlus-Sunnah memperingatkan manusia terhadap (bahaya) mereka. Apabila
mereka memiliki sebuah organisasi/perkumpulan - selama di negeri tersebut
terdapat banyak perkumpulan/organisasi yang tidak selamat, yang di dalamnya ada
orang yang dekat pada kebenaran dan ada pula yang jauh dari kebenaran - dan
mereka ingin adanya satu organisasi/perkumpulan untuk berdakwah kepada
Al-Qur'an, As-Sunnah, dan jalan yang ditempuh oleh salaful-ummah; maka ini
adalah perkara yang dibutuhkan"
[23 Dzulqa'dah 1423]
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.
Semoga ada manfaatnya.
[abul-jauzaa’ – 24022018].
____________________________
Share
Ulang
· Citramas,
Cinunuk.