Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-13: Perbuatan Nabi yang
tidak ada perintah dari beliau, maka hukumnya tidak wajib.
Perbuatan Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak semuanya sama hukumnya.
Namun terbagi menjadi 6 macam:


Seperti selera makan,
gaya berjalan dsb.
Maka kita tidak
diwajibkan untuk mengikutinya.
Kecuali bila disana
ada nilai ibadahnya seperti tidur di atas wudlu, tidur di atas rusuk yang kanan
dll,
Maka ini disunnahkan.


Contohnya bentuk
pakaian dsb.
Maka yang sunnah
adalah mengikuti adat istiadat setempat selama tidak menyalahi syariat.


Hukumnya sesuai
perintah tersebut.
Jika perintah tersebut
wajib,
Maka perbuatan Nabi
itu pun wajib.
Contoh Nabi mengusap seluruh
kepala ketika berwudlu, mempraktekan perintah Allah untuk mengusap kepala.


Seperti Nabi berpuasa
tiga hari setiap bulan,
Nabi sholat bada ashar
dua rokaat dan lain sebagainya.


Contohnya menikah
lebih dari empat istri dan sebagainya.


Seperti Nabi
memanjangkan rambut sebahu.
Para ulama berbeda pendapat
apakah itu sunnah atau tidak.
Jumhur berpendapat
tidak sunnah.
_____________
Badru Salam, حفظه الله تعالى
Share Ulang:
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/18278
- Cisaat, Ciwidey-Bandung