Muncul pertanyaan terutama apabila sedang pulang kampung atau pulang
lebaran, apakah boleh mencium kaki dan tangan orang tua? Bagaimana juga
dengan mencium tangan syaikh, ustadz atau orang yang pantas dihormati?
Jawabannya: Boleh mencium tangan kedua orang tua dan mencium tangan
syaikh, ustadz atau orang yang dihormati. Adapun mencium kaki, boleh
dilakukan pada orang tua dengan syarat tidak dilakukan seperti keadaan
sujud dan yang dicium kakinya dalam keadaan berdiri, misalnya dilakukan
ketika duduk berdua kemudian mencium kaki orang tua. Meskipun demikian,
beberapa ulama menyarankan agar tidak mencium kaki orang tua.
Berikut pembahasannya:
Terdapat hadits yang menjelaskan bolehnya mencium tangan dalam rangka penghormatan.
عن جابر أن عمر قام إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبل يده
“Dari Jabir Radhiallahu anhu, bahwa Umar bergegas menuju Rasulullah lalu mencium tangannya” [HR. Ahmad]
Membungkuk sedikit untuk mencium tangan bukanlah termasuk mencium yang
membungkuk seperti rukuk yang dilarang, karena membungkuk ini hanya
sedikit dan umumnya tangan yang dicium akan diangkat ke arah kepala yang
mencium.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,
لا) لأن الانحناء لا يجوز إلا لله رب العالمين. وأما تقبيل يد الأب أو الأم
أو الأخ الكبير أو العالم أو الشيخ الكبير احتراماً، فهذا لا بأس به ولا
إشكال فيه.السائل: فيه انحناء.الشيخ: لا يوجد انحناء أبداً, حتى لو فرضنا
أن الرجل الذي تريد أن تقبل يده قصير ونزلت رأسك لتقبل يده فهذا ليس انحناء
إكرام, هذا الانحناء للوصول للتقبيل, مع أنه يمكن أن يأخذ بيده ويرفعها
ويقبلها وهو واقف تماماً.
“[Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang yang
bertemu saudaranya lalu membungkukkan badan (ruku’) untuknya, beliau
menjawab: tidak boleh], karena membungkukkan badan (ruku’) hanyalah
untuk Allah, Rabb semesta alam. Adapun mencium tangan ayah, ibu, kakak,
syaikh atau orang alim sebagai bentuk penghormatan maka tidak mengapa.
Apabila ada yang bertanya, ‘Ada pembungkukan badan, wahai Syaikh?Beliau menjawab: Tidak terjadi pembungkukan (yang terlarang).
Seandainya orang yang hendak dicium tangannya tubuhnya pendek, sehingga
Anda harus membungkuk maka hal itu bukanlah pembungkukan untuk
pemuliaan, akan tetapi membungkuk ini untuk mencapai (tangannya) biar
bisa menciumnya, meskipun sebenarnya dia bisa mengangkat tangannya lalu
menciumnya tanpa harus membungkuk.” [Liqa Al-bab AL-Maftuh 104]
Adapun mencium kaki, maka terdapat hadits terkait hal ini:
عن صفوان بن عسال أن يهوديا قال لصاحبه: اذهب بنا إلى هذا النبي صلى الله
عليه وسلم .قال: فقبلا يديه ورجليه وقالا: نشهد أنك نبي الله صلى الله عليه
وسلم
“Dari Safwan bin Assal, bahwa ada dua orang yahudi bertanya kepada
Rasulullah (tentang tujuh ayat yang pernah diturunkan kepada Musa
Alaihi Salam), setelah dijawab mereka mencium tangan dan kaki Rasulullah
lalu mereka berkata, kami bersaksi bahwa engkau adalah nabi” [HR.
Tirmdizi, Al- Ibnu Hajar menyatakan sanadnya kuat]
Beberapa ulama berpendapat bahwa mencium tangan dan kaki ini khusus
untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, akan tetapi ada juga
ulama yang berpendapat bahwa hal ini bukan kekhususan bagi Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Syaikh Al-Mubarakfury berkata,
والحديث يدل على جواز تقبيل اليد والرِّجْل .
“Hadits tersebut menunjukkan bolehnya mencium tangan dan kaki.” [Tuhfatul ahwadzi 7/437]
Syaikh Al-‘Utsaimin berkata,
وفي هذا : جواز تقبيل اليد ، والرِّجْل ، للإنسان الكبير الشرَف والعلم ،
كذلك تقبيل اليد ، والرِّجْل ، من الأب ، والأم ، وما أشبه ذلك ؛ لأن لهما
حقّاً ، وهذا من التواضع .
“Hadits ini menunjukkan bolehnya mencium tangan dan kaki orang tua,
orang yang kedudukan mulia dan berilmu, demikian juga mencium tangan dan
kaki ayah dan ibu dan yang semisalnya.” [Syarh Riyadhus Shalihin 4/451]
Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa hendaknya mencium kaki tidak dalam
keadaan seperti sujud dan orang yang dicium tidak dalam keadaan berdiri.
Syaikh Shalih Al-Fauzan mencontohkan, misalnya anak dan orang tuanya
dalam keadaan sama-sama duduk, kemudian sang anak mencium kaki orang
tuanya. [simak rekamannya: https://www.youtube.com/watch?v=JLryHx3vR3M]
Beberapa ulama memberikan saran agar meninggalkan mencium kaki karena
untuk menutup arah ke penghormatan berlebihan yang ujung-ujungnya bisa
mengarah kepada sikap.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya hukum mencum kaki kedua orang tua, beliau menjawab:
لا، المصافحة تكفي، أو تقبيل ما بين عينيه رأسه.
تركه أولى، تركه أولى
تركه أولى، تركه أولى
“Tidak, cukup dengan menjabat tangan mereka atau mencium kening mereka,
meninggalnya (mencium kaki) lebih baik, meninggalnya (mencium kaki)
lebih baik.” [binbaz.org.sa/fatwas/2457986]
Demikian semoga bermanfaat
________
@ Lombok, Pulau seribu Masjid
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslim.or.id