Jika ada non-muslim yang ingin menyumbangkan harta
untuk membangun masjid misalnya atau untuk membangun pondok pesantren, apakah
diterima atau ditolak?
Pertama perlu dijelaskan bahwa hukum
asal menerima hadiah dan infak dari non-muslim adalah mubah. Sebagaimana Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menerima hadiah dari Para raja-raja non-muslim dan juga
menerima hadiah daging dari seorang wanita Yahudi. Ini dalam rangka muamalah
yang baik dan mengambil hati mereka.
Imam Bukhari menuliskan bab mengenai hal ini
باب قبول الهدية من المشركين
“Bab bolehnya menerima Hadiah dari orang musyik”.
Bahkan ulama menjelaskan boleh menerima sumbangan
membangun masjid dari non-muslim asalkan tanpa syarat dan tidak membuat kaum
muslimin menjadi hina serta bukan alat politik non-muslim tersebut untuk
membuat makar terhadap umat Islam.
Ibnu Muflih menjelaskan bahwa Masjid boleh dibangun
dari harta orang kafir, beliau berkata
وَتَجُوزُ عِمَارَةُ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكِسْوَتُهُ وَإِشْعَالُهُ بِمَالِ كُلِّ كَافِرٍ
“Boleh membangun masjid, memberikan kiswah dan
penerangan dari harta orang kafir”1.
Lajnah Daimah (semacam MUI di Saudi) mengeluarkan
fatwa ketika ditanya apakah boleh shalat di masjid yang dibangun dari harta
orang kafir? Dalam fatwa dijelaskan:
لا بأس في الصلاة في المسجد المذكور
“Tidak mengapa shalat di masjid tersebut (yang
dibangun dari harta orang kafir)“2.
Adapun maksud ayat bahwa Allah tidak akan menerima
dari harta mereka karena kekafiran mereka, maka ini maksudnya adalah dari segi
diterimanya ibadah mereka oleh Allah, bukan dari segi halal dan haramnya
menerima sumbangan dari mereka. Ayat tersebut sebagai berikut:
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ
“Dan tidak ada yang menghalangi untuk diterima dari
mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allâh dan
Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak
(pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan” (At-Taubah:54).
Sekali lagi perlu diperhatikan bahwa boleh menerima
dengan syarat:
Pertama: Tidak menimbulkan bahaya bagi kaum
muslimin karena menerima hadiah tersebut, semisal sumbangan tersebut ada
syaratnya yang merugikan kaum muslimin atau alat politik untuk membuat makar
terhadap Islam
Dalam Fatwa Lajnah Daimah dijelaskan,
يجوز للمسلمين أن يمكنوا غير المسلمين من الإنفاق على المشاريع الإسلامية؛ كالمساجد والمدارس إذا كان لا يترتب على ذلك ضرر على المسلمين أكثر من المنفعة
“Boleh bagi kaum muslimin menerima infak dari
non-muslim untuk kegiatan Islam semisal membangun masjid dan sekolah/pesantren,
jika tidak ada bahaya yang ditimbulkan bagi kaum muslimin dan banyak
manfaatnya”3.
Kedua: Dipastikan bahwa harta orang
kafir tersebut adalah bukan harta yang haram. Jika jelas informasi yang masuk
ke kita bahwa harta yang disumbangkan itu haram, maka tidak boleh menerimanya
untuk membangun masjid. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah disebutkan:
فلا مانع من أن تطلبوا من كافر إعانة مالية يهبكم إياها ثم تستعينون بها في بناء مسجد ، كما لا حرج في قبولها منه دون طلب لا سيما مع عجزكم عن بنائه وحاجتكم إليه، ولا يلزمكم البحث عن مصدر ماله الذي تبرع به هل هو من حلال أو من حرام ، ولكن إذا علمتم أن عين المال الذي أعطاكم إياه حراما فلا يجوز لكم قبوله وصرفه في بناء المسجد
“Tidak ada masalah meminta {?=menerima} sumbangan dari orang kafir
dalam bentuk harta, kemudian digunakan untuk membangun masjid. Sebagaimana juga
dibolehkan menerima pemberian orang kafir tanpa melalui permintaan. Terlebih
jika kalian (kaum muslimin) tidak mampu membangun masjid, sementara kalian
sangat membutuhkannya. Tidak ada kewajiban untuk mencari tahu sumber harta
mereka, apakah dari jalan yang halal ataukah dari jalur yang haram. Akan tetapi,
jika kalian tahu persis bahwa uang yang diberikan orang kafir itu adalah uang
haram, maka tidak boleh diterima dan tidak boleh digunakan untuk membangun
masjid”4.
Minta bantuan dan
sumbangan dari orang kafir
Yang di jelaskan di atas adalah mengenai menerima
bantuan dan sumbangan untuk kepentingan umat dari orang kafir, tanpa didahului
meminta. Yaitu ketika orang kafir menawarkan bantuan dan sumbangannya, dan kaum
Muslimin tidak meminta. Adapun kaum Muslimin yang meminta terlebih dahulu,
maka selain dua syarat yang disebutkan, para ulama juga mensyaratkan
hendaknya kaum Muslimin tidak menunjukkan dzull (perendahan
diri) di depan orang kafir dan tidak boleh muncul kecenderungan hati sehingga
mudah dipengaruhi oleh orang kafir. Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid
menyatakan,
فقبول هبات الكفار وتبرعاتهم دون طلب لا بأس به ويجوز صرف هذا المال في المشاريع الإسلامية ونفقاتها المختلفة . أما طلب التبرعات من الكفار ففيه بعض المحاذير مثل الذلّ أمامهم وملكهم قلب الطالب إذا أعطوه . فلو خلا من هذه المحاذير فلا بأس ، فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم يستعين ( دون ذلّ ) في أمور الدعوة – وهو بمكة – ببعض المشركين كعمه أبي طالب وغيره
“Menerima pemberian orang kuffar dan bantuan mereka,
tanpa meminta terlebih dahulu, itu tidak mengapa. Dan boleh menggunakan harta
pemberian tersebut untuk berbagai keperluan umat Islam. Adapun meminta bantuan
dari orang kafir, di sana terdapat perkara-perkara yang perlu dijauhi
diantaranya bersikap dzull (merendahkan diri) di depan mereka dan
timbulnya kecenderungan hati dari peminta sehingga
mudah di-pengaruhi oleh mereka, jika permintaannya diberikan. Jika tidak
ada perkara-perkara yang terlarang ini, maka tidak mengapa. Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam dahulu pernah meminta bantuan (tanpa merendahkan diri) kepada
sebagian kaum Musyrikin di Mekkah dalam urusan dakwah, semisal kepada paman
beliau Abu Thalib dan yang selainnya” 5.
Kesimpulan
Maka, jika kaum muslimin mampu membangun masjid atau
sekolah/pesantren, sebaiknya tidak menerima sumbangan dari non-muslim karena
memang tidak butuh dan mampu, terlebih di daerah mayoritas muslim yang tentu
umumnya tidak kekurangan harta untuk membangun masjid. Apalagi memang ada
indikasi kuat ada makar politik untuk membahayakan kaum muslimin. Kita harus
berhati-hati karena orang kafir tidak akan pernah ridha dengan orang Islam
Allah berfirman,
وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً
“Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana
mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka)”
(An-Nisaa’:89)
Demikian semoga bermanfaat.
------------------------
@Yogyakarta tercinta, dalam keheningan jaga malam
***
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id
1. Al-Furu’ 11/478
2. Fatwa Lajnah Daimah 5/255 nomor 20112
3. Fatwa Lajnah Daimah 5/256 nomor 21334
4. Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 75831
5. Fatawa Islam Sual Wal Jawab no.212, https://islamqa.info/ar/212
Share Ulang:
- Citramas, Cinunuk