138358: Siapa Yang Harus
Melaksanakan Walimah Nikah?
Siapa yang wajib yang
melaksanakan pelaksanaan resepsi pernikahan; Apakah keluarga mempelai pria atau
keluarga mempelai wanita?
Jawab:
Alhamdulillah.
Asalnya, walimah (resepsi)
pernikahan merupakan kewajiban suami. Karena dia yang
diperintahkan. Sebagaimana riwayat Bukhari, no. 5155, Muslim, no. 1427, bahwa
Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada Abdurrahman bin Auf, 'Semoga
Allah memberkahi engkau, laksanakanlah walimah walau dengan seekor kambing."
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
berkata, "Dia (resepsi pernikahan) disyariatkan atas suami, karena Nabi
shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada Abdurrahman bin Auf radhiallahu
anhu, 'Laksanakanlah walimah'. Beliau tidak berkata kepada besannya 'Hendaklah
kalian melaksanakan walimah.' Karena nikmat pernikahan bagi seorang suami lebih
besar dibanding isteri. Karena dialah yang meminta sang wanita (menikah
dengannya). Jarang sekali seorang wanita meminta laki-laki (agar menikah
dengannya)." (Asy-Syarhul Mumti', 12/321)
Beliau –rahimahullah- juga
berkata, 'Perkataan penanya bahwa walimah merupakan kewajiban, tidaklah
bersifat mutlak. Akan tetapi bagi pihak suami, maka walimah merupakan
kewajiban. Begitu juga walimah bagi seorang suami dan keluarga perempuan, maka
jawabannya adalah wajib. Karena sang suami yang diperintahkan untuk
melaksanakan walimah. Berdasarkan sabda Nab shallallahu alaihi wa sallam kepada
Abdurrahman bin Auf, 'Laksanakanlah walimah, walau dengan seekor kambing.'
Apabila walimah dari keluarga perempuan saja, dan sang suami akan menyiapkan
walimah jika sang isteri telah datang kepadanya, maka tidak wajib memenuhi
undangan keluarga wanita, tapi hanya sunnah saja." (Fatawa Nuurun
Alad-Darb)
Dengan ini diketahui bahwa
walimah boleh dilakukan bersama antara suami dan isteri, atau dilakukan oleh
keluarga isteri. Adapun biayanya, disesuaikan kesepakatan kedua belah pihak.
Kadang kedua belah pihak melakukan walimah di tempatnya masing-masing
sebagaimana dilaksanakan di sebagian negeri. Jika terjadi sengketa, siapa yang
harus melaksanakan walimah, maka kewajibannya jatuh kepada suami sebagaimana
dijelaskan sebelumnya. Adapun biaya lainnya, seperti pelaksanaan di hotel dan
semacamnya, maka itu sesuai kesepakatan.
Wallahua'lam.
_____________________________
Syaikh Muhammad al Munajjid