I.
RENCANA PELAKSANAAN PERNIKAHAN [01]
-----------------------------------------------------------------------------------
(Mudah-mudahan
Diberkahi) [02]
A. KHITBAH :
1.
Hari : ……………………., Tgl. ……………………………..
2.
Lokasi : ……………………………..
B. AKAD NIKAH
3.
Lokasi di: ………………………………………..,
Hari: ………………………
4.
Pastikan kedua
mempelai saling ridha dan tidak ada unsur paksaan [A-02]
6.
Dianjurkan
ada khutbatul hajah sebelum akad nikah. [A-04]
7.
Pengantin wanita Jangan menuntut
Mahar Yang Tinggi [A-05]
8.
Dianjurkan
untuk menyebutkan mahar ketika akad nikah [A-06]
9.
Hendaknya pengantin
wanita ada di lokasi namun dia dibalik tabir. Karena majlis akad nikah biasanya
dihadiri banyak lelaki bukan mahramnya. [A-07]
10. Mengikuti prosedur
administrasi akad nikah, sebagaimana yang ditetapkan KUA,
dalam rangka menghindari timbulnya perselisihan dan
masalah administrasi negara. [A-08]
11. Menghindari kebiasaan keliru di masyarakat,
diantaranya: (mintalah pendapat dari KUA).
a. Tidak ada lafadz
khusus untuk ijab qabul. Semua
kalimat yang dikenal masyarakat sebagai kalimat ijab kabul akad nikah maka
status nikahnya sah. [A-09].
b. Tidak ada anjuran calon pengantin
membaca syahadat ketika hendak akad, atau istighfar, atau
membaca Al-Fatihah. Semua itu sudah diwakili
dengan lafadz khutbatul hajah di atas.
c. Tidak ada anjuran untuk melafadzkan ijab kabul
dalam sekali nafas, sebagaimana anggapan sebagian orang. Karena inti
dari ijab qabul akad nikah adalah pernyataan
masing-masing pihak, bahwa wali
pengantin wanita telah menikahkan putrinya dengannya, dan pernyataan kesediaan
dari pengantin laki-laki.
d. Tidak ada anjuran untuk
mengucapkan Dengan Keras Minta diwakilkan dari wali ke penghulu.
12. Berdo’a
selepas akad nikah [A-10]
C. WALIMAH
1.
Lokasi : Diselenggarakan di pihak
Isteri [B-01] Hari:
………………………
2.
Jangan dijadikan
komoditas bisnis, karena pernikahan bukan mencari keuntungan materi, namun boleh
menerima hadiah [B-02]
3.
Jangan memaksakan diri mengundang
tamu (dan membuat repot diri sendiri) dan menjamunya secara berlebihan [B-03]
4.
Tamu Undangan yaitu [B-04]:
a.
Orang-orang bertakwa dan tak perlu
mengundang orang fasik
b.
Orang2 miskin, bukan hanya yang kaya
saja.
c.
Keluarga/kerabat dekat (untuk
mempererat silaturahmi)
d.
Teman & Tetangga dekat.
e. Jangan mengundang orang-orang yang sebenarnya sulit dan berat untuk datang
karena sebab-sebab tertentu, atau kedatangannya akan membuat yang hadir
tidak enak hati.
5.
Jangan mengadakan acara musik,
kecuali rebana (duff) [B-05]
6.
Hindari terjadinya campur
baur (ikhtilat) dan jabat tangan wanita &
lelaki selain muhrim. [B-06]
7.
Hindari berfose/duduk
bersanding pengantin laki-laki dan wanita di tempat umum [B-07]
8.
Jangan ada Pajangan
Pengantin [B-08]
9.
Pengantin Wanita Jangan Memakai Farfum
[B-9]
10. Pengantin Jangan berbicara dengan suara dibuat-buat dengan laki-laki [B-10]
11. Penganti Menghindari Video & Foto di depan khalayak dengan
maksud riya’ [B-11]
12. Jangan pasang janur, Kembar Mayang dan adat-adat yang bertentangan dengan syari’at. [B-12]
13. Jangan ada Bulan Madu [B-13]
14. Bila terjadi hal yang tidak diharafkan pada penyelenggaraan walimah maka
pakailah kaidah [B-14]
a.
Menolak Mafsadat Didahulukan
daripada Mengambil Manfaat
b. Bila ada beberapa kebaikan, pilihlah yang terbaik dan bila ada beberapa
keburukan (mudharat), pilihlah yang paling ringan.
II.
PENJELASAN/ARGUMEN & DALIL-DALIL:
-----------------------------------------------------------------------------------
Perkawinan bukan persoalan sepele, tapi persoalan penting dan
besar. ‘Aqad nikah adalah suatu
perjanjian yang kokoh dan suci. Allah ﷻ
berfirman:
“Artinya : Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah
bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri dan mereka
(istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”. [An-Nisaa’ : 21].
Dan Islam telah memberikan petunjuk lengkap & rinci terhadap persoalan
perkawinan, rujukan paling syah dan benar adalah Al-Qur’an dan As-Sunnash Shahih. Oleh sebab itu
hendaknya penyelenggaraannya disesuaikan dengan Syari’at Islam.
____________________________________________________________
© Oleh: Al-Ustadz Yazid bin Abdul
Qadir Jawas (Almanhaj.or.id)
- - - - - - -
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Allah ﷻ berfirman: Artinya: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan
tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah
menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang
urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka
sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” [QS. Al-Ahzaab :
36].
Allah ﷻ berfirman: Artinya: “Hai orang-orang
yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara
kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah
ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar
beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu)
dan lebih baik akibatnya” [QS. An-Nisaa’ : 59].
____________________________________________________________
© Oleh: abul-jauzaa (abul-jauzaa.blogspot.com)
_________________________________________________________________________
[2]
Nabi ﷺ bersabda: “Nikah yang terbaik adalah yang paling mudah.” (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan Al-Albani).
Pernikahan
yang paling diberkahi adalah pernikahan
dengan biaya/beban yang lebih sedikit. Setiap berkurangnya beban/biaya
pernikahan, maka bertambahlah berkah.…. Walimah yang mahal dan mewah adalah dilarang oleh syariah.
Hal ini termasuk di dalam perintah ayat berikut: "...dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. "
(QS. Al-Anam 141).
Walimah harus dilaksanakan dengan tidak mengeluarkan biaya melebihi kemampuannya.
Dia juga tidak boleh berlebih-lebihan: "Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. "
(QS. Al-Anam 141)
____________________________________________________________
© Oleh: Syaikh Ibnu Utsaimin (fatwa-ulama.com)
🌍 Detail → https://islampedomanhidup.blogspot.co.id/2017/05/pernikahan-yang-paling-diberkahi-adalah.html
- - - - - - - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - - - -
Allah سبحانه و تعالى berfirman.
"Artinya : Hai anak Adam (manusia),
pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan
jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan" [Al-A'raf : 31]
"Artinya : Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan" [Al-Isra : 26-27]
Israf adalah membelanjakan harta kekayaan melebihi kebutuhan yang semestinya, sedangkan tabdzir adalah membelanjakannya bukan pada tempat yang layak.
Sungguh, banyak sekali manusia saat ini yang diberi cobaan, yaitu berlebih-lebihan di dalam hal makanan dan minuman, terutama ketika mengadakan resepsi pernikahan, mereka tidak puas dengan sekedar kebutuhan yang diperlukan, bahkan banyak sekali diantara mereka yang membuang makanan yang tersisa. Ini merupakan kufur nikmat dan merupakan faktor penyebab hilangnya kenikmatan.
____________________________________________________________
© Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin
Baz (almanhaj.or.id)
- - - - - - - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - - - -
Sifat mudah ini mencakup
masalah nilai mahar, tata cara nikah, proses akad, dst.
____________________________________________________________
© Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi
Syariah)
_________________________________________________________________________
Nabi ﷺ bersabda, “Tidak
boleh janda dinikahkan sampai diajak bicara, dan tidak boleh gadis dinikahkan
sampai diminta izinnya." Para Shahabat bertanya, "Wahai
Rasulullah, bagaimanakah izinnya?". Beliau menjawab, "Yaitu
dengan diamnya!” [HR. al-Bukhari no. 5136
dan Muslim no. 1419]
____________________________________________________________
© Oleh: Syaikh Abdul Azhim
bin Badawi al-Khalafi (almahaj.or.id)
_________________________________________________________________________
[A-03]
Nabi ﷺ bersabda, “Tidak
sah nikah, kecuali dengan wali (pihak wanita) dan dua saksi yang adil
(amanah).” (HR. Turmudzi dan lainnya serta dishahihkan Al-Albani)
____________________________________________________________
© Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi
Syariah)
_________________________________________________________________________
[A-04]
Yaitu bacaan:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ
شُرُورِ أَنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ
فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ( اتَّقُوا
اللَّهَ الَّذِى تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ
رَقِيبًا) (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ
وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ) ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ
أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.
Dalil anjuran ini adalah hadis
dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Nabi ﷺ mengajari kami khutbatul
hajah… -sebagaimana lafadz di atas– …(HR. Abu Daud 2118 dan dishahihkan oleh
Syaikh Al Albani).
Syu’bah (salah satu perawi hadis)
bertanya kepada gurunya Abu Ishaq, “Apakah ini khusus
untuk khutbah nikah atau boleh dibaca pada kesempatatan yang lainnya.” “Diucapkan pada setiap acara yang
penting.” Jawab Abu Ishaq.
Sebagian orang beranggapan dianjurkannya mengucapkan khutbah ini ketika walimah, meskipun acara walimah tersebut dilaksanakan setelah kumpul suami
istri. Namun yang tepat –wallahu a’lam– anjuran mengucapkan khutbatul hajah
sebagaimana ditunjukkan hadis Ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu adalah sebelum akad nikah bukan ketika walimah. (A’unul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, 5:3
dan Tuhafatul Ahwadzi Syarh Sunan Turmudzi, 4:201). Wallahu
a’lam.
____________________________________________________________
© Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi
Syariah)
_________________________________________________________________________
Ada
perbedaan pendapat “siapa yang paling berhak menentukan mahar mitsil (nilai
mahar yang ada di masyarakat)”, wali ataukah pengantin? Insya Allah yang paling kuat adalah “perempuan/pengantin”.
Wallahu a’lam.
Syahnun
mengatakan, Ada yang berpendapat, jika pengantin setuju
dengan mahar di bawah mahar mitsl, itu boleh. Tidakkah anda perhatikan bahwa wali
tidak boleh menikahkan si wanita kecuali dengan kerelaan si wanita? Jika si
wanita ridha dengan nilai mahar, meskipun kurang dari mahar mitsl, maka wali
harus menikahkannya. (al-Mudawwanah,
2/153)
____________________________________________________________
© Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits
(Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
- - - - - - -
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Amirul Mukminin, ‘Umar radhiallahu
anhu pernah berkata, “Janganlah
kalian meninggikan mahar wanita. Jika mahar termasuk kemuliaan di dunia atau
ketakwaan di akhirat, tentulah Nabi ﷺ
paling pertama melaksanakannya.” (HR. At-Tirmidzi, shahih Ibni
Majah)
____________________________________________________________
© Oleh: Raehanul Bahraen
🌍 Detail → https://islampedomanhidup.blogspot.sg/2016/08/memudahkan-mahar-dan-resepsi-sederhana.html
_________________________________________________________________________
[A-06]
Tujuan dari hal dianjurkannya menyebutkan mahar adalah menghindari perselisihan dan masalah selanjutnya.
Dan akan lebih baik lagi, mahar diserahkan di majelis akad. Meskipun ulama sepakat, akad nikah tanpa menyebut mahar statusnya
sah.
____________________________________________________________
© Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi
Syariah)
_________________________________________________________________________
[A-07]
Allah ﷻ mengajarkan, “Apabila
kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (wanita yang bukan mahram), maka
mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan
hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)
Semua orang tentu menginginkan
hatinya lebih suci, sebagaimana yang Allah nyatakan. Karena itu, ayat ini tidak
hanya berlaku untuk para istri Nabi ﷺ tapi juga untuk semua mukminah.
____________________________________________________________
© Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi
Syariah)
_________________________________________________________________________
………………………………………………………………………………………………??
………………………………………………………………………………………………??
………………………………………………………………………………………………??
………………………………………………………………………………………………??
………………………………………………………………………………………………??
………………………………………………………………………………………………??
………………………………………………………………………………………………??
………………………………………………………………………………………………??
………………………………………………………………………………………………??
………………………………………………………………………………………………??
………………………………………………………………………………………………??
____________________________________________________________
© Oleh:
🌍
Detail →
_________________________________________________________________________
[A-09]
Lajnah Daimah ditanya tentang
lafadz nikah. Mereka menjawab, Semua kalimat yang
menunjukkan ijab Kabul, maka akad
nikahnya sah dengan menggunakan kalimat tersebut, menurut pendapat yang lebih
kuat. Yang paling tegas adalah kalimat: ‘zawwajtuka’ dan ‘ankahtuka’ (aku nikahkan kamu),
kemudian ‘mallaktuka’ (aku serahkan padamu). (Fatawa Lajnah
Daimah, 17:82).
____________________________________________________________
© Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi
Syariah)
_________________________________________________________________________
[A-10]
Dianjurkan bagi
siapapun yang hadir ketika peristiwa itu, untuk mendoakan pengantin. Di antara lafadz doa yang dianjurkan untuk dibaca adalah
بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ
“Semoga Allah memberkahimu di waktu senang dan memberkahimu di waktu susah,
dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”
Dinyatakan dalam
hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, “Bahwa Nabi ﷺ apabila hendak memberikan ucapan selamat kepada orang yang menikah, beliau
mendoakan: baarakallahu laka…dst.” (HR. Turmudzi,
Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)
Dari A’isyah radhiallahu
‘anha, beliau mengatakan, Nabi ﷺ menikahiku, kemudian ibuku mendatangiku dan mengajakku masuk ke dalam
rumah. Ternyata di dalamnya terdapat banyak wanita Anshar. Mereka semua
mendoakan kebaikan, keberkahan karena keberuntunganku. (HR. Bukhari dan Muslim)
____________________________________________________________
© Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi
Syariah)
_________________________________________________________________________
Asalnya, walimah (resepsi)
pernikahan merupakan kewajiban suami. Karena dia yang diperintahkan.
Sebagaimana riwayat Bukhari, no. 5155, Muslim, no. 1427, bahwa Nabi ﷺ berkata
kepada Abdurrahman bin Auf, 'Semoga Allah memberkahi engkau, laksanakanlah walimah walau
dengan seekor kambing."
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
"Dia
(resepsi pernikahan) disyariatkan atas suami, karena Nabi ﷺ berkata kepada
Abdurrahman bin Auf radhiallahu anhu, 'Laksanakanlah walimah'. Beliau tidak berkata
kepada besannya. Karena nikmat pernikahan bagi seorang suami lebih besar dibanding isteri.
Karena dialah yang meminta sang wanita (menikah dengannya). Jarang sekali
seorang wanita meminta laki-laki (agar menikah dengannya)."
(Asy-Syarhul Mumti', 12/321)
Beliau –rahimahullah- juga berkata, 'Apabila
walimah dari keluarga perempuan saja, dan sang suami akan menyiapkan walimah
jika sang isteri telah datang kepadanya, maka tidak wajib memenuhi undangan
keluarga wanita, tapi hanya sunnah saja." (Fatawa Nuurun
Alad-Darb)
Dengan ini diketahui bahwa walimah boleh
dilakukan bersama antara suami dan isteri, atau dilakukan oleh keluarga isteri.
Adapun biayanya, disesuaikan kesepakatan kedua belah pihak.
____________________________________________________________
© Oleh: Syaikh Muhammad al Munajjid
🌍
Detail → https://islampedomanhidup.blogspot.co.id/2017/05/siapa-yang-harus-melaksanakan-walimah.html
_________________________________________________________________________
Di saat pernikahan Zainab dengan Rasulullah ﷺ sebagaimana
diceritakan oleh Anas bin Malik, “Ketika Rasulullah ﷺ menikah dengan Zainab, ibuku
berkata kepadaku, ‘Wahai Anas sesungguhnya hari ini Rasulullah ﷺ telah menjadi pengantin dalam keadaan tidak punya hidangan siang, maka ambilkan wadah itu kepadaku!’ Maka aku berikan kepadanya wadah dengan satu mud kurma,
kemudian dia membuat hais dalam wadah itu, kemudian
ibuku berkata, ‘Wahai Anas berikan ini kepada Rasulullah ﷺ dan istrinya!’ Kemudian datanglah aku kepada Rasulullah ﷺ dengan membawa hais tersebut
dalam sebuah bejana kecil yang terbuat dari batu, maka Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Wahai Anas letakkan dia di sisi rumah dan undanglah Abu Bakar, Umar, Ali,
Utsman, dan beberapa orang lain!’ …… .”
(Diriwayatkan oleh Firyabi dalam Dalail Nubuwwah, 1:40-41 dan Ibnu Sa’d dalam Thabaqah
Kubra 8:104-105).
____________________________________________________________
© Oleh: Majalah Al-Furqon Edisi 6 Tahun III
(Kisahmuslim.com)
🌍
Detail → https://islampedomanhidup.blogspot.co.id/2017/05/zainab-wanita-yang-dinikahkan-langsung.html
- - - - - - - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - - - -
Rasulullah ﷺ
bersabda, “Berilah hadiah
di antara kalian! Niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari)
____________________________________________________________
© Oleh: Abu
Sa’id SB (muslim.or.id)
_________________________________________________________________________
Secara
umum Rasulullah ﷺ telah melarang seseorang melakukan perbuatan diluar
kemampuan yakni takalluf sebagaimana dalam sebuah hadits: Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Kami pernah
bersama ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: “Kami dilarang dari perbuatan yang
memaksakan diri”. [HR al-Bukhâri, no. 6749]
Bahkan
secara khusus Rasulullah ﷺ telah melarang takalluf dalam
menjamu tamu. Beliau ﷺ bersabda.
“Janganlah seseorang memaksakan diri (untuk melayani) tamunya dengan
sesuatu yang tidak ia sanggupi”. [Riwayat Abu Nu’aim, al
Khathiib dan ad-Dailami. Lihat ash-Shahîhah, no. 2440)]
Dari
hadits ini hendaknya tuan rumah saat datangnya tamu memberikan perlakuan
istimewa kepada tamunya sebagai bentuk penghormatan namun
tidak melampaui batas, tidak
takalluf dengan memaksakan sesuatu yang diluar kemampuannya.
Imam
al-Hâkim meriwayatkan dari A’masy dari Syaqîq, ia berkata: Saya dan temanku mendatangi Salmân Al-Farisi
Radhiyallahu ‘anhu. Kemudian ia menyuguhkan roti dan garam kepada kami sembari
berkata : “Seandainya
Rasulullah ﷺ tidak melarang kami untuk berbuat takalluf, niscaya saya akan
mengusahakannya”.
____________________________________________________________
© Oleh: Pustaka Ibnul Jazari
_________________________________________________________________________
·
Mengundang orang-orang bertakwa.
·
Mengundang orang-orang miskin dan tidak hanya
yang kaya.
·
Tak pelu mengundang orang-orang yang fasik.
·
Jangan mengundang orang yang sebenarnya sulit dan
berat untuk datang karena sebab-sebab tertentu.
·
Jangan mengundang orang yang kedatangannya akan
membuat hadirin yang lain merasa tidak enak hati.
[Terjemah : “Minhajul Qasidin” karya Ibnu Qudamah
Bab II, Adat Kebiasaan Sehari-hari Pasal
1 – Adab Kunjung-mengunjungi, halaman 88.]
____________________________________________________________
© Oleh: Ibnu Qudamah
🌍
Detail → https://islampedomanhidup.blogspot.sg/2016/05/adab-kunjung-mengunjungi-menghidangkan.html
- - - - - - - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - - - -
Rosululloh ﷺ bersabda:
·
“Janganlah engkau berteman melainkan dengan
seorang mukmin, dan janganlah memakan makananmu melainkan orang yang bertakwa!” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
·
“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di
mana orang-orang kayanya diundang dan orang-orang miskinnya ditinggalkan.” (HR. Bukhari Muslim)
·
“Barang siapa yang tidak mengasihi yang lebih
kecil dari kami serta tidak menghormati yang lebih tua dari kami bukanlah
golongan kami.” (HR Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad).
____________________________________________________________
© Oleh: Abu Sa’id SB (muslim.or.id)
_________________________________________________________________________
[B-05]
Rosululloh ﷺ bersabda: “Niscaya kelak akan ada beberapa kaum dari sebagian umatku yang menghalalkan
zina, sutra (bagi kaum laki-laki), khomer (miras dengan berbagai jenis dan
merknya), serta alat-alat musik”. HR. Bukhori no: 5268.
Perhatikan dan
telaah dengan seksama hadits Nabi kita ﷺ di atas. Jangan berprasangka apa-apa. Berangkatlah dari hati yang rindu
kebenaran yang dibawa oleh Nabi kita. Adapun alat musik yang boleh
ditabuh saat pesta walimah ialah “duff”, yaitu rebana murni (tanpa
kepingan logam atau yang lain).
Berdasarkan sabda Rosululloh ﷺ : “Pembeda antara yang halal dan yang haram adalah (tabuhan) duff dan lantunan (syair-syair) saat (pesta) pernikahan” HR. Ahmad, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Tirmidzi, dan dihasankan oleh at-Tirmidzi.
Kebolehan menabuh
rebana seperti ini disyaratkan hanya khusus di kalangan kamu wanita, tidak
disertai alat musik lainnya, tidak didendangkan lagu dan nyanyian. Boleh pula didendangkan syair-syair penggugah semangat ibadah maupun yang
membawa kebaikan lainnya yang didendangkan oleh anak-anak perempuan yang
belum baligh, selagi tidak diperdengarkan kepada kaum laki-laki.
Imam asy-Syaukani
rohimahulloh mengatakan: ”pada hadits tersebut terdapat dalil bahwasannya boleh ditabuh rebana-rebana
dalam pesta pernikahan. Boleh juga didendangkan beberapa kalimat semisal
(syair); kami datang kami datang…dst; dan semisalnya selagi bukan
lagu-lagu yang membangkitkan kekejian dan kejahatan, yang menyebut-nyebut
kecantikan dan keelokan, perbuatan dosa maupun menyemangati untuk meminum
khomer. Yang demikian itu hukumnya haram baik pada pesta pernikahan maupun di
luar pesta pernikahan, sama halnya haramnya seluruh alat musik yang melenakan.” (Nailul author 6/200).
____________________________________________________________
© Oleh: Ustadz Abu Ammar Abdul Azhim Al-Ghoyami
hafizhahullah.
🌍
Detail → https://islampedomanhidup.blogspot.co.id/2017/04/bagaimana-dan-seperti-apa-musik-saat.html
_________________________________________________________________________
Ikhtilath adalah berbaurnya laki-laki dan wanita sehingga
terjadi pandang-memandang, sentuh menyentuh, jabat
tangan antara laki-laki dan wanita. Padahal, laki-laki dan wanita
diperintahkan untuk menunduk-kan pandangan, berdasarkan firman Allah: Artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’” [An-Nuur : 30]
Begitupun menyentuh dan berjabat
tangan dengan wanita yang bukan mahram adalah diharamkan dalam syari’at Islam,
sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda: “Sungguh, ditusuknya kepala salah seorang di antara kalian dengan jarum
dari besi lebih baik baginya daripada dia menyentuh wanita yang tidak halal
baginya.”
____________________________________________________________
© Oleh: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
_________________________________________________________________________
Pemandangan yang menunjukkan
kurangnya rasa malu sebagian kaum muslimin, bermesraan setelah akad nikah di
depan banyak orang.
Dari Ibn Abbas radhiallahu
‘anhuma beliau menceritakan: Fadhl bin Abbas
(saudaranya Ibn Abbas) pernah membonceng Nabi ﷺ di belakang beliau, karena tunggangan Fadhl kecapekan. Fadhl adalah pemuda
yang cerah wajahnya. Kemudian Nabi ﷺ berhenti di atas
tunggangannya, untuk menjawab pertanyaan banyak sahabat yang mendatangi beliau.
Tiba-tiba datang seorang wanita dari Bani Khats’am, seorang wanita yang sangat
cerah wajahnya untuk bertanya kepada Nabi ﷺ. Ibnu Abbas melanjutkan,
Maka Fadhl-pun langsung
mengarahkan pandangan kepadanya, dan takjub dengan kecantikannya. Kemudian Nabi ﷺ memalingkan wajah
beliau, namun Fadhl tetap mengarahkan pandangannya ke wanita tersebut. Lalu
Nabi ﷺ memegang rahang Fadhl dan memalingkan wajahnya agar tidak melihat si
wanita…. (HR. Bukhari, no.6228)
Bagaimana sikap orang yang
bertaqwa sekelas Nabi ﷺ. Beliau tidak mengandalkan taqwanya, merasa yakin tidak mungkin
terpengaruh syahwat, dst..
____________________________________________________________
© Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (konsultasisyariah.com)
_________________________________________________________________________
Syaikh Abdul Aziz Ibnu Abdillah
Ibnu Baz rahimahullah : “Termasuk kemungkaran-kemungkaran
yang diadakan manusia, ialah menjadikan tempat pajangan pengantin laki-laki dan
perempuan, yang biasanya didampingi para dayang pesolek dan bertabarruj. Tidak
syak lagi bagi orang yang masih mempunyai fitrah yang suci dan kecemburuan
dalam agamanya, bahwa perbuatan ini temasuk kemungkaran yang amat besar
kerusakkannya, karena kaum pria dengan bebas dapat melihat para wanita pesolek
itu. Sungguh semua ini dapat menghantarkan jalan keburukkan, maka wajib bagi
setiap muslim agar mewaspadainya dan berusaha menutup celah-celah kesesatan
yang dapat menjaga para wanita dari segala hal yang bertentangan dengan
syari’at yang mulia.” (Ar-Rasail wa Ajwibah An-Nisa’iyyah: 44).
____________________________________________________________
© Oleh: Majalah
As Sunnah (almanhaj.or.id)
🌍
Detail → https://islampedomanhidup.blogspot.sg/2016/05/kemungkaran-kemungkaran-dalam-pernikahan.html
_________________________________________________________________________
Firman
Allah ﷻ, Artinya: “Wahai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian
tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu
tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam
hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.”(QS. Al Ahzab: 32)
Ibnu Kastir rahimahullah berkata, “Inilah adab istri Rasulullah ﷺ dan wanita mukminah lainnya. Hendaknya tidak meniru suara wanita secara umum, seperti wanita kafir yang memerdukan suaranya ketika berbicara di hadapan kaum pria. Al Imam As Sudi berkata, ‘Janganlah wanita itu memerdukan suaranya dihadapan kaum pria, sepertihalnya saat ia bicara dihadapan suaminya.’ (Tafsir Ibnu Katsir, 6:408)
Rasulullah ﷺ mengkhabarkan
kepada kita bahwa diantara sebab bencana yaitu karena ulah
penyanyi dan penjoget/penari.
Imran bin
Hushain radhiyallahuanhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Pada Umat ini akan terjadi penenggelaman
ke dalam bumi, perubahan rupa dan pelemparan batu.” Seorang dari kaum
muslimn bertanya, “Wahai Rasulullah kenapa itu bisa terjadi?” Beliau menjawab,
“Jika para penyanyi wanita dan para pemain musik tampil muncul terang-terangan
dan khamar diteguk.” (HR. At Tirmidzi no 2212 dan dinilai hasan dalam Ah
Shahihah no. 1604)
____________________________________________________________
© Oleh: Ustadz Aunur Rafiq bin Ghufran
_________________________________________________________________________
Al Imam Muslim
berkata, “Larangan Bagi Seorang Wanita Menghadiri Shalat
Berjamaah (Bersama Kaum Pria) Jika Dia
Terkena Asap Bukhur (Bau Wangi Kayu Gaharu). Lalu beliau membawakan hadis,
Rasulullah shallallahu’alaihi wasllam bersabda, “Siapa saja wanita diantara kamu yang
pergi ke masjid maka jangalah ia memakai wangi-wangian.” (HR. Muslim no. 5277)
Maka bagaimana dengan wanita yang tercium
aromanya di luar rumah pada saat tidak dalam keadaan beribadah?
Rasulullah shallallahu’alahi
wasllam bersabda, “Seorang wanita yang memakai minyak wangi
lalu lewat di tengah-tengah kaum (laki-laki) dengan maksud agar mereka
menghirup bau harumnya maka wanita itu adalah pezina/pelacur.” (HR.
An Nasa’i no. 5141 dinilai hasan oleh Al-Albani)
____________________________________________________________
© Oleh: Ustadz Aunur Rafiq bin Ghufran
_________________________________________________________________________
a. Masalah Photo:
Terjadi perbedaan pendapat
ulama mengenai hukum foto dari jepretan kamera, ada yang mengharamkan, dengan
argumen: Hadits yang membicarakan hukum gambar itu umum, baik dengan melukis dengan
tangan atau dengan alat seperti kamera. Lalu ulama yang melarang membantah
ulama yang membolehkan foto kamera dengan menyatakan bahwa alasan yang
dikemukakan hanyalah logika dan tidak bisa membantah sabda Rasul ﷺ. Mereka juga mengharamkan dengan alasan bahwa foto hasil kamera masih tetap disebut shuroh
(gambar) walaupun dihasilkan dari alat, tetapi tetap sama-sama disebut
demikian.
Yang berpendapat seperti ini diantaranya
Syaikh Sholeh Al Fauzan –hafizhohullah-.
Dan ada yang
membolehkan, dengan argumennya. “Foto dari kamera bukanlah menghasilkan gambar
baru yang menyerupai ciptaan Allah. Gambar yang terlarang adalah jika
mengkreasi gambar baru. Namun gambar kamera adalah gambar ciptaan Allah
itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan
untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin.
Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin”
Alasan ini disampaikan oleh Syaikhuna –Syaikh Sa’ad Asy
Syatsri hafizhohullah.
Pendapat kedua yang membolehkan foto
hasil kamera, di rasa lebih kuat. Wallahu a’lam.
____________________________________________________________
© Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
- - - - - - - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - - - -
b. Masalah Riya:
Dari Mahmud bin
Labid, Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya
yang paling kukhawatirkan akan menimpa kalian adalah syirik ashgor.” Para sahabat
bertanya, “Apa itu syirik ashgor, wahai Rasulullah?” Beliau
bersabda, “(Syirik ashgor adalah) riya’. Allah Ta’ala
berkata pada mereka yang berbuat riya’ pada hari kiamat ketika manusia mendapat
balasan atas amalan mereka: ‘Pergilah
kalian pada orang yang kalian tujukan perbuatan riya’ di dunia. Lalu lihatlah
apakah kalian mendapatkan balasan dari mereka?’ (HR. Ahmad 5: 429.
Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
____________________________________________________________
© Oleh: Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al
Fauzan
_________________________________________________________________________
Terkait kembar mayang, ada
beberapa catatan perlu kaum muslimin sadari :
Pertama : Kembar mayang adalah simbol kaum agama lain, para menyembah dewa.
Kedua : Adanya
keyakinan tahayul dan khurafat yang
tersebar di masyarakat terkait kembang mayang.
Menjauhkan
resepsi dari kembang mayang, adalah bentuk usaha nahi munkar (mencegah atau
meminimalisir kemungkaran).
Bagaimana kalau hanya
untuk hiasan?
Meskipun niatnya
hanya untuk hiasan, tetap tidak diperbolehkan. Karena meski sebatas hiasan;
tanpa meyakini keyakinan ini dan itu yang berkaitan dengan kembar mayang,
setidaknya perbuatan tersebut termasuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang
kafir. Karena kembar mayang adalah diantara simbol pada upacara ritual mereka.
Sementara Nabi kita mengingatkan : “Barangsiapa yang
menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dalam golongannya.” (HR. Abu Dawud,
dinilai hasan shahih oleh Syaikh Albani, dalam Shahih Abi Dawud no. 3401).
____________________________________________________________
© Oleh: Ustadz Ahmad Anshori (konsultasisyariah.com)
🌍 Detail → https://islampedomanhidup.blogspot.co.id/2016/08/hukum-kembar-mayang-untuk-hiasan-resepsi.html
_________________________________________________________________________
[B-13]
Bulan madu jelek dan terlarang. Hal ini karena
perbuatan tersebut adalah menyerupai perbuatan orang-orang kafir, pemborosan, kesombongan dan pamer.
____________________________________________________________
© Oleh: Syaikh Ibnu Utsaimin (fatwa-ulama.com)
🌍
Detail → https://islampedomanhidup.blogspot.sg/2017/05/pernikahan-yang-paling-diberkahi-adalah.html
_________________________________________________________________________
[B-14]
a.
Menolak
Mafsadat Didahulukan daripada Mengambil Manfaat“
Allah ﷻ berfirman:
Artinya: “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang
mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan
melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am:108)
____________________________________________________________
© Oleh: Syaikh
Dr. Abdussalam bin Salim As-Suhaimi
- - - - - - - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - - - -
b. Bila ada beberapa kebaikan, pilihlah yang terbaik dan bila ada
beberapa mudarat, pilihlah mudarat paling ringan.
Syaikh As Sa’di melantunkan syair dalam pelajaran kaedah
fikih beliau,
·
Apabila bertabrakan
beberapa maslahat, maslahat yang lebih
utama itulah yang lebih didahulukan
·
Lawannya, jika
bertabakan dua mafsadat (kerusakan), pilihlah mafsadat yang
paling ringan
____________________________________________________________
© Oleh: Muhammad
Abduh Tuasikal (rumasyo.com)
🌍
Detail → https://islampedomanhidup.blogspot.co.id/2017/05/cerdas-dalam-memilih-maslahat-dan.html
________________
Abu Sayuf