Para ulama sepakat bahwa pemenang tiga perlombaan (pacu kuda, pacu unta dan memanah) boleh mendapatkan hadiah dari pihak ketiga yaitu pemerintah, sponsor atau donatur.
Al-Qurthubi berkata,
“Perlombaan pacu unta, pacu kuda atau memanah yang hadiahnya diberikan oleh pemerintah atau donatur berupa sumbangan dari harta pribadinya, kemudian diberikan kepada pemenang, hukumnya boleh berdasarkan ksepakatan para ulama.” (Tafsir Al-Qurthubi, 9:147)
“Perlombaan pacu unta, pacu kuda atau memanah yang hadiahnya diberikan oleh pemerintah atau donatur berupa sumbangan dari harta pribadinya, kemudian diberikan kepada pemenang, hukumnya boleh berdasarkan ksepakatan para ulama.” (Tafsir Al-Qurthubi, 9:147)
Ibnu Hajar berkata,
“Perlombaan pacu unta, pacu kuda atau memanah, para ulama sepakat bahwa pemenangnya boleh mendapatkan hadiah yang berasal dari pemerintah.” (Fathul Bari, 6:85)
“Perlombaan pacu unta, pacu kuda atau memanah, para ulama sepakat bahwa pemenangnya boleh mendapatkan hadiah yang berasal dari pemerintah.” (Fathul Bari, 6:85)
Para
ulama juga sepakat bahwa hadiah yang diberikan oleh satu peserta saja
hukumnya boleh. Jika yang menjanjikan hadiah keluar sebagai pemenang,
dia tidak mendapatkan apa-apa. Dan jika lawan tandingnya yang keluar
sebagai pemenang, ia memberikan hadiah kepada lawannya.
A-Nawawi berkata, “Hadiah
yang berasal dari salah seorang peserta yang mengatakan, ‘Jika engkau
mampu mengalahkan aku (lomba pacu kuda, pacu unta dan memanah) untukmu
hadiah sekian, dan jika saya yang mengalahkanmu engkau tidak dikenakan
apapun jua’, maka hukum hadiah ini dibolehkan. (Minhajuth Thalibin, 3:351)
Hal ini diperkuat oleh kisah lomba gulat antara Rukanah bin Yazid dengan Nabi shallallahu’alaihi wasallam.
Rukanah pernah menantang Nabi shallallahu’alaihi wasallam berhasil menjatuhkan Rukanah {Kayaknya Redaksi ada yang kurang=dass}. Lalu beliau mengambil seekor kambing.
Kemudian Rukanah mengajak adu dulat lagi dan selalu terjatuh. Seraya berkata, “Wahai Muhammad, demi Allah selama hidup saya belum pernah kalah adu gulat, engkau bukanlah manusia biasa.”
Rukanah pun masuk Islam dan Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengembalikan kambingnya. (HR. Abu dawud dan At-Tirmidzi. Al-Bani menyatakan hadis ini dhaif. Akan tetapi Al-hafidz Abdul Ghani mengatakan, “Bahwa adu gulat antara Nabi shallallahu’alaihi wasallam dan Rukanha ada dasarnya.” (At-talkhis Al-Habir, 4:400)
Kemudian Rukanah mengajak adu dulat lagi dan selalu terjatuh. Seraya berkata, “Wahai Muhammad, demi Allah selama hidup saya belum pernah kalah adu gulat, engkau bukanlah manusia biasa.”
Rukanah pun masuk Islam dan Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengembalikan kambingnya. (HR. Abu dawud dan At-Tirmidzi. Al-Bani menyatakan hadis ini dhaif. Akan tetapi Al-hafidz Abdul Ghani mengatakan, “Bahwa adu gulat antara Nabi shallallahu’alaihi wasallam dan Rukanha ada dasarnya.” (At-talkhis Al-Habir, 4:400)
Jika
hadiahnya berasal dari setiap peserta, yang menang mendapatkannya
sedang yang kalah tidak mendapat apa-apa maka perlombaan ini hukumnya
haram dan termasuk perjudian. Kecuali ada seorang peserta yang tidak
membayar apapun. Jika ia menang, dia berhak mendapatkan hadiah. Orang
tersebut dinamakan (muhallil).
Perlombaan seperti ini jelas hukumnya judi, sebagaimana dikatakan oleh Ar-Ramli, “Jika
peserta sebuah lomba mensyaratkan siapa yang menang ia berhak
mendapatkan hadiah sekian dari yanng kalah maka hukum perlombaannya
tidak sah. Karena setiap peserta berada diantara kondisi untung dan
rugi. Inilah perjudian yang diharamkan kecuali ada peserta yang ikut
tanding tanpa membayar.” (Nihayatul Muhtaj, 8:168)
Hal ini disepakati haramnya oleh ulama sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hazmi, ia berkata, “Para ulama umat telah sepakat bahwa perjudian yang diharamkan Allah Ta’ala yaitu dua orang yang melakukan perlombaan, siapa yang keluar sebagai pemenang berhak mendapat hadiah dari peserta yang kalah.” (Al-Qimar, Haqiqatuhu wa Ahkamuhu, hal.339)
Haramnya hukum perlombaan ini juga merupakan keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi
Fikih OKI) tentang kaidah umum perlombaan yang dibolehkan pemenangnya
mendapatkan hadiah. Keputusan No. 127 (1/14) tahun 2003 yang berbunyi, “Sebuah
perlombaan, pemenangnya boleh mendapat hadiah dengan syarat… bahwa
hadiah seluruh atau sebagiannya tidak berasal dari semua peserta.”
****
Sumber: Harta Haram Muamalat Kontemporer (hal. 269-271), DR. Erwandi Tarmizi, MA. BMI Publishing Bogor.
Sumber: Harta Haram Muamalat Kontemporer (hal. 269-271), DR. Erwandi Tarmizi, MA. BMI Publishing Bogor.
from= http://wanitasalihah.com/siapakah-pihak-yang-boleh-memberikan-hadiah-perlombaan/