Tanya : Apa hukumnya menikah dengan jin ? Apakah ini diperbolehkan menurut Islam ?
Jawab : Para
ulama telah berbeda pendapat mengenai hal ini. Sebagian ulama
membolehkannya, namun sebagian yang lain mengharamkannya. Masing-masing
membawakan argumentasinya yang menurut mereka kuat. Akan tetapi, yang raajih dalam permasalahan ini – wallaahu a’lam – adalah pendapat yang mengharamkannya.
Di antara dalil yang melandasinya adalah sebagai berikut :
1. Al-Qur’an
Allah ta’ala telah berfirman :
وَمِنْ
آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا
إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ
لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” [QS. Ar-Ruum : 21].
فَاطِرُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَمِنَ الأنْعَامِ أَزْوَاجًا يَذْرَؤُكُمْ فِيهِ
“(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiripasangan-pasangan
dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan (pula), dijadikan-Nya
kamu berkembang biak dengan jalan itu” [QS. Asy-Syuuraa : 11].
Makna dari kalimat “dari jenis kamu sendiri” adalah dari jenis manusia. Bukan dari jenis jin, apalagi hewan. Berkata Al-Haafidh Ibnu Katsiir rahimahullah saat menjelaskan QS. Ruum : 21 dalam Tafsir-nya (11/20) :
ولو
أنه جعل بني آدم كلهم ذكورا وجعل إناثهم من جنس آخر إما من جان أو حيوان
لما حصل هذا الإئتلاف بينهم وبين الأزواج بل كانت تحصل نفرة لو كانت
الأزواج من غير الجنس ثم من تمام رحمته ببني آدم أن جعل أزواجهم من جنسهم
“Seandainya saja seluruh Allah ta’ala menjadikan
seluruh anak Adam laki-laki, dan menjadikan perempuannya dari jenis
yang lain, baik dari jenis jin ataupun hewan, maka tidak akan dapat
mewujudkan rasa kasih-sayang antara mereka dan pasangannya. Bahkan yang
terjadi keengganan jika saja pasangannya itu bukan berasal dari
jenisnya. Termasuk dari kesempurnan rahmat-Nya kepada anak Adam adalah
menjadikan pasangannya berasal dari jenis mereka sendiri”
[selesai].
Rasa
kasih sayang antara suami istri sayang tidak akan terwujud jika dua
pihak (yang menikah) berasal dari jenis yang berbeda. Al-Imam
Asy-Syaukaaniyrahimahullah berkata :
أي: تألفوها وتميلوا إليها، فإن الجنسين المختلفين لا يسكن أحدهما إلى الآخر ولا يميل قلبه إليه
“Yaitu,
agar kalian berkasih-sayang dan cenderung kepadanya. Apabila pasangan
itu berasal dari jenis yang berbeda, maka tidak akan ada kasih-sayang
satu dengan yang lainnya dan tidak pula akan condong kepadanya” [Fathul-Qadiir, 4/219].
Allah ta’ala juga berfirman :
انْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ.....
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi....” [QS. An-Nisaa’ : 3].
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ
”Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain
(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari
harta mereka” [QS. An-Nisaa’ : 34].
Sisi pendalilan dari dua ayat ini adalah bahwa Allah ta’ala memerintahkan seseorang untuk menikahi seorang wanita (an-nisaa’ - اَلنِّسَاءُ). Lafadh an-nisaa’ dalam
bahasa ’Arab hanya dipakai untuk menyebut wanita keturunan anak
Adam (manusia). Penguasaan, pengendalian, dan kepemimpinan seorang
laki-laki hanya terwujud apabila pasangannya (istri) berasal dari
jenisnya (manusia). Ia tidak akan bisa melakukannya jika pasangannya
berasal dari jin perempuan yang kadang nampak olehnya, kadang pula
tidak nampak olehnya. Karena pada asalnya, jin adalah makhluk yang
ghaib.
2. As-Sunnah
Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam bersabda :
إن بالمدينة جنا قد أسلموا فإذا رأيتم منهم شيئا فآذنوه ثلاثة أيام فإن بدا لكم بعد ذلك فاقتلوه فإنما هو شيطان
”Sesungguhnya
di Madinah terdapat sekelompok jin yangtelah masuk Islam. Apabila
kalian melihat mereka menampakkan diri pada kalian, maka berilah ia
peringatan selama tiga hari. Jika mereka masih menampakkan diri kepada
kalian setelah (tiga hari) itu, maka bunuhlah, karena ia adalah syaithan” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2236].
Sisi pendalilannya adalah bahwa jika menampakkan diri lebih dari 3 hari saja Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam memerintahkan
untuk membunuhnya, lantas bagaimana mereka menjadi pasangan hidup yang
mewajibkannya pendampingan sepanjang waktu ?
3. Akal sehat
Akal
sehat melarang kita untuk menikah dengan bangsa jin. Sebagaimana
diketahui bahwa jin tidaklah dapat dinikahi kecuali jika ia menjelma
menjadi sosok manusia juga. Jadi, wujud penjelmaan manusia itu bukanlah
wujud aslinya, sebab wujud asli jin tidak dapat dilihat oleh manusia.
Ini merupakan satu bentuk penipuan. Di lain sisi, bagaimana bisa
seorang laki-laki – misalnya – bisa membedakan penjelmaan
jin satu dengan yang lainnya, karena barangkali ada jin perempuan lain
yang bisa menjelma dalam wujud manusia seperti penjelmaan jin perempuan
istrinya; yang dengan itu dua jin perempuan itu bersekutu dalam
hubungannya dengan si suami. Jelas ini merupakan perzinahan yang
diharankan dalam Islam.
Terlarangnya pernikahan antara manusia dengan jin merupakan madzhab jumhur ulama.
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
وكره أكثر العلماء مناكحة الجن
”Kebanyakan ulama membenci pernikahan dengan jin” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 19/39-40].
Al-Haafidh Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata :
وقد تكلم في نكاح الجن للإنس الإمام أحمد وغيره، والكلام فيه في أمرين: في وقوعه وحكمه.
فأما حكمه فمنع منه أحمد، ذكره القاضي أبو يعلى
”Al-Imam
Ahmad dan yang lainnya telah membicarakan/membahas pernikahan manusia
dengan jin. Pembicaraan itu ada dua perkara, yaitu (1) kemungkinan
terjadinya, dan (2) hukumnya. Adapun hukum pernikahan tersebut, maka
Ahmad telah melarangnya, sebagaimana disebutkan oleh Al-Qaadliy Abu
Ya’laa” [Tahdziibus-Sunan, 10/14].
Dan Al-Haafidh As-Suyuthiy rahimahullah mempunyai perkataan menarik tentang hal ini :
ويقويه
أيضا أنه نهى عن إنزاء الحمر على الخيل، وعلة ذلك اختلاف الجنس، وكون
المتولد منها يخرج عن جنس الخيل، فيلزم منه قلتها... وإذا تقرر المنع
فالمنع من نكاح الجني الإنسية أولى وأحرى
”(Larangan pernikahan antara manusia dengan jin) dikuatkan juga bahwasannya beliaushallallaahu ’alaihi wa sallam melarang mengawinkan keledai dengan kuda.[1]Alasannya
adalah perbedaan jenis. Juga karena akan yang dilahirkan nanti bukan
dari jenis kuda, sehingga berkonsekuensi menurunkan populasi kuda.....
Jika larangan ini berlaku, maka larangan menikahnya jin dengan manusia
lebih kuat dan lebih pantas” [Al-Asybah wan-Nadhaair, hal. 257].
Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah berkata :
ولكن أين الدليل الشرعي والعقلي على التوالد أولا، وعلى التزاوج الشرعي ثانياً؟ هيهات هيهات
”Akan
tetapi, mana dalil syar’iy dan ’aqliy yang melandasi akan
dihasilkannya keturunan (dari pernikahan antara manusia dengan jin),
dan (dalil disebutkannya pernikahan tersebut adalah) pernikahan yang
syar’iy? Sungguh sangat jauh...” [Silsilah Adl-Dla’iifah, 12/608].
Terakhir, mari kita simak apa yang diceritakan oleh Al-Imam Adz-Dzahabiy rahimahullah:
ونقل
رفيقنا أبو الفتح اليعمري وكان متثبثاً قال سمعت الإمام تقي الدين ابن
دقيق العيد يقول: سمعت شيخنا أبا محمد بن عبد السلام السلمي يقول: وجرى
ذكر أبي عبد الله بن العربي الطائي فقال: هو شيعي سوء كذاب، فقلت له:
وكذاب أيضا؟ قال: نعم تذاكرنا بدمشق التزويج بالجن فقال: هذا محال لأن
الإنس جسم كثيف والجن روح لطيف، ولن يعلق الجسم الكثيف الروح اللطيف، ثم
بعد قليل رأيته وبه شجة فقال: تزوجت جنية فرزقت منها ثلاثة أولاد فاتفق
يوما أن أغضبتها فضربتني بعظم حصلت منه هذه الشجة وانصرفت فلم أرها بعد
هذا، أو معناه.
”Teman
kami Abul-Fath Al-Ya’muriy – ia seorang yang kuat
hapalannya – menukil, ia berkata : Aku mendengar Al-Imam
Taqiyyuddin bin Daqiiqil-’Ied berkata : Aku mendengar syaikh kami
Abu Muhammad bin ’Abdis-Salaam As-Sulamiy berkata bahwa ia pernah
terlibat pembicaraan tentang diri Abu ’Abdillah bin
Al-’Arabiy Ath-Thaa’iy, lalu berkata : ’Ia seorang Syi’iy (penganut
Syi’ah) yang jelek lagi pendusta’. Aku (Inu
Daqiiqil-’Ied) berkata kepadanya : ’Pendusta jugakah ia
?’. Ia menjawab : ’Benar. Kami pernah berdiskusi di
Damaskus sekitar permasalahan pernikahan dengan jin. Lalu ia berkata :
’Ini sesuatu yang mustahil, karena manusia adalah jasmani yang
padat, sedangkan jin adalah ruh yang halus. Jasmani yang padat dengan
ruh yang halus tidak dapat berhubungan’. Setelah itu, tiba-tiba
aku melihatnya terluka. Ia berkata : ’Aku pernah menikah dengan
jin perempuan hingga dikaruniai tiga orang anak. Hingga satu hari aku
membuatnya marah, sehingga ia memukulku dengan tulang sampai membekas
luka ini. Lalu jin perempuan itu kabur dan aku tidak pernah melihatnya
lagi setelah itu’. Atau ucapan yang semakna dengan ini” [Miizaanul-I’tidaal, 3/659].
Dari
cerita tersebut dapat kita simak, seandainya pernikahan itu terjadi,
maka jin lah yang lebih mengendalikan manusia, hingga ketika ia berbuat
aniaya, suaminya tidak bisa berbuat apa-apa.
Terakhir, Asy-Syaikh Ibnu Jibriin rahimahullah memberikan nasihat :
إن
بعض الجن يتصور للإنسي في صورة امرأة ثم يجامعها الإنسي، وكذا يتصور الجني
بصورة رجل ويجامع المرأة من الإنس تجامع الرجل للمرأة وعلاج ذلك التحفظ
منهم ذكوراً وإناثاً بالأدعية والأوراد المأثورة وقراءة الآيات التي تشتمل
على الحفظ والحراسة منهم بإذن الله
”Sebagian
jin (perempuan) menjelma di hdapan manusia menjadi seorang wanita,
kemudian jin itu digauli oleh manusia. Demikian juga, ada jin yang
menjelma menjadi seorang laki-laki yang kemudian menggauli wanita,
seperti halnya seorang laki-laki menggauli istrinya. Obat dari hal itu
adalah menjaga diri dari mereka – baik laki-laki maupun perempuan
– dengan doa-doa dan wirid-wirid yang ma’tsur, serta membaca ayat-ayat (Al-Qur’an) yang mengandung penjagaan dan perlindungan dari mereka, dengan ijin Allah” [Al-Fataawaa Adz-Dzahabiyyah, hal. 196].
Demikianlah jawaban kami, semoga ada manfaatnya.
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.
[abu al-jauzaa’ – banyak mengambil dari buku Al-Burhaan ’alaa Tahriimit-Tanaakuhi bainal-Insi wal-Jaan oleh Fadliilatusy-Syaikh Muhammad bin ’Abdillah Al-Imam – bisa di-download dari mauqi’ beliau – 1431 H].
[1] Berdasarkan hadits :
عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ وَاللَّهِ مَا خَصَّنَا رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَيْءٍ دُونَ النَّاسِ
إِلَّا بِثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ فَإِنَّهُ أَمَرَنَا أَنْ نُسْبِغَ
الْوُضُوءَ وَلَا نَأْكُلَ الصَّدَقَةَ وَلَا نُنْزِيَ الْحُمُرَ عَلَى
الْخَيْلِ
Dari ‘Abdullah bin ‘Abbaas, ia berkata : “Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak mengkhususkan sesuatupun bagi kita (ahlul-bait) kecuali dalam tiga hal, yaitu : Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan
kita untuk menyempurnakan wudlu, tidak makan shadaqah, dan tidak
mengawinkan keledai dengan kuda" [Diriwayatkan oleh An-Nasaa’iy
no. 141; shahih].
from=http://abul-jauzaa.blogspot.fr/2010/04/menikah-dengan-jin.html
from=http://abul-jauzaa.blogspot.fr/2010/04/menikah-dengan-jin.html