DEMI MENJAGA KEMASLAHATAN UMAT TIDAK DIBENARKAN MEMBERONTAK
PENGUASA YANG TIDAK BERHUKUM DENGAN HUKUM SYAR’I, NAMUN TIDAK MEMAKSA RAKYATNYA
KEPADA KEKUFURAN DAN MASIH MEYAKINI SYARI’AT?
Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan ditanya : Fadhilatusy Syaikh, dari
jawaban Anda tadi dapat saya pahami bahwa penguasa yang boleh diberontak adalah
penguasa yang memaksa rakyatnya kepada syirik dan kekufuran. Dapatkah kita
pahami dari penjelesan tersebut bahwa demi menjaga kemaslahatan umat tidak
dibenarkan memberontak penguasa yang tidak berhukum dengan hukum syar’i namun
ia tidak memaksa rakyatnya kepada kekufuran dan masih meyakini kelayakan
syariat ?
Jawaban.
Jika demikian keadaan penguasa tersebut maka tidak dibenarkan memberontak
pemerintahannya. Kewajiban kaum muslimin adalah menasihatinya. Para ulama harus
kontinyu menasihatinya, dalam hal ini kewajiban ulama adalah harus menasihati
penguasa nasihat demi nasihat, tahun demi tahun, bulan demi bulan, janganlah
mereka berputus asa dan jangan pula mengatakan : “Kami telah memberi nasihat
namun ia tidak mengacuhkannya !” Hendaknya mereka mencari metode yang terbaik
dalam menyampaikan nasihat hingga penguasa tersebut mendengarnya atau satu hari
kelak dengan izin Allah !
Dari sisi lainnya, para ulama juga harus berusaha
membenahi keadaan masyarakat dengan mengajarkan syariat dan memahamkan Dienul
Islam kepada mereka sehingga masyarakat tersebut menjadi masyarakat muslim yang
shalih. Dengan cara demikian nilai-nilai kebaikan akan cepat tersebar di tengah
kaum muslimin sehingga terciptalah masyarakat yang shalih dan beriman. Dengan
demikian pula orang-orang fasik dan pelaku maksiat semakin terdesak dan tidak
punya tempat. Dengan cara seperti itu pula para pelaku maksiat terpaksa
menampakkan sesuatu yang bertentangan dengan batinnya. Demikianlah kondisi
masyarakat pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Itulah kondisi masyarakat muslim dari zaman ke zaman.
Sedikit demi sedikit mengalami perubahan disebabkan penjajahan dan sebab-sebab
lainnya sehingga sangat membutuhkan pembenahan kembali.
Adapun melakukan pemberontakan terhadap penguasa yang
tidak berhukum dengan syariat namun tidak juga meyakini jeleknya syariat dan
tidak mengajak dan memerintahkan rakyatnya kepada syirik dan kekufuran atau
minimal ia diam, tidak menindak pelaku maksiat dan tidak pula mengganggu kaum
muslimin di masjid-masjid mereka. Ia tidak menindak kedua belah pihak tersebut
serta masih meyakini kebenaran Dienul Islam dan meyakini bahwa Islamlah yang
layak memimpin. Akan tetapi ia belum bersedia dan belum membantu tegaknya
syariat karena beberapa sebab yang menghalanginya, atau karena imannya atau
jiwanya yang lemah, atau sebab-sebab lainnya seperti khawatir beberapa
keputusan dan hukum akan terluput ditangannya dan yang lainnya, maka tentu saja
tidak boleh melakukan pemberontakan terhadapnya. Bahkan selalu saya ulangi
supaya terus menasihatinya dan berusaha menempuh berbagai cara dalam
menyampaikan nasihat tersebut hingga pada suatu kelak penguasa itu dapat
menerimanya.
Apabila masyarakat muslim yang shalih telah tercipta,
masyarakat yang memiliki satu ideologi dan satu pedoman yaitu hanya menunjukkan
ibadah kepada Allah semata dan menegakkan perintah-perintahNya, dan apabila
kondisi yang ideal telah tercipta untuk menegakkan syariat maka boleh jadi
penguasa itu sendirilah yang meminta supaya berada di atas pedoman mereka dan
meninggalkan pelanggaran syariat yang dilakukannya ! Karena ia menyaksikan
sendiri nilai-nilai kebaikan yang telah banyak tersebar.
______________________________________
Oleh
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan.
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan.
________________________________________________
[Disalin dari kitab Muraja’att fi Fiqhil Waqi’ As-Siyasi wal Fikri ‘ala
Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik &
Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, Penulis Syaikh Abdul Aziz
bin Abdullah bin Baz, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Shalih bin
Ghanim As-Sadlan, Penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad Ar-Rifai. Penerbit Darul
Haq – Jakarta, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]
Sumber: https://almanhaj.or.id/1967-demi-menjaga-kemaslahatan-umat-tidak-dibenarkan-memberontak-penguasa.html