Islam Pedoman Hidup: Contoh : Perencanaan Pernikahan

Minggu, 14 Mei 2017

Contoh : Perencanaan Pernikahan


I.            RENCANA PELAKSANAAN PERNIKAHAN [01]
-----------------------------------------------------------------------------------
(Mudah-mudahan Diberkahi) [02]

A.     KHITBAH :
1.      Hari     : ……………………., Tgl. ……………………………..
2.      Lokasi  : ……………………………..

B.      AKAD NIKAH
3.      Lokasi di: ……………………………………….., Hari: ………………………
4.      Pastikan kedua mempelai saling ridha dan tidak ada unsur paksaan [A-02]
5.      Ada wali pihak wanita, saksi dua orang yang amanah.  [A-03]
6.      Dianjurkan ada khutbatul hajah sebelum akad nikah. [A-04]
7.      Pengantin wanita Jangan menuntut Mahar Yang Tinggi  [A-05]
8.      Dianjurkan untuk menyebutkan mahar ketika akad nikah [A-06]
9.      Hendaknya pengantin wanita ada di lokasi namun dia dibalik tabir. Karena majlis akad nikah biasanya dihadiri banyak lelaki  bukan mahramnya.  [A-07]
10.  Mengikuti prosedur administrasi akad nikah, sebagaimana yang ditetapkan KUA, dalam rangka menghindari timbulnya perselisihan dan masalah administrasi negara. [A-08]
11.  Menghindari kebiasaan keliru di masyarakat, diantaranya: (mintalah pendapat dari KUA).
a.      Tidak ada lafadz khusus untuk ijab qabul. Semua kalimat yang dikenal masyarakat sebagai kalimat ijab kabul akad nikah maka status nikahnya sah.  [A-09].
b.      Tidak ada anjuran calon pengantin membaca syahadat ketika hendak akad, atau istighfar, atau membaca Al-Fatihah.  Semua itu sudah diwakili dengan lafadz khutbatul hajah di atas.
c.       Tidak ada anjuran untuk melafadzkan ijab kabul dalam sekali nafas, sebagaimana anggapan sebagian orang. Karena inti dari ijab qabul akad nikah adalah pernyataan masing-masing pihak, bahwa wali pengantin wanita telah menikahkan putrinya dengannya, dan pernyataan kesediaan dari pengantin laki-laki.
d.      Tidak ada anjuran untuk mengucapkan Dengan Keras Minta diwakilkan dari wali ke penghulu.
12.  Berdoa selepas akad nikah [A-10]


C.      WALIMAH
1.      Lokasi : Diselenggarakan di pihak Isteri  [B-01] Hari: ………………………
2.      Jangan dijadikan komoditas bisnis, karena pernikahan bukan mencari keuntungan materi, namun boleh menerima hadiah  [B-02]
3.      Jangan memaksakan diri mengundang tamu (dan membuat repot diri sendiri) dan menjamunya secara berlebihan [B-03]
4.      Tamu Undangan yaitu [B-04]:
a.      Orang-orang bertakwa dan tak perlu mengundang orang fasik
b.      Orang2 miskin, bukan hanya yang kaya saja.
c.       Keluarga/kerabat dekat (untuk mempererat silaturahmi)
d.      Teman & Tetangga dekat.
e.      Jangan mengundang orang-orang yang sebenarnya sulit dan berat untuk datang karena sebab-sebab tertentu, atau kedatangannya akan membuat yang hadir tidak enak hati.
5.      Jangan mengadakan acara musik, kecuali rebana (duff)  [B-05]
6.      Hindari terjadinya campur baur (ikhtilat) dan jabat tangan wanita & lelaki selain muhrim. [B-06]
7.      Hindari berfose/duduk bersanding   pengantin laki-laki dan wanita di tempat umum [B-07]
8.      Jangan ada Pajangan Pengantin [B-08]
9.      Pengantin Wanita Jangan Memakai Farfum [B-9]
10.  Pengantin Jangan berbicara dengan suara dibuat-buat dengan laki-laki [B-10]
11.  Penganti Menghindari Video & Foto di depan khalayak dengan maksud riya’ [B-11]
12.  Jangan pasang janur, Kembar Mayang dan adat-adat yang bertentangan dengan syari’at. [B-12]
13.  Jangan ada Bulan Madu [B-13]
14.  Bila terjadi hal yang tidak diharafkan pada penyelenggaraan walimah maka pakailah kaidah [B-14]
a.      Menolak Mafsadat Didahulukan daripada Mengambil Manfaat
b.      Bila ada beberapa kebaikan, pilihlah yang terbaik dan bila ada beberapa keburukan (mudharat), pilihlah yang paling ringan.

II.         PENJELASAN/ARGUMEN & DALIL-DALIL:
-----------------------------------------------------------------------------------
 [1]
Perkawinan bukan persoalan sepele, tapi persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah adalah suatu perjanjian yang kokoh dan suci. Allah berfirman: “Artinya : Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. [An-Nisaa’ : 21].

Dan Islam telah memberikan petunjuk lengkap & rinci terhadap persoalan perkawinan, rujukan paling syah dan benar adalah Al-Qur’an dan As-Sunnash Shahih. Oleh sebab itu hendaknya penyelenggaraannya disesuaikan dengan Syari’at Islam.
____________________________________________________________
© Oleh: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas (Almanhaj.or.id)
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Allah berfirman: Artinya:Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” [QS. Al-Ahzaab : 36].

Allah berfirman: Artinya:Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” [QS. An-Nisaa’ : 59].
____________________________________________________________
© Oleh: abul-jauzaa (abul-jauzaa.blogspot.com)
_________________________________________________________________________

 [2]
Nabi  bersabda:  “Nikah yang terbaik adalah yang paling mudah.” (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan Al-Albani).

Pernikahan yang paling diberkahi adalah pernikahan dengan biaya/beban yang lebih sedikit. Setiap berkurangnya beban/biaya pernikahan, maka bertambahlah berkah.…. Walimah yang mahal dan mewah adalah dilarang oleh syariah. Hal ini termasuk di dalam perintah ayat berikut: "...dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. " (QS. Al-Anam 141).
Walimah harus dilaksanakan dengan tidak mengeluarkan biaya melebihi kemampuannya. Dia juga tidak boleh berlebih-lebihan: "Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. " (QS. Al-Anam 141)
____________________________________________________________
© Oleh: Syaikh Ibnu Utsaimin (fatwa-ulama.com)
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

Allah سبحانه و تعالى  berfirman.
"Artinya : Hai anak Adam (manusia), pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan" [Al-A'raf : 31]

"Artinya : Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan" [Al-Isra : 26-27]

Israf adalah membelanjakan harta kekayaan melebihi kebutuhan yang semestinya
, sedangkan tabdzir adalah membelanjakannya bukan pada tempat yang layak.

Sungguh, banyak sekali manusia saat ini yang diberi cobaan, yaitu berlebih-lebihan di dalam hal makanan dan minuman, terutama ketika mengadakan resepsi pernikahan, mereka tidak puas dengan sekedar kebutuhan yang diperlukan, bahkan banyak sekali diantara mereka yang membuang makanan yang tersisa. Ini merupakan kufur nikmat dan merupakan faktor penyebab hilangnya kenikmatan.
____________________________________________________________
© Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz (almanhaj.or.id)
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Sifat mudah ini mencakup masalah nilai mahar, tata cara nikah, proses akad, dst.
____________________________________________________________
© Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

_________________________________________________________________________
Nabi  bersabda,Tidak boleh janda dinikahkan sampai diajak bicara, dan tidak boleh gadis dinikahkan sampai diminta izinnya." Para Shahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah izinnya?". Beliau menjawab, "Yaitu dengan diamnya! [HR. al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419]
____________________________________________________________
© Oleh: Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi (almahaj.or.id)
_________________________________________________________________________
 [A-03]
Nabi  bersabda, Tidak sah nikah, kecuali dengan wali (pihak wanita) dan dua saksi yang adil (amanah).” (HR. Turmudzi dan lainnya serta dishahihkan Al-Albani)
____________________________________________________________
© Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
_________________________________________________________________________
[A-04]
Yaitu bacaan:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ( اتَّقُوا اللَّهَ الَّذِى تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا) (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ) ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.
Dalil anjuran ini adalah hadis dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Nabi  mengajari kami khutbatul hajah… -sebagaimana lafadz di atas–  …(HR. Abu Daud 2118 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).
Syu’bah (salah satu perawi hadis) bertanya kepada gurunya Abu Ishaq, “Apakah ini khusus untuk khutbah nikah atau boleh dibaca pada kesempatatan yang lainnya.” “Diucapkan pada setiap acara yang penting.”  Jawab Abu Ishaq.
Sebagian orang beranggapan dianjurkannya mengucapkan khutbah ini ketika walimah, meskipun acara walimah tersebut dilaksanakan setelah kumpul suami istri.  Namun yang tepat  –wallahu a’lam– anjuran mengucapkan khutbatul hajah sebagaimana ditunjukkan hadis Ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu adalah sebelum akad nikah bukan ketika walimah. (A’unul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, 5:3 dan Tuhafatul Ahwadzi Syarh Sunan Turmudzi, 4:201). Wallahu a’lam.
____________________________________________________________
© Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
_________________________________________________________________________
Ada perbedaan pendapat “siapa yang paling berhak menentukan mahar mitsil (nilai mahar yang ada di masyarakat)”, wali ataukah pengantin? Insya  Allah yang paling kuat adalah “perempuan/pengantin”. Wallahu a’lam.
Syahnun mengatakan, Ada yang berpendapat, jika pengantin setuju dengan mahar di bawah mahar mitsl, itu boleh. Tidakkah anda perhatikan bahwa wali tidak boleh menikahkan si wanita kecuali dengan kerelaan si wanita? Jika si wanita ridha dengan nilai mahar, meskipun kurang dari mahar mitsl, maka wali harus menikahkannya. (al-Mudawwanah, 2/153)
____________________________________________________________
© Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Amirul Mukminin, ‘Umar radhiallahu anhu pernah berkata, “Janganlah kalian meninggikan mahar wanita. Jika mahar termasuk kemuliaan di dunia atau ketakwaan di akhirat, tentulah Nabi paling pertama melaksanakannya.” (HR. At-Tirmidzi, shahih Ibni Majah)
____________________________________________________________
© Oleh: Raehanul Bahraen
_________________________________________________________________________
[A-06]
Tujuan dari hal dianjurkannya menyebutkan mahar adalah menghindari perselisihan dan masalah selanjutnya. Dan akan lebih baik lagi, mahar diserahkan di majelis akad. Meskipun ulama sepakat, akad nikah tanpa menyebut mahar statusnya sah.
____________________________________________________________
© Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
_________________________________________________________________________
[A-07]
Allah  mengajarkan, Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (wanita yang bukan mahram), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)
Semua orang tentu menginginkan hatinya lebih suci, sebagaimana yang Allah nyatakan. Karena itu, ayat ini tidak hanya berlaku untuk para istri Nabi   tapi juga untuk semua mukminah.
____________________________________________________________
© Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
_________________________________________________________________________
………………………………………………………………………………………………??
………………………………………………………………………………………………??
………………………………………………………………………………………………??
………………………………………………………………………………………………??
………………………………………………………………………………………………??
………………………………………………………………………………………………??
………………………………………………………………………………………………??
………………………………………………………………………………………………??
………………………………………………………………………………………………??
………………………………………………………………………………………………??
………………………………………………………………………………………………??


____________________________________________________________
© Oleh:
🌍 Detail →
_________________________________________________________________________
 [A-09]
Lajnah Daimah ditanya tentang lafadz nikah. Mereka menjawab, Semua kalimat yang menunjukkan ijab Kabul, maka akad nikahnya sah dengan menggunakan kalimat tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat. Yang paling tegas adalah kalimat: ‘zawwajtuka’ dan ‘ankahtuka’ (aku nikahkan kamu), kemudian ‘mallaktuka’ (aku serahkan padamu). (Fatawa Lajnah Daimah, 17:82).
____________________________________________________________
© Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
_________________________________________________________________________
 [A-10]
Dianjurkan bagi siapapun yang hadir ketika peristiwa itu, untuk mendoakan pengantin. Di antara lafadz doa yang dianjurkan untuk dibaca adalah
بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ
Semoga Allah memberkahimu di waktu senang dan memberkahimu di waktu susah, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”
Dinyatakan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,  “Bahwa Nabi   apabila hendak memberikan ucapan selamat kepada orang yang menikah, beliau mendoakan: baarakallahu laka…dst.” (HR. Turmudzi, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)

Dari A’isyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan, Nabi   menikahiku, kemudian ibuku mendatangiku dan mengajakku masuk ke dalam rumah. Ternyata di dalamnya terdapat banyak wanita Anshar. Mereka semua mendoakan kebaikan, keberkahan karena keberuntunganku. (HR. Bukhari dan Muslim)
____________________________________________________________
© Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
_________________________________________________________________________
Asalnya, walimah (resepsi) pernikahan merupakan kewajiban suami. Karena dia yang diperintahkan. Sebagaimana riwayat Bukhari, no. 5155, Muslim, no. 1427, bahwa Nabi berkata kepada Abdurrahman bin Auf, 'Semoga Allah memberkahi engkau, laksanakanlah walimah walau dengan seekor kambing."
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Dia (resepsi pernikahan) disyariatkan atas suami, karena Nabi berkata kepada Abdurrahman bin Auf radhiallahu anhu, 'Laksanakanlah walimah'. Beliau tidak berkata kepada besannya. Karena nikmat pernikahan bagi seorang suami lebih besar dibanding isteri. Karena dialah yang meminta sang wanita (menikah dengannya). Jarang sekali seorang wanita meminta laki-laki (agar menikah dengannya)." (Asy-Syarhul Mumti', 12/321)
Beliau –rahimahullah- juga berkata, 'Apabila walimah dari keluarga perempuan saja, dan sang suami akan menyiapkan walimah jika sang isteri telah datang kepadanya, maka tidak wajib memenuhi undangan keluarga wanita, tapi hanya sunnah saja." (Fatawa Nuurun Alad-Darb)
Dengan ini diketahui bahwa walimah boleh dilakukan bersama antara suami dan isteri, atau dilakukan oleh keluarga isteri. Adapun biayanya, disesuaikan kesepakatan kedua belah pihak.
____________________________________________________________
© Oleh: Syaikh Muhammad al Munajjid
_________________________________________________________________________
Di saat pernikahan Zainab dengan Rasulullah   sebagaimana diceritakan oleh Anas bin Malik, “Ketika Rasulullah  menikah dengan Zainab, ibuku berkata kepadaku, ‘Wahai Anas sesungguhnya hari ini Rasulullah   telah menjadi pengantin dalam keadaan tidak punya hidangan siang, maka ambilkan wadah itu kepadaku!’ Maka aku berikan kepadanya wadah dengan satu mud kurma, kemudian dia membuat hais dalam wadah itu, kemudian ibuku berkata, ‘Wahai Anas berikan ini kepada Rasulullah  dan istrinya!’ Kemudian datanglah aku kepada Rasulullah  dengan membawa hais tersebut dalam sebuah bejana kecil yang terbuat dari batu, maka Rasulullah  bersabda, ‘Wahai Anas letakkan dia di sisi rumah dan undanglah Abu Bakar, Umar, Ali, Utsman, dan beberapa orang lain!’ …… .” (Diriwayatkan oleh Firyabi dalam Dalail Nubuwwah, 1:40-41 dan Ibnu Sa’d dalam Thabaqah Kubra 8:104-105).
____________________________________________________________
© Oleh: Majalah Al-Furqon Edisi 6 Tahun III (Kisahmuslim.com)
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Rasulullah   bersabda, Berilah hadiah di antara kalian! Niscaya kalian akan saling mencintai. (HR. Bukhari)
____________________________________________________________
© Oleh: Abu Sa’id SB (muslim.or.id)
 _________________________________________________________________________
Secara umum Rasulullah telah melarang seseorang melakukan perbuatan diluar kemampuan yakni takalluf sebagaimana dalam sebuah hadits: Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Kami pernah bersama ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: Kami dilarang dari perbuatan yang memaksakan diri”. [HR al-Bukhâri, no. 6749]
Bahkan secara khusus Rasulullah telah melarang takalluf dalam menjamu tamu. Beliau bersabda.  “Janganlah seseorang memaksakan diri (untuk melayani) tamunya dengan sesuatu yang tidak ia sanggupi. [Riwayat Abu Nu’aim, al Khathiib dan ad-Dailami. Lihat ash-Shahîhah, no. 2440)]

Dari hadits ini hendaknya tuan rumah saat datangnya tamu memberikan perlakuan istimewa kepada tamunya sebagai bentuk penghormatan namun tidak melampaui batas, tidak takalluf dengan memaksakan sesuatu yang diluar kemampuannya.

Imam al-Hâkim meriwayatkan dari A’masy dari Syaqîq, ia berkata: Saya dan temanku mendatangi Salmân  Al-Farisi Radhiyallahu ‘anhu. Kemudian ia menyuguhkan roti dan garam kepada kami sembari berkata : Seandainya Rasulullah  tidak melarang kami untuk berbuat takalluf, niscaya saya akan mengusahakannya”. 

____________________________________________________________
© Oleh: Pustaka Ibnul Jazari

_________________________________________________________________________
·         Mengundang orang-orang bertakwa.
·         Mengundang orang-orang miskin dan tidak hanya yang kaya.
·         Tak pelu mengundang orang-orang yang fasik.
·         Jangan mengundang orang yang sebenarnya sulit dan berat untuk datang karena sebab-sebab tertentu.
·         Jangan mengundang orang yang kedatangannya akan membuat hadirin yang lain merasa tidak enak hati.
[Terjemah : “Minhajul Qasidin” karya Ibnu Qudamah Bab II, Adat Kebiasaan Sehari-hari  Pasal 1 – Adab Kunjung-mengunjungi, halaman 88.]
____________________________________________________________
© Oleh: Ibnu Qudamah
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

Rosululloh  bersabda:
·         Janganlah engkau berteman melainkan dengan seorang mukmin, dan janganlah memakan makananmu melainkan orang yang bertakwa! (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
·         Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana orang-orang kayanya diundang dan orang-orang miskinnya ditinggalkan.” (HR. Bukhari Muslim)
·         Barang siapa yang tidak mengasihi yang lebih kecil dari kami serta tidak menghormati yang lebih tua dari kami bukanlah golongan kami.” (HR Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad).
____________________________________________________________
© Oleh: Abu Sa’id SB (muslim.or.id)
_________________________________________________________________________
[B-05]
Rosululloh  bersabda:  “Niscaya kelak akan ada beberapa kaum dari sebagian umatku yang menghalalkan zina, sutra (bagi kaum laki-laki), khomer (miras dengan berbagai jenis dan merknya), serta alat-alat musik”. HR. Bukhori no: 5268.

Perhatikan dan telaah dengan seksama hadits Nabi kita  di atas. Jangan berprasangka apa-apa. Berangkatlah dari hati yang rindu kebenaran yang dibawa oleh Nabi kita. Adapun alat musik yang boleh ditabuh saat pesta walimah ialah “duff”, yaitu rebana murni (tanpa kepingan logam atau yang lain).

Berdasarkan sabda Rosululloh :Pembeda antara yang halal dan yang haram adalah (tabuhan) duff dan lantunan (syair-syair) saat (pesta) pernikahan” HR. Ahmad, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Tirmidzi, dan dihasankan oleh at-Tirmidzi.

Kebolehan menabuh rebana seperti ini disyaratkan hanya khusus di kalangan kamu wanita, tidak disertai alat musik lainnya, tidak didendangkan lagu dan nyanyian. Boleh pula didendangkan syair-syair penggugah semangat ibadah maupun yang membawa kebaikan lainnya yang didendangkan oleh anak-anak perempuan yang belum baligh, selagi tidak diperdengarkan kepada kaum laki-laki.

Imam asy-Syaukani rohimahulloh mengatakan: ”pada hadits tersebut terdapat dalil bahwasannya boleh ditabuh rebana-rebana dalam pesta pernikahan. Boleh juga didendangkan beberapa kalimat semisal (syair); kami datang kami datang…dst; dan semisalnya selagi bukan lagu-lagu yang membangkitkan kekejian dan kejahatan, yang menyebut-nyebut kecantikan dan keelokan, perbuatan dosa maupun menyemangati untuk meminum khomer. Yang demikian itu hukumnya haram baik pada pesta pernikahan maupun di luar pesta pernikahan, sama halnya haramnya seluruh alat musik yang melenakan.” (Nailul author 6/200).
____________________________________________________________
© Oleh: Ustadz Abu Ammar Abdul Azhim Al-Ghoyami hafizhahullah.
_________________________________________________________________________
Ikhtilath adalah berbaurnya laki-laki dan wanita sehingga terjadi pandang-memandangsentuh menyentuhjabat tangan antara laki-laki dan wanita. Padahal, laki-laki dan wanita diperintahkan untuk menunduk-kan pandangan, berdasarkan firman Allah: Artinya:  “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’” [An-Nuur : 30]
Begitupun menyentuh dan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram adalah diharamkan dalam syari’at Islam, sebagaimana Rasulullah bersabda: “Sungguh, ditusuknya kepala salah seorang di antara kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada dia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.
____________________________________________________________
© Oleh: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
_________________________________________________________________________
Pemandangan yang menunjukkan kurangnya rasa malu sebagian kaum muslimin, bermesraan setelah akad nikah di depan banyak orang.
Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma beliau menceritakan: Fadhl bin Abbas (saudaranya Ibn Abbas) pernah membonceng Nabi   di belakang beliau, karena tunggangan Fadhl kecapekan. Fadhl adalah pemuda yang cerah wajahnya. Kemudian Nabi  berhenti di atas tunggangannya, untuk menjawab pertanyaan banyak sahabat yang mendatangi beliau. Tiba-tiba datang seorang wanita dari Bani Khats’am, seorang wanita yang sangat cerah wajahnya untuk bertanya kepada Nabi . Ibnu Abbas melanjutkan,
Maka Fadhl-pun langsung mengarahkan pandangan kepadanya, dan takjub dengan kecantikannya. Kemudian Nabi  memalingkan wajah beliau, namun Fadhl tetap mengarahkan pandangannya ke wanita tersebut. Lalu Nabi   memegang rahang Fadhl dan memalingkan wajahnya agar tidak melihat si wanita…. (HR. Bukhari, no.6228)
Bagaimana sikap orang yang bertaqwa sekelas Nabi . Beliau tidak mengandalkan taqwanya, merasa yakin tidak mungkin terpengaruh syahwat, dst..
____________________________________________________________
© Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (konsultasisyariah.com)
_________________________________________________________________________
Syaikh Abdul Aziz Ibnu Abdillah Ibnu Baz rahimahullah : “Termasuk kemungkaran-kemungkaran yang diadakan manusia, ialah menjadikan tempat pajangan pengantin laki-laki dan perempuan, yang biasanya didampingi para dayang pesolek dan bertabarruj. Tidak syak lagi bagi orang yang masih mempunyai fitrah yang suci dan kecemburuan dalam agamanya, bahwa perbuatan ini temasuk kemungkaran yang amat besar kerusakkannya, karena kaum pria dengan bebas dapat melihat para wanita pesolek itu. Sungguh semua ini dapat menghantarkan jalan keburukkan, maka wajib bagi setiap muslim agar mewaspadainya dan berusaha menutup celah-celah kesesatan yang dapat menjaga para wanita dari segala hal yang bertentangan dengan syari’at yang mulia.” (Ar-Rasail wa Ajwibah An-Nisa’iyyah: 44).
____________________________________________________________
© Oleh: Majalah As Sunnah (almanhaj.or.id)
_________________________________________________________________________
Firman Allah , Artinya:Wahai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.”(QS. Al Ahzab: 32)

Ibnu Kastir rahimahullah berkata, “Inilah adab istri Rasulullah   dan wanita mukminah lainnya. Hendaknya tidak meniru suara wanita secara umum, seperti wanita kafir yang memerdukan suaranya ketika berbicara di hadapan kaum pria. Al Imam As Sudi berkata, ‘Janganlah wanita itu memerdukan suaranya dihadapan kaum pria, sepertihalnya saat ia bicara dihadapan suaminya.’ (Tafsir Ibnu Katsir, 6:408)

Rasulullah  mengkhabarkan kepada kita bahwa diantara sebab bencana yaitu karena ulah penyanyi dan penjoget/penari.
Imran bin Hushain radhiyallahuanhu berkata, Rasulullah  bersabda,  “Pada Umat ini akan terjadi penenggelaman ke dalam bumi, perubahan rupa dan pelemparan batu.” Seorang dari kaum muslimn bertanya, “Wahai Rasulullah kenapa itu bisa terjadi?” Beliau menjawab, “Jika para penyanyi wanita dan para pemain musik tampil muncul terang-terangan dan khamar diteguk.” (HR. At Tirmidzi no 2212 dan dinilai hasan dalam Ah Shahihah no. 1604)
____________________________________________________________
© Oleh: Ustadz Aunur Rafiq bin Ghufran
_________________________________________________________________________
Al Imam Muslim berkata, “Larangan Bagi Seorang Wanita Menghadiri Shalat Berjamaah (Bersama Kaum Pria) Jika Dia Terkena Asap Bukhur (Bau Wangi Kayu Gaharu). Lalu beliau membawakan hadis, Rasulullah shallallahu’alaihi wasllam bersabda,  “Siapa saja wanita diantara kamu yang pergi ke masjid maka jangalah ia memakai wangi-wangian.” (HR. Muslim no. 5277)
Maka bagaimana dengan wanita yang tercium aromanya di luar rumah pada saat tidak dalam keadaan beribadah?
Rasulullah shallallahu’alahi wasllam bersabda,  “Seorang wanita yang memakai minyak wangi lalu lewat di tengah-tengah kaum (laki-laki) dengan maksud agar mereka menghirup bau harumnya maka wanita itu adalah pezina/pelacur.” (HR. An Nasa’i no. 5141 dinilai hasan oleh Al-Albani)
____________________________________________________________
© Oleh: Ustadz Aunur Rafiq bin Ghufran
_________________________________________________________________________
a.      Masalah Photo:
Terjadi perbedaan pendapat ulama mengenai hukum foto dari jepretan kamera, ada yang mengharamkan, dengan argumen: Hadits yang membicarakan hukum gambar itu umum, baik dengan melukis dengan tangan atau dengan alat seperti kamera. Lalu ulama yang melarang membantah ulama yang membolehkan foto kamera dengan menyatakan bahwa alasan yang dikemukakan hanyalah logika dan tidak bisa membantah sabda Rasul . Mereka juga mengharamkan dengan alasan bahwa foto hasil kamera masih tetap disebut shuroh (gambar) walaupun dihasilkan dari alat, tetapi tetap sama-sama disebut demikian.
Yang berpendapat seperti ini diantaranya Syaikh Sholeh Al Fauzan –hafizhohullah-. 
Dan ada yang membolehkan, dengan argumennya. “Foto dari kamera bukanlah menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Gambar yang terlarang adalah jika mengkreasi gambar baru. Namun gambar kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin”
Alasan ini disampaikan oleh Syaikhuna –Syaikh Sa’ad Asy Syatsri hafizhohullah.

Pendapat kedua yang membolehkan foto hasil kamera, di rasa lebih kuat. Wallahu a’lam.
____________________________________________________________
© Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
b.      Masalah Riya:
Dari Mahmud bin Labid, Rasulullah   bersabda, “Sesungguhnya yang paling kukhawatirkan akan menimpa kalian adalah syirik ashgor.” Para sahabat bertanya, “Apa itu syirik ashgor, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, (Syirik ashgor adalah) riya’. Allah Ta’ala berkata pada mereka yang berbuat riya’ pada hari kiamat ketika manusia mendapat balasan atas amalan mereka: ‘Pergilah kalian pada orang yang kalian tujukan perbuatan riya’ di dunia. Lalu lihatlah apakah kalian mendapatkan balasan dari mereka?’ (HR. Ahmad 5: 429. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
____________________________________________________________
© Oleh: Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan
_________________________________________________________________________
Terkait kembar mayang, ada beberapa catatan perlu kaum muslimin sadari :
Pertama : Kembar mayang adalah simbol kaum agama lain, para menyembah dewa.
Kedua : Adanya keyakinan tahayul dan khurafat yang tersebar di masyarakat terkait kembang mayang.
Menjauhkan resepsi dari kembang mayang, adalah bentuk usaha nahi munkar (mencegah atau meminimalisir kemungkaran). 

Bagaimana kalau hanya untuk hiasan?
Meskipun niatnya hanya untuk hiasan, tetap tidak diperbolehkan. Karena meski sebatas hiasan; tanpa meyakini keyakinan ini dan itu yang berkaitan dengan kembar mayang, setidaknya perbuatan tersebut termasuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir. Karena kembar mayang adalah diantara simbol pada upacara ritual mereka. Sementara Nabi kita mengingatkan : Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dalam golongannya.” (HR. Abu Dawud, dinilai hasan shahih oleh Syaikh Albani, dalam Shahih Abi Dawud no. 3401).
____________________________________________________________
© Oleh: Ustadz Ahmad Anshori (konsultasisyariah.com)
_________________________________________________________________________
[B-13]
Bulan madu jelek dan terlarang. Hal ini karena perbuatan tersebut adalah menyerupai perbuatan orang-orang kafir, pemborosan, kesombongan dan pamer.
____________________________________________________________
© Oleh: Syaikh Ibnu Utsaimin (fatwa-ulama.com)
_________________________________________________________________________
[B-14]
a.      Menolak Mafsadat Didahulukan daripada Mengambil Manfaat“
Allah  berfirman: Artinya:   “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am:108)
____________________________________________________________
© Oleh: Syaikh Dr. Abdussalam bin Salim As-Suhaimi
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

b.      Bila ada beberapa kebaikan, pilihlah yang terbaik dan  bila ada beberapa mudarat, pilihlah mudarat paling ringan.

Syaikh As Sa’di melantunkan syair dalam pelajaran kaedah fikih beliau,
·         Apabila bertabrakan beberapa maslahat, maslahat yang lebih utama itulah yang lebih didahulukan
·         Lawannya, jika bertabakan dua mafsadat (kerusakan), pilihlah mafsadat yang paling ringan
____________________________________________________________
© Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal (rumasyo.com)