Pertanyaan:
Bagaimana pendapat anda tentang mahar (mas kawin) yang mahal dan biaya
pelaksanaan pernikahan dan bulan madu yang tinggi? Apakah syariah membolehkan
perbuatan/hal tersebut?
Jawaban:
Pernikahan dengan mahar (mas kawin) yang sangat mahal
dan pesta yang mewah adalah sesuatu yang bertentangan dengan syariah.
Pernikahan yang paling diberkahi adalah pernikahan dengan biaya/beban yang
lebih sedikit. Setiap berkurangnya beban/biaya pernikahan, maka bertambahlah
berkah.
Persoalan ini adalah kebanyakan disebabkan oleh para wanita. Wanita-wanita adalah orang yang sering meminta kepada suami mereka untuk menentukan nilai mahar yang sangat tinggi (untuk anak perempuan mereka). Jika nilai mahar yang ditawarkan lebih rendah, maka mereka akan mengatakan anak perempuan mereka pantas menerima seperti ini dan itu. Kemudian pesta pernikahan yang mahal dan mewah adalah dilarang oleh syariah. Hal ini adalah termasuk di dalam perintah ayat berikut:
"...dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. " (QS. Al-Anam 141)
Sekali lagi, hal ini kebanyakan dilakukan oleh wanita yang memaksa suami mereka untuk melakukan hal tersebut. Mereka mengatakan ini dan itu dan telah melaksanakan pesta yang seperti ini dan itu. Tetapi pesta tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan syariah. Seseorang seharusnya tidak mengeluarkan biaya melebihi kemampuannya. Dia juga tidak boleh berlebih-lebihan karena Allah telah melarang perbuatan yang berlebih-lebihan:
"Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. " (QS. Al-Anam 141)
Bulan madu adalah lebih jelek dan terlarang lagi. Hal ini karena perbuatan tersebut adalah menyerupai perbuatan orang-orang kafir (bukan muslim). Mereka menghabiskan begitu banyak harta. Perbuatan ini juga dapat membuat orang lengah terhadap kewajiban syariah mereka ketika bulan madu tersebut dilaksanakan di tempat/wilayah kaum kafir. Orang-orang (yang telah berbulan madu) kembali/pulang dengan kebiasaan dan kelakuan yang merusak bagi mereka dan kaum muslim. Dan ini adalah sesuatu yang harus ditakuti oleh umat. Tetapi tidak ada dosanya apabila seorang laki-laki mengadakan perjalanan dengan istrinya untuk melakukan Umrah atau mengunjungi Madinah.
Persoalan ini adalah kebanyakan disebabkan oleh para wanita. Wanita-wanita adalah orang yang sering meminta kepada suami mereka untuk menentukan nilai mahar yang sangat tinggi (untuk anak perempuan mereka). Jika nilai mahar yang ditawarkan lebih rendah, maka mereka akan mengatakan anak perempuan mereka pantas menerima seperti ini dan itu. Kemudian pesta pernikahan yang mahal dan mewah adalah dilarang oleh syariah. Hal ini adalah termasuk di dalam perintah ayat berikut:
"...dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. " (QS. Al-Anam 141)
Sekali lagi, hal ini kebanyakan dilakukan oleh wanita yang memaksa suami mereka untuk melakukan hal tersebut. Mereka mengatakan ini dan itu dan telah melaksanakan pesta yang seperti ini dan itu. Tetapi pesta tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan syariah. Seseorang seharusnya tidak mengeluarkan biaya melebihi kemampuannya. Dia juga tidak boleh berlebih-lebihan karena Allah telah melarang perbuatan yang berlebih-lebihan:
"Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. " (QS. Al-Anam 141)
Bulan madu adalah lebih jelek dan terlarang lagi. Hal ini karena perbuatan tersebut adalah menyerupai perbuatan orang-orang kafir (bukan muslim). Mereka menghabiskan begitu banyak harta. Perbuatan ini juga dapat membuat orang lengah terhadap kewajiban syariah mereka ketika bulan madu tersebut dilaksanakan di tempat/wilayah kaum kafir. Orang-orang (yang telah berbulan madu) kembali/pulang dengan kebiasaan dan kelakuan yang merusak bagi mereka dan kaum muslim. Dan ini adalah sesuatu yang harus ditakuti oleh umat. Tetapi tidak ada dosanya apabila seorang laki-laki mengadakan perjalanan dengan istrinya untuk melakukan Umrah atau mengunjungi Madinah.
Rujukan:
Ulama Syaikh Ibnu Utsaimin. Islamic Fatawa Regarding Women - Darussalam Pg. 193-194. Diterjemahkan dari: http://www.fatwaislam.com
Ulama Syaikh Ibnu Utsaimin. Islamic Fatawa Regarding Women - Darussalam Pg. 193-194. Diterjemahkan dari: http://www.fatwaislam.com
Kategori: Pernikahan
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Dibuat oleh SalafiDB http://salafidb.googlepages.com