Di mana zakat fitrah ditunaikan? Misalnya
keseharian kita di Jakarta, namun pas mudik berada di Jogja. Kita pun
melaksanakan shalat ‘ied di Jogja. Apakah zakat ditunaikan di Jogja atau di
Jakarta?
Asalnya, zakat fitrah disalurkan di negeri
tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fitrah yaitu di saat ia mendapati
waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan
dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri. Lihat Al Mawsu’ah
Al Fiqhiyah, 23: 345.
Dalam kitab Asnal Matholib Syarh Rowdhuth
Tholib, ia berkata mengenai masalah zakat harta (zakat maal). Zakat tersebut
ditunaikan di negeri di mana harta tersebut berada. Sedangkan untuk zakat
fitrah ditunaikan pada tempat di mana seseorang bertemu Idul Fithri karena
itulah sebab wajibnya zakat fitrah. (Dinukil dari Fatwa Islam Web)
Misalnya, seseorang yang kesehariannya biasa di
Jakarta, sedangkan ketika malam Idul Fithri ia berada di Yogyakarta, maka zakat
fithri tersebut ia keluarkan di Yogyakarta karena di situlah tempat ia
mendapati Idul Fithri.
Misalnya pula ada yang ketika hari Idul Fithri
merantau ke Yogyakarta, sedangkan istri berada di Jakarta. Maka istri
menunaikan zakat fitrah di Jakarta, sedangkan suami menunaikannya di
Yogyakarta.
Catatan yang perlu diperhatikan, zakat tersebut
tetap disalurkan sebelum shalat ‘ied. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ
وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ
زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ
الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang
yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi
makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya
diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya
dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609
dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Kalau disalurkan setelah shalat ‘ied. Statusnya
berarti sedekah biasa, namun tetap wajib ditunaikan.
Hanya Allah yang memberi taufik.
—
Disusun di pagi hari penuh berkah, 28 Ramadhan 1435 H
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
________________
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey.
- Sumber : https://rumaysho.com/8291-di-mana-zakat-fitrah-ditunaikan.html