Tidak selamanya
seseorang mengambil yang semuanya baik, kadang ia harus menaruh pilihan pada
yang terbaik di antara dua pilihan. Suatu waktu bisa pula dihadapkan dengan dua
mudarat sehingga ia harus mengambil yang mudaratnya lebih ringan.
Jika seseorang bisa
mengambil yang terbaik di antara dua pilihan dan bisa mengambil yang lebih
ringan dari dua pilihan, itulah seseorang yang disebut cerdas.
Demikianlah
kesimpulan dari Ibnu Taimiyah di mana beliau pernah berkata,
لَيْسَ الْعَاقِلُ
الَّذِي يَعْلَمُ الْخَيْرَ مِنْ الشَّرِّ وَإِنَّمَا الْعَاقِلُ الَّذِي يَعْلَمُ
خَيْرَ الْخَيْرَيْنِ وَشَرَّ الشَّرَّيْنِ
“Orang yang cerdas
bukanlah orang yang tahu mana yang baik dari yang buruk. Akan tetapi, orang yg
cerdas adalah orang yang tahu mana yang terbaik dari dua kebaikan dan mana yang
lebih buruk dari dua keburukan.
Ia pun bersyair,
إنَّ اللَّبِيبَ إذَا
بَدَا مِنْ جِسْمِهِ مَرَضَانِ مُخْتَلِفَانِ دَاوَى الْأَخْطَرَا
“Orang yang cerdas
ketika terkena dua penyakit yang berbeda, ia pun akan mengobati yang lebih
berbahaya.” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 54).
Jadi ada pilihan yang
sama buruk dan baiknya, namun beda kelas. Jadi ada yang baik dan ada yang lebih
baik, juga ada yang buruk dan ada yang lebih buruk lagi.
Syaikh As Sa’di melantunkan syair dalam pelajaran
kaedah fikih beliau,
فإن تزاحم عدد المصالح
يقدم الأعلى من المصالح
يقدم الأعلى من المصالح
Apabila bertabrakan
beberapa maslahat
Maslahat yang lebih
utama itulah yang lebih didahulukan
وَضِدُّ تَزَاحُمُ
المفَاسِدِ
يُرْتَكَبُ الأَدْنَى مِنَ المفَاسِدِ
يُرْتَكَبُ الأَدْنَى مِنَ المفَاسِدِ
Lawannya, jika
bertabakan dua mafsadat (kerusakan),
Pilihlah mafsadat
yang paling ringan
Contoh cerdas dalam
memilih:
1- Jika seseorang yang terluka dan ketika sujud pasti akan keluar darah dan itu bisa membahayakannya. Ketika itu ia memilih untuk shalat dalam keadaan duduk dan memberi isyarat untuk sujud. Meninggalkan sujud ketika itu lebih ringan daripada keluarnya darah -bagi yang menganggap darah itu najis-.
2- Bolehnya membelah
perut ibu yang telah mati dan masih mengandung janin, di mana masih ada harapan
hidup untuk bayi tersebut.
3- Ketika ada kapal
yang hendak tenggelam, maka pilihan yang cerdas adalah membuang barang-barang
yang berat biar kapal bisa selamat.
Semoga bermanfaat.
—
Referensi:
·
Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh
‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, tahun 1420 H.
·
Al Wajiz fii Iidhohi
Qowa’id Al Fiqhi Al Kulliyyah, Dr. Muhammad Shidqi
bin Ahmad bin Muhammad Al Burnu Abul Harits Al Ghozzi, terbitan Muassasah Ar
Risalah, cetakan kelima, tahun 1422 H.
·
Majmu’atul Fatawa, Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan ke-4,
tahun 1432 H, jilid ke-12.
—
Disusun @ Pesantren Darush Sholihin Panggang
Gunungkidul, pagi hari 10 Jumadats Tsaniyah 1435 H
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com