Tanya : Bolehkah pengurus masjid mengunci masjid dan hanya membukanya pada waktu-waktu shalat yang lima?
Jawab : Tujuan
utama dibangunnya masjid adalah sebagai tempat beribadah kaum muslimin
berupa shalat, berdzikir, i’tikaf, dan ibadah-ibadah yang lainnya.
Allah ta’ala berfirman:
لَمَسْجِدٌ
أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ
فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ
الْمُطَّهِّرِينَ
“Sesungguhnya
masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari
pertama adalah lebih patut kamu bersembahyang di dalamnya. Di dalamnya
ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai
orang-orang yang bersih” [QS. At-Taubah : 108].
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ
“Bertasbih
kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan
dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang” [QS. An-Nuur : 36].
وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam masjid” [QS. Al-Baqarah : 187].
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
وَمَا
اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ
اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ
السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ،
وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ
“Tidaklah
suatu kaum berkumpul di satu rumah Allah, mereka membacakan kitabullah
dan mempelajarinya, kecuali turun kepada mereka ketenangan, dan rahmat
menyelimuti mereka, para malaikat mengelilingi mereka dan Allah memuji
mereka di hadapan makhluk yang ada didekatnya” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2699].
Semua
aktivitas peribadahan yang dilakukan di masjid tersebut di atas
merupakan aktivitas memakmurkan masjid Allah yang sangat dianjurkan
oleh syari’at.
Allah ta’ala berfirman:
إِنَّمَا
يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ
وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ
فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Hanyalah
yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman
kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat,
menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada
Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan
orang-orang yang mendapat petunjuk” [QS. At-Taubah : 18].
Ibnu Katsiir rahimahullah berkata:
وليس المراد من عمارتها زخرفتها وإقامة صورتها فقط، إنما عمارتها بذكر الله فيها وإقامة شرعه فيها، ورفعها عن الدنس والشرك.
“Yang
dimaksudkan dengan memakmurkan masjid bukan sekedar menghiasi dan
membangunnya secara fisik saja, akan tetapi memakmurkannya dengan
berdzikir kepada Allah di dalamnya, menegakkan syari’at Allah di
dalamnya, serta menjauhkan dari kotoran dan kesyirikan” [Tafsiir Ibni Katsiir, 1/388].
Masjid itu adalah milik Allah ta’ala, sehingga tidak boleh seorang pun menghalang-halangi seorang muslim yang akan beribadah di dalamnya. Allah ta’ala berfirman:
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ
“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah” [QS. Al-Jin : 18].
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا
“Dan
siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi
menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya, dan berusaha untuk
merobohkannya?” [QS. Al-Baqarah : 114].
Bentuk
menghalang-halangi di sini umum, baik dalam bentuk pelarangan,
pensegelan, pemblokiran, atau membuat sesuatu hal yang tidak nyaman di
masjid dengan tujuan agar kaum muslimin tidak shalat di dalamnya[1].
Oleh
karena itu, tidak diperbolehkan bagi pengurus masjid mengunci masjid
sehingga menghalang-halangi kaum muslimin untuk masuk beribadah di
dalamnya. Mengunci masjid dapat menghilangkan fungsi masjid.
Apabila
dikhawatirkan terjadi pencurian, maka tidak mengapa untuk menutup dan
menguncinya di luar waktu-waktu shalat berjama’ah menurut
pendapat sebagian ulama. Ibnu Muflih rahimahullah menukil:
وقال مشايخنا : لا بأس به في زماننا في غير أوان الصلاة، لأنه يخاف على ما فيه من السرقة
“Dan telah berkata guru-guru kami : Tidak mengapa menutup pintu-pintu masjid di jaman kita[2] di luar waktu-waktu shalat, karena dikhawatirkan adanya pencurian” [Al-Aadaabusy-Syar’iyyah, 3/384].
Namun
demikian, ada beberapa alternatif yang dapat diambil untuk
mengkondisikan masjid agar selalu dalam keadaan terbuka, yaitu :
mengupah marbot masjid yang mengurus dan tinggal di komplek masjid,
atau menyimpan barang-barang berharga di ruang khusus dan menguncinya
tanpa mengunci pintu masjid.
Kalaupun
lingkungan masjid rawan pencurian sehingga mengharuskan pintu masjid
ditutup/dikunci di luar waktu-waktu shalat (berjama’ah), maka
diusahakan masjid mempunyai serambi sehingga ketika masjid ditutup,
orang-orang masih dapat memanfaatkan serambi masjid untuk aktivitas
shalat dan yang lainnya dan mereka pun masih mendapatkan keutamaan
masjid[3].
Wallaahu a’lam.
[abul-jauzaa’ – perumahan ciomas permai – 14062015 – 19:39].
[1] Ath-Thabariy rahimahullah membawakan riwayat:
وحَدَّثَنِي
مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو، قَالَ: ثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، قَالَ: ثَنَا
عِيسَى، عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، فِي قَوْلِ اللَّهِ:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا
اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا: النَّصَارَى، كَانُوا يَطْرَحُونَ فِي
بَيْتِ الْمَقْدِسِ الأَذَى، وَيَمْنَعُونَ النَّاسَ أَنْ يُصَلُّوا فِيهِ
"
Dan
telah menceritakan kepadaku Muhammad bin ‘Amru, ia berkata :
Telah menceritakan kepada kami Abu ‘Aashim, ia berkata : Telah
menceritakan kepada kami ‘Iisaa, dari Ibnu Abi Najiih, dari
Mujaahid tentang firman Allah ta’ala : ‘Dan
siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi
menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya, dan berusaha untuk
merobohkannya?’ (QS. Al-Baqarah : 114); (ia berkata) : Yaitu
orang-orang Nashrani. Mereka membuang kotoran di Baitul-Maqdis dan
menghalang-halangi orag agar tidak shalat di dalamnya” [Tafsir Ath-Thabariy, 2/520].
[2]
Dan di jaman kita sekarang justru muncul para pencuri yang mempunyai
spesialisasi menggasak barang-barang milik masjid seperti karpet, jam
dinding, kipas angin, AC, sound system, dan yang lainnya.
[3] Karena serambi masjid masih masuk wilayah masjid.
from=http://abul-jauzaa.blogspot.fr/2015/06/mengunci-masjid.html
from=http://abul-jauzaa.blogspot.fr/2015/06/mengunci-masjid.html