Islam Pedoman Hidup: Hukum mencium Tangan & Kaki Orang Tua

Jumat, 14 Juni 2019

Hukum mencium Tangan & Kaki Orang Tua







Muncul pertanyaan terutama apabila sedang pulang kampung atau pulang lebaran, apakah boleh mencium kaki dan tangan orang tua? Bagaimana juga dengan mencium tangan syaikh, ustadz atau orang yang pantas dihormati?
Jawabannya: Boleh mencium tangan kedua orang tua dan mencium tangan syaikh, ustadz atau orang yang dihormati. Adapun mencium kaki, boleh dilakukan pada orang tua dengan syarat tidak dilakukan seperti keadaan sujud dan yang dicium kakinya dalam keadaan berdiri, misalnya dilakukan ketika duduk berdua kemudian mencium kaki orang tua. Meskipun demikian, beberapa ulama menyarankan agar tidak mencium kaki orang tua.
Berikut pembahasannya:

Terdapat hadits yang menjelaskan bolehnya mencium tangan dalam rangka penghormatan.

عن جابر أن عمر قام إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبل يده
 
“Dari Jabir Radhiallahu anhu, bahwa Umar bergegas menuju Rasulullah lalu mencium tangannya” [HR. Ahmad]

Membungkuk sedikit untuk mencium tangan bukanlah termasuk mencium yang membungkuk seperti rukuk yang dilarang, karena membungkuk ini hanya sedikit dan umumnya tangan yang dicium akan diangkat ke arah kepala yang mencium.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,

لا) لأن الانحناء لا يجوز إلا لله رب العالمين. وأما تقبيل يد الأب أو الأم أو الأخ الكبير أو العالم أو الشيخ الكبير احتراماً، فهذا لا بأس به ولا إشكال فيه.السائل: فيه انحناء.الشيخ: لا يوجد انحناء أبداً, حتى لو فرضنا أن الرجل الذي تريد أن تقبل يده قصير ونزلت رأسك لتقبل يده فهذا ليس انحناء إكرام, هذا الانحناء للوصول للتقبيل, مع أنه يمكن أن يأخذ بيده ويرفعها ويقبلها وهو واقف تماماً.
[Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang yang bertemu saudaranya lalu membungkukkan badan (ruku’) untuknya, beliau menjawab: tidak boleh], karena  membungkukkan badan (ruku’) hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Adapun mencium tangan ayah, ibu, kakak, syaikh atau orang alim sebagai bentuk penghormatan maka tidak mengapa.
Apabila ada yang bertanya, ‘Ada pembungkukan badan, wahai Syaikh?

Beliau menjawab: Tidak terjadi pembungkukan (yang terlarang).

Seandainya orang yang hendak dicium tangannya tubuhnya pendek, sehingga Anda harus membungkuk maka hal itu bukanlah pembungkukan untuk pemuliaan, akan tetapi membungkuk ini untuk mencapai (tangannya) biar bisa menciumnya, meskipun sebenarnya dia bisa mengangkat tangannya lalu menciumnya tanpa harus membungkuk.” [Liqa Al-bab AL-Maftuh 104]

Adapun mencium kaki, maka terdapat hadits terkait hal ini:

عن صفوان بن عسال أن يهوديا قال لصاحبه: اذهب بنا إلى هذا النبي صلى الله عليه وسلم .قال: فقبلا يديه ورجليه وقالا: نشهد أنك نبي الله صلى الله عليه وسلم
 
“Dari Safwan bin Assal, bahwa ada dua orang yahudi bertanya kepada Rasulullah  (tentang tujuh ayat yang pernah diturunkan kepada Musa Alaihi Salam), setelah dijawab mereka mencium tangan dan kaki Rasulullah lalu  mereka berkata, kami bersaksi bahwa engkau adalah nabi” [HR. Tirmdizi, Al- Ibnu Hajar menyatakan sanadnya kuat]
Beberapa ulama berpendapat bahwa mencium tangan dan kaki ini khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, akan tetapi ada juga ulama yang berpendapat bahwa hal ini bukan kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Syaikh Al-Mubarakfury berkata,

والحديث يدل على جواز تقبيل اليد والرِّجْل .
 
“Hadits tersebut menunjukkan bolehnya mencium tangan dan kaki.” [Tuhfatul ahwadzi 7/437]

Syaikh Al-‘Utsaimin berkata,

وفي هذا : جواز تقبيل اليد ، والرِّجْل ، للإنسان الكبير الشرَف والعلم ، كذلك تقبيل اليد ، والرِّجْل ، من الأب ، والأم ، وما أشبه ذلك ؛ لأن لهما حقّاً ، وهذا من التواضع .
 
“Hadits ini menunjukkan bolehnya mencium tangan dan kaki orang tua, orang yang kedudukan mulia dan berilmu, demikian juga mencium tangan dan kaki ayah dan ibu dan yang semisalnya.” [Syarh Riyadhus Shalihin 4/451]

Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa hendaknya mencium kaki tidak dalam keadaan seperti sujud dan orang yang dicium tidak dalam keadaan berdiri. Syaikh Shalih Al-Fauzan mencontohkan, misalnya anak dan orang tuanya dalam keadaan sama-sama duduk, kemudian sang anak mencium kaki orang tuanya. [simak rekamannya: https://www.youtube.com/watch?v=JLryHx3vR3M]
Beberapa ulama memberikan saran agar meninggalkan mencium kaki karena untuk menutup arah ke penghormatan berlebihan yang ujung-ujungnya bisa mengarah kepada sikap.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya hukum mencum kaki kedua orang tua, beliau menjawab:

لا، المصافحة تكفي، أو تقبيل ما بين عينيه رأسه.
تركه أولى، تركه أولى
 
Tidak, cukup dengan menjabat tangan mereka atau mencium kening mereka, meninggalnya (mencium kaki) lebih baik, meninggalnya (mencium kaki) lebih baik.” [binbaz.org.sa/fatwas/2457986]

Demikian semoga bermanfaat
________

@ Lombok, Pulau seribu Masjid


Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslim.or.id


++++++
Share Ulang: