Islam Pedoman Hidup: Berlapang Dada dalam Ikhtilaf Mu’tabar

Minggu, 26 Mei 2019

Berlapang Dada dalam Ikhtilaf Mu’tabar


Dalam ilmu agama terdapat beberapa perbedaan pendapat atau yang disebut dengan ikhtilaf/khilaf. Terdapat beberapa jenis ikhtilaf/khilaf yang harus diketahui agar kita bijak dalam menyikapinya. Sebagian orang ada yang siap belajar akan tetapi tidak siap menerima perbedaan pendapat. Akhirnya ia kaku, ingin menang sendiri dan mencela pendapat yang bersebrangan dengan dia, padahal permasalahan itu adalah masalah ikhtilaf mu’tabar. Secara umum khilaf ada beberapa jenis:

1. Khilaf Tanawwu’ (variasi) 

Yaitu khilaf hanya sekedar perbedaan bahasa dan pengungkapan saja. Intinya sama dan maksudnya sama. Contohnya: Tafsir “ash-shiratal mustaqim” dalam al-fatihah, beberapa ahli tafsir menafsirkan bermacam-macam yaitu Al-Quran, Islam, As-sunnah, Al-jama’ah. Ini hakikatnya sama

2. Khilaf Tadhad 

Yaitu khilaf yang benar-benar bertentangan dan tidak bisa dikombinasikan lagi. Dalam menyikapi hal ini perlu ilmu juga dan perlu bijaksana. Khilaf jenis ini terbagi menjadi dua yaitu khilaf mu’tabar (teranggap) dan ghairu mu’tabar (tidak teranggap).

3. Khilaf Mu’tabar 

Yaitu masing-masing pendapat memiliki dalil sesuai dengan cara berdalil yang benar. Ulama yang berdalil dan mengambil pendapat tersebut juga mu’tabar (teranggap) keilmuannya.

Asy-Syathibi menjelaskan bahwa masing-masing bersumber dari Al-Quran dan Sunnah dengan pemahaman yang benar. Beliau rahimahullah berkata,
إنما يعد في الخلاف : الأقوال الصادرة عن أدلة معتبرة في الشريعة
Yang teranggap (mu’tabar) pada khilaf adalah pendapat yang bersumber dari dalil-dalil yang sesuai dengan syari’at.” [Al-Asybah wan Nadza-ir 1/112]

Menyikapi khilaf jenis ini perlu bijaksana, saling berlapang dada dan tidak kaku serta tidak mencela orang lain yang bersebrangan dengan pendapat dirinya. Terkadang seseorang merasa dialah yang paling benar yang tercermin dengan mencela orang lain dan menyampaikan pendapatnya dengan sombong dan kasar, padahal bisa jadi ia yang belum membaca dan mempelari pendapat ulama lain yang juga memiliki dalil dan hujjah yang kuat juga.

Orang yang terlalu kaku dalam agama bisa jadi adalah orang yang belum belajar banyak dan belum menguasai fiqih dengan baik. Qatadah (seorang tabi’in) berkata,
مَنْ لَمْ يَعْرَفِ الِاخْتِلَافَ لَمْ يَشُمَّ رَائِحَةَ الْفِقْهِ بِأَنْفِهِ
Orang yang belum mengetahui perbedaan (pendapat ulama), berarti hidungnya belum mencium baunya ilmu fiqih“. [Jami’ Bayanil Ilmi 2/814-815]

Contoh Khilaf Mu’tabar:
  • Bangkit dari shalat dengan membuka tangan atau mengepalkan tangan
  • Shalat tarawih 11 atau 23 rakaat

4. Khilaf Ghairu Mu’tabar 

Khilaf yang tidak teranggap, karena salah satu yang bertentangan tidak berdasarkan dalil dan yang berpendapat juga tidak teranggap keilmuannya.

Contohnya:
  • Syiah mengatakan mayoritas sahabat Nabi shallallahu alaihi wa salam kafir sedangkan ahlus sunnah menyatakan semua sahabat adalah muslim dan adil
  • Nikah tanpa wali, yang benar adalah wali syarat sah nikah
Dari berbagai jenis khilaf ini tentu kita perlu mencari tahu dengan belajar mana yang paling rajih/tepat. Hendaknya kita banyak berdoa memohon kepada Allah agar benar-benar diberi taufik mengetahui mana yang paling benar/rajih dan mengembalikannya kepada Allah dan Rasul-Nya.

AllahTa’ala berfirman,
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS. An Nisa: 59)

Catatan penting:
 
1. Selama orang tersebut masih muslim, maka walaupun kita berbeda pendapat dengannya, ia masih berhak mendapat persaudaraan dalam Islam seperti dijaga kehormatannya, tidak boleh dicela dan tidak diolok-olok (ini hukum asalnya). Imam Asy-Syafi’i pernah berkata pada Abu Musa,
يَا أَبَا مُوْسَى، أَلاَ يَسْتَقِيْمُ أَنْ نَكُوْنَ إِخْوَانًا وَإِنْ لَمْ نَتَّفِقْ فِيْ مَسْأَلَةٍ
Wahai Abu Musa, bukankah kita tetap bersaudara (bersahabat) meskipun kita tidak bersepakat dalam suatu masalah? [Siyar A’lamin Nubala’, 10: 16]

2. Kita tidak boleh memilih-milih pendapat yang sesuai selera kita apabila ada beberapa perbedaan pendapat. Kita harus konsisten sesuai dengan mahzab dan kaidah yang kita pakai.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berkata,
من تتبع ما اختلف فيه العلماء ، وأخذ بالرخص من أقاويلهم ، تزندق ، أو كاد
Barangsiapa yang mencari-cari pada perselisihan ulama pendapat yang “ringan”/rukhshah maka ia akan binasa atau hampir binasa [Ighatsatul Lahfan 1/228]

Demikian semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau Seribu Masjid
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslim.or.id
________________
Share Ulang: