Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-14: Apabila bertemu dua
mashlahat, didahulukan mashlahat yang lebih besar.
Mashlahat adalah kebaikan bagi manusia dalam agama, dunia dan akherat.
Dalam memandang mashlahat, kita wajib berpegang kepada syariat.
Bukan hawa nafsu dan syahwat.
Terkadang kita dihadapkan kepada dua mashlahat yang harus dipilih salah
satunya.
Maka kita dahulukan yang lebih besar mashlahatnya.
Apabila bertabrakan antara yang wajib dan sunnah,
Maka kita dahulukan yang wajib karena yang wajib lebih dicintai oleh
Allah Ta’ala.
Apabila bertabrakan antara ibadah yang bersifat mutlak (tidak terikat)
dengan ibadah muqoyyad (terikat),
Maka kita dahulukan ibadah muqoyyad.
Contohnya ketika membaca alquran terdengar adzan, maka kita dahulukan
mendengar adzan.
Apabila bertabrakan antara fardlu ain dan fardlu kifayah, kita dahulukan
fardlu ain.
Apabila bertabrakan antara dua amal, kita dahulukan yang manfaatnya
menular.
Seperti mendahulukan menuntut ilmu dari sholat tahajjud.
Apabila ayah dan ibu memanggil, maka kita dahulukan ibu karena lebih
besar haknya.
dan lain sebagainya.
_____________
Badru Salam, حفظه الله تعالى
Share Ulang:
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/18280
- Cisaat, Ciwidey-Bandung