Pengertian Aqiqah
’Aqiqah berasal dari kata ’aqqu (عَقُّ)
yang mempunyai arti potong. Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu
’Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata :
أن
أصلها الشعر الذي يكون على رأس الصبي حين يولد وإنما سميت الشاة التي تذبح
عنه عقيقة لأنه يحلق عنه ذلك الشعر عند الذبح قال ولهذا قال أميطوا عنه
الأذى يعني بذلك الشعر
”Pada
asalnya makna ’aqiqah itu adalah rambut bawaan yang ada di kepala
bayi ketika lahir. Hanya saja, istilah ini disebutkan untuk kambing
yang disembelih ketika ’aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika
kambing tersebut disembelih. Oleh karena itu, disebutkan dalam hadits : ”Bersihkanlah dia dari kotoran”. Kotoran yang dimaksud adalah rambut bayi (yang dicukur ketika itu).[1]
Al-Jauhari mengatakan : ”Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya, dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya
Ibnul-Qayyim berkata : “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah
itu disebutkan demikian karena mengandung dua unsur di atas dan ini
lebih utama”.[2]
Oleh
karena itu, definisi ’aqiqah secara syar’iy yang paling
tepat adalah binatang yang disembelih karena kelahiran seorang bayi
sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allahta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu.[3]
Lebih Disukai Menggunakan Istilah Nasikah daripada Aqiqah
عن
عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال : سئل رسول الله صلى الله
عليه وسلم عن العقيقة فقال لا يحب الله عز وجل العقوق وكأنه كره الاسم قال
لرسول الله صلى الله عليه وسلم إنما نسألك أحدنا يولد له قال من أحب أن
ينسك عن ولده فلينسك عنه عن الغلام شاتان مكافأتان وعن الجارية شاة
Dari ’Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang aqiqah, maka beliau menjawab : “Allah ‘azza wa jalla tidak suka dengan istilah Al-‘Uquuq (‘aqiiqah)”. Seakan-akan beliau membenci istilah tersebut (yaitu aqiqah). Penanya kembali berkata kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :
“Kami hanya bermaksud menanyakan jika salah seorang di antara
kami mempunyai anak (yang baru dilahirkan)”. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wasallammenjawab : “Barangsiapa yang ingin menyembelih karena kelahiran anaknya, maka hendaklah ia menyembelih. Untuk laki-laki dua kambing yang sama/setara dan untuk perempuan satu kambing”.[4]
Asy-Syaukani berkata :
قوله
: "وكأنه كره الأسم" وذلك لأن العقيقة التي هي الذبيحة والعقوق
للأمهات مشتقان من العق الذي هو الشق والقطع فقوله صلى اللّه عليه وآله
وسلم: "لا أحب العقوق" بعد سؤاله عن العقيقة للاشارة إلى كراهة اسم
العقيقة لما كانت هي والعقوق يرجعان إلى أصل واحد ولهذا قال صلى اللّه
عليه وآله وسلم: "من أحب منكم أن ينسك" ارشادا منه إلى مشروعية تحويل
العقيقة إلى النسيكة وما وقع منه صلى اللّه عليه وآله وسلم من قوله "مع
الغلام عقيقة" و"كل غلام مرتهن بعقيقته" و"رهينة بعقيقته" فمن البيان
للمخاطبين بما يعرفونه لان ذلك اللفظ هو المتعارف عند العرب ويمكن الجمع
بأنه صلى اللّه عليه وآله وسلم تكلم بذلك لبيان الجواز وهو لا ينافي
الكراهة التي اشعر بها.
”Perkataan : “seolah-olah beliau membenci istilah tersebut (aqiqah)”; karena aqiqah adalah sembelihan (dzabihah), sedangkan ‘uquq biasanya digunakan bagi kaum ibu. Istilah ini berasal dari kata al-’iq yaitu membelah dan memotong. Maka kata-kata beliaushallallaahu ‘alaihi wasallam : لا أحب العقوق (“aku tidak menyukai istilah al-‘uquuq”) [5]setelah ditanya tentang masalah ‘aqiqah adalah isyarat bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam membenci istilah ‘aqiqah karena al-‘aqiqah dan al-‘uquuq mempunyai asal kata yang satu/sama. Oleh karena itu, sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wasallam: “Barangsiapa yang ingin menyembelih” adalah sebagai petunjuk disyari’atkannya mengganti istilah ‘aqiqah dengan istilah ‘an-nasikah’. Adapun istilah ‘aqiqah yang pernah disebutkan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wasallam dalam sabdanya : “Untuk satu anak adalah satu ‘aqiqah” dan juga : “Setiap anak itu tergadaikan dengan ‘aqiqahnya” merupakan penjelasan (bayan)
bagi orang-orang yang beliau ajak bicara dengan bahasa yang mereka
pahami, karena kata ‘aqiqah adalah kata yang diketahui maknanya
oleh orang-orang Arab pada saat itu. Memungkinkan pula untuk menjamak
(hadits-hadits tersebut) bahwa hal itu merupakan penjelasan beliau shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wasallam yang
membolehkan menggunakan kata ‘aqiqah. Dan itu tidaklah menafikkan
kebencian (terhadap kata ‘aqiqah) sebagaimana diketahui dalam
hadits ”Aku tidak menyukai istilah al-‘uquuq”.[6]
Dalil Disyari’atkannya ’Aqiqah
Banyak sekali dalil yang menjadi landasan disyari’atkannya ’aqiqah, diantaranya adalah :
1. Hadits Salmaan bin ’Aamir Adl-Dlabbiy radliyallaahu ’anhu, ia pernah berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :
مع الغلام عقيقة، فأهريقوا عنه دماً، وأميطوا عنه الأذَى
”Untuk satu orang anak adalah satu ’aqiqah. Tumpahkanlah darah untuknya dan bersihkanlah dia dari kotoran”.[7]
2. Hadits Samurah bin Jundub radliyallaahu ’anhu, bahwasannya Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam pernah bersabda :
كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى
”Setiap anak tergadai dengan ’aqiqahnya [8] yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya, dicukur (rambutnya), dan diberi nama”.[9]
3. Hadits ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda :
عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة
“Untuk
seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing yang setara/sama, dan
untuk anak perempuan adalah seekor kambing”.[10]
4. Dan yang lainnya.
Disyari’atkannya ‘aqiqah merupakan madzhab jumhur ‘ulamaa, kecuali ashhaabur-ra’yi(Hanafiyyah).
Mereka mengingkari pensyari’atan ‘aqiqah dan bahkan
memakruhkannya dimana mereka berpegang pada dalil-dalil yang tidak
layak digunakan sebagai hujjah. Diantara dalil yang mereka pakai adalah
sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :
لا أحب العقوق
“Aku tidak menyukai al-‘uquuq”.
Dalam riwayat lain :
لا يحب الله عز وجل العقوق
“Allah ‘azza wa jalla tidak menyukai al-‘uquuq”
Tentu
saja pendalilan mereka tidak dapat kita terima, karena yang dimaksudkan
dalam hadits tersebut adalah dibencinya istilah ‘aqiqah yang
bersamaan dengan itu di-masyru’-kan menggantinya dengan istilah an-nasikah. Hal itu telah disinggung dalam pembahasan sebelumnya sehingga tidak perlu untuk diulang.
Selain
itu mereka juga berdalil dengan hadits ’Abdullah bin Muhammad bin
‘Aqiil, dari ’Ali bin Al-Husain dari Abi Raafi’ maula
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :
أن
الحسن بن علي عليهما السلام حين ولدته أمه أرادت أن تعق عنه بكبش عظيم
فأتت النبي صلى الله عليه وسلم فقال لها لا تعقي عنه بشيء ولكن احلقي شعر
رأسه ثم تصدقي بوزنه من الورق في سبيل الله عز وجل أو على بن السبيل ولدت
الحسين من العام المقبل فصنعت مثل ذلك
“Bahwasannya Al-Hasan bin ‘Ali ‘alaihimas-salaam ketika ia dilahirkan, ibunya (yaitu Fathimah) ingin meng-aqiqahinya dengan seekor kambing yang besar. Maka Nabishallallaahu ‘alaihi wasallam datang dan berkata kepadanya : “Jangan
kamu ‘aqiqahkan dia dengan sesuatu apapun. Akan tetapi, cukurlah
rambut kepalanya kemudian bershadaqahlah di jalan Allah ‘azza wa
jalla atau kepada ibnu sabiil dengan uang (perak) seberat
rambutnya”. Dan ketika Al-Husain lahir di tahun berikutnya, Fathimah pun melakukan hal yang sama”.[11]
Tapi
hadits ini dla’if karena rawi yang bernama ’Abdullah bin
Muhammad bin ’Aqiil sehingga tidak bisa dipakai untuk hujjah.
Kalaupun dianggap shahih, maka hadits itu juga tidak menunjukkan
dimakruhkannya ‘aqiqah; karena dalam riwayat yang shahih[12] dijelaskan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam sendiri yang menyembelih ‘aqiqah untuk Al-Hasan dan Al-Husain.[13]
Hukum ‘Aqiqah : Sunnah atau Wajib ?
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
1. Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum ’aqiqah itu sunnah.
Dalil paling kuat yang mereka bawakan adalah hadits ’Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwasannya Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallambersabda :
من أحب أن ينسك عن ولده فلينسك عنه عن الغلام شاتان مكافأتان وعن الجارية شاة
“Barangsiapa
yang ingin menyembelih karena kelahiran anaknya, maka hendaklah ia
menyembelih untuk laki-laki dua kambing yang sama/setara dan untuk
perempuan satu kambing”.[14]
Asy-Syaukani berkata :
وذهب
الجمهور من العترة وغيرهم إلى انها .........احتج الجمهور ـ بقوله
صلى اللّه عليه وآله وسلم: "من أحب أن ينسك عن ولده فليفعل"
”Jumhur ulama berpendapat bahwasannya ’atirah dan
yang lainnya (termasuk ’aqiqah – Abul-Jauzaa’)
hukumnya adalah sunnah....... Jumhur berhujjah dengan sabda Nabi shallallaahu ’alaihi wa aalihi wasallam : ” “Barangsiapa yang ingin menyembelih karena kelahiran anaknya, maka hendaklah ia lakukan”.[15]
2. Sebagian ulama mengatakan bahwa ’aqiqah hukumnya wajib bagi mereka yang mempunyai kelapangan.
Mereka berdalil beberapa hadits, diantaranya :
كل غلام رهينة بعقيقته
”Setiap anak tergadai dengan ’aqiqahnya”.[16]
مع الغلام عقيقة
”Untuk satu orang anak adalah satu ’aqiqah”.[17]
Ibnu ’Abdil-Barr berkata :
وقال الشافعي وأحمد وإسحاق وأبو ثور والطبري العقيقة سنة يجب العمل بها ولا ينبغي تركها لمن قدر عليها
”Telah
berkata Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan Ath-Thabariy
bahwa ’aqiqah itu merupakan sunnah yang wajib dilakukan dan tidak
sepantasnya untuk ditinggalkan bagi mereka yang memiliki
kesanggupan”.[18]
Dan ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm dan Dhahiriyyah pada umumnya.
Yang
rajih menurut kami dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan
bahwa ’aqiqah itu hukumnya wajib bagi mereka yang memiliki
kesanggupan. Perkataan beliaushallallaahu ’alaihi wasallam : ”Setiap anak tergadai dengan ’aqiqahnya” adalah penyerupaan ’aqiqah dengan jaminan dalam pinjaman di tangan orang yang berpiutang.[19] Penyerupaan sesuatu dengan sesuatu lain yang dihukumi wajib menunjukkan
bahwa sesuatu itu hukumnya juga wajib. Imam Ahmad mengatakan bahwa
hadits ini merupakan hadits yang paling kuat yang diriwayatkan dalam
permasalahan ’aqiqah.
Adapun
maksud hadits yang dibawakan oleh jumhur, maka itu tidak menunjukkan
sunnahnya (bukan wajib) pelaksanaan ’aqiqah. Perkataan ” Barangsiapa yang ingin menyembelih karena kelahiran anaknya” adalah
perkataan yang timbul untuk menjelaskan tentang perkara yang disebutkan
di awal hadits, yaitu dibencinya istilah ’aqiqah (yaitu perkataan
beliau : ”Allah ‘azza wa jalla tidak suka dengan istilah Al-‘Uquuq/‘aqiiqah” ).
Kemudian, sabda beliau من أحب (”Barangsiapa yang ingin”) ini seperti firman Allah ta’ala:
لِمَنْ شَاءَ مِنْكُمْ أَنْ يَسْتَقِيمَ
”(Yaitu) bagi siapa di antara kamu yang ’ingin’ beristiqamah/menempuh jalan yang lurus” [QS. At-Takwiir : 28].
Juga sabda Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam :
إذا أراد أحدكم أن يأتي الجمعة فليغتسل
”Apabila salah seorang diantara kalian ingin mengerjakan shalat Jum’at, hendaklah ia mandi”.[20]
Tentu
saja kita tidak akan memahami bahwa perintah untuk istiqamah/menempuh
lurus dan shalat Jum’at itu hukumnya sekedar sunnah (bukan wajib).
Waktu Pelaksanaan Aqiqah/Nasikah
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
1. Sebagian ulama membolehkan pelaksanaan sebelum hari ketujuh. Inilah pendapat jumhur ’ulamaa. Ibnul-Qayyim berkata :
والظاهر
أن التقييد بذلك استحباب وإلا فلو ذبح عنه في الرابع أو الثامن أو العاشر
أو ما بعده أجزأت والاعتبار بالذبح لا بيوم الطبخ والأكل
”Dhahirnya bahwa pengkaitan waktu penyembelihan hewan ’aqiqah pada hari ketujuh hukumnya adalah istihbaaab (disukai).
Jika tidak dilakukan pada waktu itu, yaitu disembelih pada hari
keempat, kedelapan, kesepuluh, dan seterusnya; maka hal itu mencukupi
(sah). Perhitungan (hari ’aqiqah) itu adalah hari penyembelihan,
bukan hari dimana daging dimasak atau dimakan”.[21]
2. Sebagian
ulama berpendapat bahwa ’aqiqah itu dilaksanakan pada hari
ketujuh, namun jika tidak dilakukan (pada hari itu) maka boleh
dilakukan pada hari ke-14 (empatbelas) atau ke-21 (duapuluh satu).
Mereka berdalil dengan hadits :
العقيقة تذبح لسبع أو أربع عشرة أو أحد وعشرين
”(Hewan) ’aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh atau empatbelas atau duapuluh satu”.
Namun hadits ini adalah dla’if. [22]
3. Sebagian
ulama berpendapat bahwa ’aqiqah itu boleh dilakukan setelah
dewasa (yaitu ia mengaqiqahi dirinya sendiri) setelah ia mempunyai
kemampuan (tidak dibatasi oleh hari-hari tertentu, walau mereka tetap
berpendapat tentang sunnahnya hari ketujuh).
Ibnu
Hazm berkata : ”Hewan disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran
dan sama sekali tidak boleh dilakukan sebelum hari ketujuh. Jika pada
hari ketujuh ia belum menyembelih, maka ia menyembelih setelah itu
kapan ia mampu (melaksanakannya) secara wajib”.[23]
Mereka berdalil dengan hadits :
أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعد النبوة
”Bahwasannya
Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam mengaqiqahi dirinya sendiri
setelah nubuwwah (diangkat menjadi nabi)”.
Hadits ini pun dla’if.[24]
4. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa pelaksanaan ’aqiqah hanyalah pada hari ketujuh kelahiran.[25]
كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى
”Setiap
anak tergadai dengan ’aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh
dari kelahirannya, dicukur (rambutnya), dan diberi nama”.[26]
Di
antara pendapat-pendapat yang tersebut di atas, maka yang rajih adalah
pendapat terakhir yang menyatakan bahwa waktu pelaksanaan ‘aqiqah
itu hanyalah pada hari ketujuh setelah kelahiran. Inilah pendapat yang
berkesesuaian dengan dalil shahih. Al-Haafidh berkata :
وقوله
يذبح عنه يوم السابع تمسك به من قال أن العقيق مؤقته باليوم السابع وأن من
ذبح قبله لم يقع الموقع وإنها تفوت بعده وهو قول مالك وقال أيضا أن مات
قبل السابع سقطت العقيقة
“Dan perkataan beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam : ”disembelih darinya pada hari ketujuh kelahirannya”;
adalah sebagai dalil bagi orang yang mengatakan bahwa ‘aqiqah itu
pelaksanaannya adalah hari ketujuh. Dan barangsiapa yang menyembelih
sebelum waktu itu, berarti ia tidak melaksanakan sebagaimana
seharusnya. Dan bahwasannya ‘aqiqah itu gugur setelah lewat hari
ketujuh. Ini adalah perkataan Malik. Ia (Malik) juga berkata :
“Apabila seorang anak meninggal sebelum hari ketujuh, maka
gugurlah syari’at ‘aqiqah tersebut”.[27]
‘Aqiqah
adalah ibadah, dan ibadah itu telah ditentukan kaifiyat-kaifiyatnya
(termasuk waktu pelaksanaannya). Tidak boleh seseorang menentukannya
kecuali harus berdasarkan dalil.
Jenis Hewan untuk ‘Aqiqah
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama pendapat tentang masyru’-nya kambing atau domba untuk ‘aqiqah. Boleh dari jenis jantan ataupun betina. Hal ini didasarkan oleh hadits :
عن أم كرز قالت سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول : عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم أذكرانا كن أم إناثا
Dari Ummu Kurz ia berkata : Aku mendengar Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda : ”Untuk seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan adalah seekor kambing. Tidak mengapa bagi kalian apakah ia kambing jantan atau betina”.[28]
Namun mereka berselisih pendapat tentang jenis hewan selain kambing atau domba (misalnya : onta atau sapi).
1. Jumhur ulama membolehkannya.
Mereka berdalil dengan beberapa hadits, diantaranya :
أن أنس بن مالك كان يعق عن بنيه الجزور
”Bahwasannya Anas bin Malik mengaqiqahi dua anaknya dengan onta”.[29]
عن أنس بن مالك قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من ولد له غلام فليعق عنه من الإبل أو البقر أو الغنم
Dari Anas bin Malik ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda : ”Barangsiapa dikaruniai seorang anak laki-laki, hendaklah ia beraqiqah dengan onta, sapi, atau kambing”.
Namun atsar ini tidak shahih. [30]
Mereka (jumhur) juga beralasan bahwa makna syaatun (شاة) dalam bahasa Arab bisa bermakna domba, kambing, sapi, unta, kijang, dan keledai liar.
2. Sebagian ulama tidak membolehkannya, bahkan mereka menyatakan tidak sah ’aqiqah selain dari jenis kambing atau domba.
Dalil
mereka adalah dalil-dalil yang telah disebutkan pada pembahasan di atas
yang semuanya menyebut dengan istilah domba atau kambing. Selain itu,
mereka juga berdalil dengan atsar berikut :
عن
يوسف بن ماهك قال دخلت أنا وبن مليكة على حفصة بنت عبد الرحمن بن أبي بكر
وولدت للمنذر بن الزبير غلاما فقلت هلا عققت جزورا على ابنك فقالت معاذ
الله كانت عمتي عائشة تقول على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة
Dari
Yusuf bin Maahik ia berkata : ”Aku dan Ibnu Mulaikah masuk
menemui Hafshah binti ’Abdirrahman bin Abi Bakr yang saat itu
sedang melahirkan anak dari Mundzir bin Az-Zubair. Aku pun berkata :
’Mengapa engkau tidak menyembelih seekor onta untuk anakmu
?’. Ia pun menjawab : ’Ma’aadzallah (aku
berlindung kepada Allah) ! Bibiku, yaitu ’Aisyah, pernah berkata
: ”Untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan
seekor kambing”.[31]
عن
عَبْدِ الْجَبَّارِ بْنِ وَرْدٍ الْمَكِّيُّ قَالَ سَمِعْت ابْنَ أَبِي
مُلَيْكَةَ يَقُولُ { نُفِسَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ
غُلَامٌ فَقِيلَ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ عُقِّي عَنْهُ
جَزُورًا فَقَالَتْ مَعَاذَ اللَّهِ وَلَكِنْ مَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ }
Dari
’Abdil-Jabbar bin Ward Al-Makkiy ia berkata : Aku mendengar Ibnu
Abi Mulaikah berkata : ”Ketika anak laki-laki ’Abdurrahman
bin Abi Bakr lahir, ditanyakan kepada ’Aisyah : ’Wahai
Ummul-Mukminin, apakah boleh seorang anak laki-laki di-’aqiqahi
dengan seekor onta ?’. ’Aisyah menjawab : ’Ma’aadzallah, akan tetapi sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam : ’Dua ekor kambing yang setara/sama’”.[32]
عن
أم كرز وأبي كرز قالا نذرت امرأة من آل عبد الرحمن بن أبي بكر إن ولدت
امرأة عبد الرحمن نحرنا جزورا فقالت عائشة رضى الله تعالى عنها لا بل
السنة أفضل عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة
Dari
Ummu Kurz dan Abu Kurz, mereka berdua berkata : ”Telah bernadzar
seorang wanita dari keluarga ’Abdurrahman bin Abi Bakr jika
istrinya melahirkan anak, mereka akan menyembelih seekor onta. Maka
’Aisyah radliyallaahu ’anhaa berkata
: ”Jangan, bahkan yang disunnahkan itu lebih utama. Untuk anak
laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor
kambing”.[33]
Dari
dua pendapat di atas, yang rajih menurut kami adalah pendapat kedua
yang menyatakan ketidakbolehan ’aqiqah selain dari jenis kambing
atau domba. Walaupun telah shahih riwayat dari Anas radliyallaahu ’anhu bahwasannya ia menyembelih onta, namun itu tidak dapat dipertentangkan dengan hadits-hadits Nabi shallallaahu ’’alaihi wasallam yang semuanya menyebutkan atau membatasi pada jenis kambing atau domba saja. Apalagi telah shahih pengingkaran ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa tentang hal itu. ’Aqiqah merupakan satu bentuk ibadah yang dalam pelaksanaannya bersifattauqifiyyah (berdasarkan nash). Termasuk di dalamnya adalah dalam penentuan jenisnya. Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam tidak beraqiqah dengan selain kambing/domba, tidak pernah memerintahkannya, dan tidak pernah pula memberikantaqrir (persetujuan) kepada para shahabat. Oleh karena itu, sunnah beliau shallallaau ’alaihi wasallam tidaklah bisa dibatalkan oleh ijtihad Anas bin Malik radliyallaahu ’anhu. Wallaahu a’lam.
Adapun alasan bahwa secara bahasa syaatun itu bisa bermakna pada selain kambing, maka jawabannya : ”Pada asalnya kata syaatun itu
jika diucapkan secara mutlak, maka tidak ada makna lain kecuali
kambing. Adapun makna selain kambing, maka ia adalah makna secara
majazy yang hanya bisa dipakai jika ada qarinah (keterangan) yang
menunjukkan pada makna tersebut. Oleh karena itu, Ibnul-Mandzur dalamLisaanul-’Arab berkata : ”Syaat adalah bentuk tunggal dari kambing, baik jantan maupun betina. Dikatakan : Syaat adalah domba, kambing, kijang, sapi, onta, dan keledai liar”.
Al-Hafidh berkata :
ويذكر الشاة والكبش على أنه يتعين الغنم للعقيقة.... وعندي أنه لا يجزئ غيرها
”Dan disebut asy-syaatun dan al-kabsyun adalah
untuk menentukan jenis kambing untuk ‘aqiqah..... Dan menurutku,
tidak boleh (untuk ’aqiqah) selain dari jenis kambing”.[34]
Jumlah Hewan ’Aqiqah untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan
Sesuai
dengan hadits-hadits yang telah disebutkan, ’aqiqah untuk anak
laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor
kambing.
Shiddiq Hasan Khan menukil kesepakatan bahwasannya ’aqiqah untuk anak perempuan adalah satu kambing.[35] Namun
klaim ijma’ dari beliau ini perlu ditinjau kembali karena Ibnu
’Abdil-Barr mengatakan bahwa Al-Hasan dan Qatadah berpendapat
bahwa anak perempuan tidak perlu di-’aqiqahi.[36] Pendapat
yang ternukil dari Al-Hasan dan Qatadah ini tidak perlu untuk
diperhatikan karena telah sah dalam banyak hadits bahwasannya anak
perempuan pun disyari’atkan untuk di-’aqiqahi dengan satu
ekor kambing.
Adapun
untuk anak laki-laki, maka para ulama berbeda pendapat. Shiddiq Hasan
Khan menjelaskan sebagai berikut : ”Jumhur ulama mengatakan bahwa
’aqiqah bagi anak laki-laki adalah dengan dua ekor kambing. Imam
Malik berkata : Satu ekor kambing.[37] Al-Mahalliy :
’Kesimpulannya, asal dari sunnah ’aqiqah untuk anak
laki-laki adalah satu ekor kambing. Namun kesempurnaan dari sunnah
tersebut, yaitu dua ekor kambing’”.[38]
Kami
katakan, yang lebih tepat adalah dhahir pendapat jumhur ’ulamaa,
yaitu yang disyari’atkan ’aqiqah bagi anak laki-laki adalah
dua ekor kambing. Ini adalah asal dari perintah sekaligus menunjukkan
kesempurnaannya.
Bolehkah Menyembelih Satu Ekor Kambing untuk Anak Laki-Laki ?
Sebagian ulama membolehkannya dengan dasar perbuatan Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam meng-’aqiqahkan Al-Hasan dan Al-Husain dengan seekor kambing.
عن بن عباس : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم عق عن الحسن والحسين كبشا كبشا
Dari Ibnu ’Abbas : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu meng-’aqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain masing-masing dengan seekor kambing”.
Namun, ada pembicaraan mengenai riwayat di atas. Berikut perinciannya :
1. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2841, Ath-Thabarani dalam Al-Kabiir 11/316 no. 11856, Ibnul-Jarud dalam Al-Muntaqaa no. 911 dan 912, Ath-Thahawiy dalam Al-Musykiil 1/457, Al-Baihaqi 9/302, Ibnu ’Abdil-Barr dalam At-Tamhiid 4/314 serta Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 7/530 melalui jalur ’Abdul-Waarits bin Sa’id, dari Ayyub, dari’Ikrimah, dari Ibnu ’Abbas radliyallaahu ’anhuma secara marfu’. ’Abdul-Waarits ini dikuatkan oleh dua riwayat berikut :
2. Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 7/116 melalui jalur Ya’la bin ’Ubaid, dari Ayyub, dari Sufyan, dari ’Ikrimah, dari Ibnu ’Abbas radliyallaahu ’anhuma secara
marfu’. Akan tetapi sanad ini lemah karena adanya sisipan Sufyan
antara Ayyub dan ’Ikrimah. Yang shahih, Ayyub menerima riwayat
dari ’Ikrimah (tanpa melalui perantara Sufyan), dari Ibnu
’Abbas sebagaimana disebutkan pada jalur yang pertama.
3. Diriwayatkan pula oleh Al-Khaathib dalam At-Taarikh 10/no. 5302 dari jalur Hafsh bin Muhammad Al-Bashriy, dari Ayyub, dari ’Ikrimah, dari Ibnu ’Abbas radliyallaahu ’anhuma secara
marfu’. Nama Hafsh bin Muhammad Al-Bashriy dalam rantai sanad ini
adalah keliru. Yang benar adalah Hafsh bin ’Umar Al-Bashriy.
Adz-Dzahabi dalamAl-Mizaan 1/567 no. 2158 (tahqiq : ’Ali Muhammad Al-Bajawiy) berkata :
حفص بن عُمر، بصري. عن أيوب السختياني في العقيقة. قال الأزدي : منكر الحديث
”Hafsh bin ’Umar Al-Bashriy, dari Ayyub As-Sikhtiyaaniy dalam hadits ’aqiqah. Berkata Al-Azdiy : Munkaarul-hadits”.
Dikarenakan
dua riwayat penguat ‘Abdul-Waarits itu tidak shahih, maka yang
tersisa hanyalah jalur pertama saja, yaitu ‘Abdul-Waarits bin
Sa’id, dari Ayyub, dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas
secara marfu’. Inilah yang dapat dipegang.
Jalur
ini pun tidak luput dari penyakit. ’Abdul-Warits menyelisihi
banyak perawi – diantara mereka ada yang lebih kuat daripadanya
– dalam hal kebersambungan sanadnya.
Ibnul-Jarud berkata :
رواه الثوري وابن عيينة وحماد بن زيد وغيرهم عن أيوب لم يجاوزوا به عكرمة
”Diriwayatkan
oleh Ats-Tsauriy, Ibnu ’Uyainah, Hammad bin Zaid, dan yang
lainnya, dari Ayyub, dari ’Ikrimah secara mursal”.[39]
Hammad bin Zaid statusnya lebih kuat daripada ’Abdul-Warits untuk riwayat yang berasal dari Ayyub.
’Abdurrazzaq dalam kitab Al-Mushannaf no. 7962 meriwayatkan dengan sanad mursal :
عن معمر والثوري عن أيوب عن عكرمة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم عق عن حسن وحسين كبشين
Dari Ma’mar dan Ats-Tsaury, dari ’Ikrimah : ”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam meng-’aqiqahi Hasan dan Husain dengan dua ekor kambing kibasy”.
Muhammad bin ’Abdil-Qadir ’Atha’ – pentahqiq kitab As-Sunan Al-Kubraa lil-Baihaqi –
ketika mengomentari hadits ’aqiqah Al-Hasan dan Al-Husain di atas
menyebutkan perkataan Abu Hatim bahwasannya riwayat dari ’Ikrimah
dari Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam secara mursal itu lebih shahih.[40] Perkataan Ibnu Abi Hatim secara lengkap adalah sebagai berikut :
وسألت
أبي عن حديث رواه عبد الوارث، عن أيوب، عن عكرمة، عن ابن عباس : أنَّ
النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنِ الْحُسَين والْحَسَن كَبْشَتَين
؟ قال أبي : هذا وهم؛ حدثنا أبو معمر، عن عبد الوارث، هكذا. ورواه وُهَيب،
وابن عُلَيَّة، عن عِكرمة، عن النبي صلى الله عليه وسلم، مُرسَلٌ. قال أبي
: وهذا مُرسَلً، أَصَحُّ
”Aku
bertanya kepada ayahku tentang hadits yang diriwayatkan
’Abdul-Waarits, dari Ayyub, dari ’Ikrimah, dari Ibnu
’Abbas : ”Bahwasannya
Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam meng-’aqiqahi Al-Husain
dan Al-Hasan dengan dua ekor kambing ?”. Ayahku berkata :
”Ini keliru. Telah menceritakan kepada kami Abu Ma’mar,
dari ’Abdul-Waarits dengan sanad ini. Dan diriwayatkan oleh
Wuhaib dan Ibnu ’Ulayyah, dari ’Ikrimah, dari Nabishallallaahu ’alaihi wasallam dengan sanad mursal”. Ayahku berkata : ”Sanad mursal ini lebih shahih”.[41]
Kesimpulannya, sanad hadits ini yang shahih adalah mursal.
Selain itu, riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallaahu ’alaihi wasallammeng-’aqiqahi
Al-Hasan dan Al-Husain masing-masing dengan seekor kambing,
bertentangan dengan riwayat lain yang dibawakan oleh An-Nasa’i
(no. 4219) dari jalur Qatadah, dari ’Ikrimah, dari Ibnu
’Abbas radliyallaahu ’anhuma :
عق رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الحسن والحسين رضي الله عنهما بكبشين كبشين
Dari Ibnu ’Abbas ia berkata : ”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam meng-’aqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain radliyallaahu ’anhuma masing-masing dengan dua ekor kambing kibasy”.
Sanad hadits ini dla’if karena ’an’anah dari
Qatadah. Riwayat An-Nasa’i ini dikuatkan oleh hadits yang
diriwayatkan oleh Al-Hakim (4/237) melalui jalur Siwaar Abi Hamzah,
dari ’Amr bin Syu’aib, ayahnya, dari kakeknya :
أن النبي صلى الله عليه وعلى اله وسلم عق عن الحسن والحسين عن كل واحد منهما كبشين اثنين مثلين متكافيين
”Bahwasannya Nabi shallallaahu ’alaihi wa aalihi wasallam meng-’aqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain masing-masing dengan dua ekor kambing kibasy yang sama dan setara”.
Sanad
hadits ini dla’if karena Siwaar Abu Hamzah adalah dla’if
(sebagaimana dikatakan oleh Adz-Dzahabiy). Namun, ia layak digunakan
sebagai syaahid.
Ada
hadits serupa yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban no. 5309 melalui jalur
Ibnu Wahb, dari Jarir bin Haazim, dari Qatadah, dari Anas bin Malik :
عق رسول الله صلى الله عليه وسلم عن حسن و حسين بكبشين. ذكر البيان بأن قول أنس : بكبشين أراد به عن كل واحد منهما
”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam mengaqiqahi
Hasan dan Husain dengan dua ekor kambing kibasy”. Disebutkan
penjelasan bahwa maksud perkataan Anas ”dengan dua ekor kambing
kibasy” adalah masing-masing dari mereka (dua ekor).
Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Ath-Thahawiy dalam Al-Musykil 1/456,
Abu Ya’laa no. 2945, Al-Bazzaar no. 1235, dan Al-Baihaqi 9/299
dari beberapa jalan Ibnu Wahb dengan sanad ini. Mengenai sanad ini;
Ahmad bin Hanbal yang dinukil oleh Adl-Dliyaa’ dalam Al-Mukhtaarah, Ibnu Ma’in dalam Al-’Ilal karya ’Abdullah bin Ahmad bin Hanbal (no. 3912), dan Ibnu ’Adiy dalam Al-Kaamil (2/130)
semuanya menyimpulkan bahwa riwayat Jarir bin Haazim dari Qatadah
adalah lemah. Juga, sanad hadits ini sebenarnya mursal. Ibnu Abi Hatim
berkata :
وسألتُ
أبي عن حديث ابن وهب، عن جَرير ابن حازم، عن قتادة، عن أنس قال : عَقَّ
رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الحسن والحُسَين بكبشين ؟. قال أبي :
أخطأ جرير في هذا الحديث؛ إنما هو : قتادة، عن عِكرمة قال : عَقَّ رسول
ٰلله صلى الله عليه وسلم مُرسَل
Aku bertanya kepada ayahku tentang hadits Ibnu Wahb, dari Jarir bin Haazim, dari Qatadah, dari Anas ia berkata : ”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam meng-’aqiqahi
Al-Hasan dan Al-Husain dengan dua ekor kambing kibasy ?”. Ayahku
berkata : ”Jarir telah salah dalam hadits ini. Sesungguhnya sanad
hadits tersebut adalah : Qatadah, dari ’Ikrimah ia berkata :
’ Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam meng-’aqiqahi...’ ; secara mursal”.[42]
Riwayat ini juga belum lepas dari ’an’anah Qatadah. Walhasil, hadits ini pun statusnya dla’if mursal.
Akan
tetapi, secara keseluruhan, riwayat yang menyatakan ’aqiqah
Al-Hasan dan Al-Husain masing-masing dengan dua ekor kambing dapat
terangkat. Minimal berderajat hasan.[43] Apalagi hadits tersebut sesuai dengan keumuman peng-’aqiqahan bagi seorang anak laki-laki dengan dua ekor kambing.
Menyembelih dua ekor kambing dalam syari’at ’aqiqah inilah yang sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam.
Apakah Persyaratan Hewan ‘Aqiqah Sama dengan Hewan Qurban ?
Ada
perbedaan pendapat mengenai hal ini. Dhahirnya, syarat-syarat yang
untuk hewan qurban tidak harus ada pada hewan ’aqiqah. Artinya,
sah hukumnya jika seseorang meng-’aqiqahi anaknya dengan kambing
yang memiliki cacat atau hal-hal yang lain yang tidak memenuhi
persyaratan hewan kurban. Asy-Syaukani berkata :
الثاني
هل يشترط فيها ما يشترط في الأضحية وفيه وجهان للشافعية. وقد
استدل بإطلاق الشاتين على عدم الأشتراط وهو الحق لكن لا لهذا الإطلاق بل
لعدم ورود ما يدل ههنا على تلك الشروط والعيوب المذكورة في الأضحية وهي
أحكام شرعية لا تثبت بدون دليل
”Kedua,
apakah persyaratan bagi hewan ’aqiqah seperti persyaratan hewan
kurban ? Bagi Syafi’iyyah ada dua pendapat. Yang tidak
mengkaitkan hewan ’aqiqah dengan syarat-syarat tersebut berdalil
dengan penyebutan ”syaataini” secara
mutlak tanpa menyebut syarat-syarat tertentu. Inilah pendapat yang
benar. Bahkan, tidak ada satu hadits pun yang menunjukkan bahwa hewan
untuk ’aqiqah harus memenuhi syarat dan tidak memiliki cacat
seperti yang diwajibkan pada hewan kurban. Perkara ini adalah masalah
syari’at, dan masalah syari’at tidak boleh ditentukan
kecuali dengan adanya dalil”.[44]
Yang Diucapkan ketika Menyembelih Hewan ’Aqiqah
1. Mengucapkan basmalah dan bertakbir ( = bismillaahi wallaahu akbar !!)
Allah ta’ala berfirman :
مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
”Maka
makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah
atas binatang buas itu (waktu melepasnya)” [QS. Al-Maaidah : 4].
وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
”Dan
janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah
ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah
suatu kefasikan” [QS. Al-Maaidah : 121].
عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ
Dari Anas ia berkata : Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam berkurban
dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas
berkata : “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing
tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak
kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir”.[45]
Jika seseorang lupa membaca basmalah ketika menyembelih, maka tidak mengapa.
2. Menyebut nama orang yang ber-‘aqiqah.
عن
عائشة قالت يعق عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة قالت عائشة فعق
رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الحسن والحسين شاتين شاتين يوم السابع
وأمر أن يماط عن رأسه الأذى وقال اذبحوا على اسمه وقولوا بسم الله الله
أكبر اللهم منك ولك هذه عقيقة فلان
قال وكانوا في الجاهلية تؤخذ قطنة تجعل في دم العقيقة ثم توضع على رأسه فأمر رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يجعلوا مكان الدم خلوقا
Dari ’Aisyah ia berkata : ”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam melakukan
’aqiqah untuk Al-Hasan dan Al-Husain dengan menyembelih
masing-masing dua ekor kambing pada hari ketujuh kelahirannya. Beliau
memerintahkan untuk menghilangkan kotoran di kepalanya. Beliau berkata : ’Sembelihlah
atas nama-Nya, dan katakanlah : Bismillaahi Allaahu akbar. Allaahumma
minka wa laka hadzihi ’aqiiqatu Fulaan (Dengan menyebut nama
Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu ’aqiqah si Fulan ini)”.
Perawi
berkata : “Dulu pada masa Jahiliyyah, mereka mengambil kapas yang
dibasahi dengan darah hewan ‘aqiqah, yang kemudian mereka oleskan
pada kepala anak/bayi. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mengganti darah (yang dioleskan pada kepala anak) dengan khuluuq (wewangian)”.[46]
Bolehkah Menghancurkan Tulangnya ?
Sebagian
ulama (seperti Asy-Syafi’iy, Ahmad, dan yang lainnya) melarang
menghancurkan tulang pipa hewan sembelihan. Mereka mendasarkan
pendapatnya pada beberapa hadits, diantaranya :
عن
أم كرز وأبي كرز قالا نذرت امرأة من آل عبد الرحمن بن أبي بكر إن ولدت
امرأة عبد الرحمن نحرنا جزورا فقالت عائشة رضى الله تعالى عنها لا بل
السنة أفضل عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة تقطع جدولا ولا يكسر
لها عظم فيأكل ويطعم ويتصدق وليكن ذاك يوم السابع فإن لم يكن ففي أربعة
عشر فإن لم يكن ففي إحدى وعشرين
Dari
Ummu Kurz dan Abu Kurz, mereka berdua berkata : ”Telah bernadzar
seorang wanita dari keluarga ’Abdurrahman bin Abi Bakr jika
istrinya melahirkan anak, mereka akan menyembelih seekor onta. Maka
’Aisyah radliyallaahu ’anhaa berkata : ”Jangan, bahkan yang disunnahkan itu lebih utama. Untuk
anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor
kambing. Dipotong anggota badannya, dan jangan dipecahkan
tulangnya”.[47]
إن تبعثوا الى القابلة منها برجل وكلوا وأطعموا ولا تكسروا منها عظما
“Berikan
kaki (hewan ‘aqiqah) kepada bidan. Makanlah dan berilah makan,
akan tetapi jangan engkau hancurkan tulangnya”.[48]
Namun
sayangnya, riwayat-riwayat tersebut adalah dla’if sehingga tidak
bisa dipakai untuk hujjah. Adapun ulama yang lain berpendapat bolehnya
menghancurkan tulangnya. Dan inilah yang benar.
Bolehkah Menjual Kulit dan Dagingnya ?
’Aqiqah merupakan salah satu sembelihan dalam rangka taqarrub kepada
Allah ta’ala. Oleh karena itu sebagian ulama melarang untuk
menjual daging dan kulit hewan ’aqiqah diqiyaskan dengan
penyembelihan hewan qurban/hadyu, berdasarkan hadits :
عن علي قال أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أقوم على بدنه وأن أتصدق بلحمها وجلودها وأجلتها
Dari ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu : ”Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallammemerintahkanku agar dia mengurusi budnnya (yaitu : onta-onta hadyu).
(Beliau juga memerintahkan) agar menshadaqahkan membagi semuanya dari
hewan kurban tersebut, (yang meliputi) dagingnya, kulitnya, dan jilal-nya”.[49] [HR. Al-Bukhari no. 1630 dan Muslim no. 1317. Tambahan lafadh : “pada orang-orang miskin” merupakan tambahan dari riwayat Muslim].
Sebaiknya Memberi dalam Keadaan Matang/Masak atau Mentah ?
Ibnul-Qayyim menjelaskan :
وهذا
لأنه إذا طبخها فقد كفى المساكين والجيران مؤنة الطبخ وهو زيادة في
الإحسان وشكر هذه النعمة ويتمتع الجيران والأولاد والمساكين بها هنيئة
مكفية المؤنة فإن من أهدي له لحم مطبوخ مهيأ للأكل مطيب كان فرحه وسروره
به أتم من فرحه بلحم نيء يحتاج إلى كلفة وتعب فلهذا قال الإمام أحمد
يتحملون ذلك وأيضا فإن الأطعمة المعتادة التي تجري مجرى الشكران كلها
سبيلها الطبخ
”Dan
hal ini jika daging ’aqiqah dibagi setelah dimasak, berarti ia
telah meringankan biaya pengolahan masakan bagi tetangga dan
orang-orang miskin. Ini merupakan kebaikan tambahan yang ia berikan dan
rasa syukur yang lebih terhadap nikmat yang ia dapatkan sehingga
tetangga, anak-anak, dan orang-orang miskin dapat langsung menyantap
daging tersebut tanpa berpikir mencari biaya untuk memasaknya. Oleh
karena itu, menghadiahkan daging yang sudah masak dan siap santap lebih
menumbuhkan rasa gembira daripada menghadiahkan daging yang masih
mentah. Imam Ahmad berkata : ’Demikian juga makanan yang biasanya
diberikan sebagai ungkapan rasa syukur adalah makanan yang sudah
dimasak”.[50]
Walimah ’Aqiqah
Imam
Malik dan Imam Asy-Syafi’i mengatakan tidak perlu mengadakan
walimah dengan mengundang orang-orang makan di rumahnya. Yang perlu ia
lakukan adalah menshadaqahkan kepada para tetangga (dengan
mengantarkannya).[51] Namun ulama lainnya mengatakan boleh mengadakan walimah ‘aqiqah dengan mengundang para tetangga ke rumahnya.
An-Nawawi berkata :
قال
أصحابنا والتصدق بلحمها ومرقها على المساكين بالبعث إليهم أفضل من الدعاء
إليها ولو دعا إليها قوما جاز ولو فرق بعضها ودعا ناسا إلى بعضها جاز
“Berkata
shahabat-shahabat kami : Menshaqahkan daging dan gulainya kepada
orang-orang miskin dengan mengantarkan kepada mereka adalah lebih utama
daripada mengundang orang-orang untuk mekana di rumahnya. Jika ada
seseorang yang mengundang (ke rumahnya) satu kaum, maka hukumnya boleh.
Dan boleh juga, ia menshaqadahkan daging ‘aqiqah tersebut ke
sebagaian orang dan ia undang sebagian yang lain, maka inipun hukumnya
boleh”.[52]
Ibnu Qudamah berkata :
وإن طبخها ودعا إخوانه فأكلوها فحسن
“Yang
lebih baik dalam ‘aqiqah adalah memasak daging tersebut, lalu
mengundang para tetangga untuk menyantapnya”.[53]
Tidak ada dalil yang menyatakan pelarangan dalam hal ini. Pada asalnya, mengadakan walimah itu sifatnya mubah. Wallaahu a’lam.
Adapun bagi orang yang diundang menghadiri walimah ‘aqiqah, maka ia wajib datang. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda :
إذا دعي أحدكم إلى طعام فليجب، فإن كان مفطراً فليطعم، وإن كان صائماً فليصل. يعني: الدعاء
“Bila
salah seorang diantara kalian diundang untuk menghadiri jamuan makan,
hendaklah ia memenuhi undangan tersebut. Jika tidak sedang berpuasa
hendaklah ia ikut makan. Dan jika sedang berpuasa hendaklah ia ikut
mendoakan”.[54]
Kecuali jika dalam acara tersebut terdapat maksiat, maka ia tidak wajib hadir.
عن أبي مسعود أن رجلا صنع طعاما فدعاه فقال أفي البيت صورة قال نعم فأبى أن يدخل حتى تكسر الصورة
Dari
Abu Mas’ud : Bahwasnnya pernah ada seseorang membuat makanan
untuknya. Lalu dia mengundang Abu Mas’ud untuk makan. Abu
Mas’ud bertanya kepadanya : ”Apakah di dalam rumahmu ada
gambar-gambar (makhluk hidup)?”. Orang tersebut menjawab :
”Ada”. Abu Mas’ud tidak mau masuk sebelum gambar
tersebut dirobek.[55]
Mencukur Rambut Bayi
كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى
”Setiap anak tergadai dengan ’aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya, dicukur (rambutnya), dan diberi nama”.[56]
Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya mencukur rambut pada hari ketujuh, tepat pada saat hari pelaksanaan ‘aqiqah.
Ash-Shan’aniy berkata :
وفي
قوله في حديث سمرة "ويحلق" دليل على شرعية حلق رأس المولود يوم سابعه،
وظاهره عام لحلق رأس الغلام والجارية. وحكى المازري كراهة حلق رأس
الجارية، وعن بعض الحنابلة تحلق لإطلاق الحديث. وعن بعض الحنابلة تحلق
لإطلاق الحديث
“Dalam sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam pada hadits Samurah : ‘wa yuhlaqu’ ;
merupakan bukti disyari’atkan mencukur rambut kepala bayi pada
hari ketujuh. Dan dhahirnya, hal itu umum mencakup mencukur rambut
kepala bayi laki-laki maupun perempuan. Dihikayatkan bahwa Al-Maziriy
membenci mencukur rambut kepala bayi perempuan. Dan dari sebagian ulama
Hanabilah, disyari’atkan mencukur rambut bayi laki-laki dan
perempuan sesuai dengan kemutlakan hadits”.[57]
Pendapat Al-Maziriy patut untuk disisihkan karena tidak ada dalil yang mendukungnya.
Dalam mencukur rambut, maka dilarang untuk melakukan qaza’, sebagaimana hadits ‘Abdullah bin ’Umar radliyallaahu ’anhuma (ia berkata) :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن القزع
”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam melarang qaza’ “.[58]
Dalam riwayat Ahmad disebutkan :
أن النبي صلى الله عليه وسلم رأى صبيا قد حلق بعض شعره وترك بعضه فنهى عن ذلك وقال احلقوا كله أو اتركوا كله
”Bahwasannya Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam melihat
seorang anak-anak yang dicukur sebagian rambutnya dan dibiarkan
sebagian yang lainnya. Maka beliau melarangnya dengan bersabda : “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya”.[59]
Para ulama berbeda pendapat tentang makna qaza’. Namun dengan melihat seluruh penjelasan yang ada, maka larangan qaza’ ini ada empat macam :
- Mencukur rambut kepala pada bagian-bagian tertentu secara acak.
- Mencukur bagian tengah kepala dan membiarkan kedua belah sisinya.
- Mencukur kedua belah sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya.
- Mencukur bagian depan dan membiarkan bagian belakang.
Disunnahkan bershadaqah perak seberat rambut yang dicukur.
عن
علي بن أبي طالب قال : عق رسول الله صلى الله عليه وسلم عن
الحسن بشاة وقال يا فاطمة احلقي رأسه وتصدقي بزنة شعره فضة قال فوزنته
فكان وزنه درهما أو بعض درهم
Dari ’Ali bin Abi Thalib ia berkata : Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam meng-’aqiqahi Al-Hasan dengan kambing. Beliau berkata : ”Wahai Fathimah, cukurlah rambut kepalanya, dan bershadaqahlah perak seberat timbangan rambutnya”. ’Ali berkata : ”Maka aku menimbangnya dimana berat rambut tersebut adalah satu dirham atau setengah dirham”.[60]
Larangan Tadmiyyah
Tadmiyyah adalah
tradisi masyarakat jahiliyyah yang melumurkan darah hewan ’aqiqah
ke kepala si bayi. Ada beberapa hadits yang menyebutkan perintah tadmiyyah, namun hadits-hadits ini jauh sekali dari kata shahih.[61]
Bahkan ada riwayat shahih yang melarang tradisi jahiliyyah ini.
عن
عائشة قالت : كانوا في الجاهلية إذا عقوا عن الصبي خضبوا قطنة بدم العقيقة
فإذا حلقوا رأس الصبي وضعوها على رأسه فقال النبي صلى الله عليه وسلم : (
اجعلوا مكان الدم خلوقا )
Dari
’Aisyah ia berkata : ” “Dulu pada masa Jahiliyyah,
jika mereka meng-’aqiqahi seorang anak, mereka mencelupkan kapas
dengan darah hewan ‘aqiqah dimana ketika mereka mencukur rambut
kepala anak tersebut, mereka oleskan pada kepalanya. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam berkata : ”Gantilah darah (yang dioleskan pada kepala anak) dengan khuluuq (wewangian)”.[62]
عن يزيد بن عبد المزني : أن النبي صلى الله عليه وسلم قال يعق عن الغلام ولا يمس رأسه بدم
Dari Yazid bin ’Abd Al-Muzanniy : Bahwasannya Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam pernah bersabda : ”Disembelih ’aqiqah untuk anak dan tidak boleh diusap kepalanya dengan darah”.[63]
Asy-Syaukani berkata :
وقد كره الجمهور التدمية واستدلوا عن ذلك بما أخرجه ابن حبان في صحيحه عن عائشة....
”Jumhur ’ulamaa membenci at-tadmiyyah. Mereka berdalil akan hal itu dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya dari ’Aisyah.....”.[64]
Al-Albani berkata :
أضف إلى ما سبق أن تدمية رأس الصبي عادة جاهلية قضى عليها الاسلام
”Tadmiyyah merupakan tradisi orang-orang Jahiliyyah. Lalu tradisi tersebut dihapuskan oleh Islam...”.[65]
Allaahu a’lam.
Alhamdulillah, tulisan ini selesai dihimpun dan ditulis pada hari Jum’at, 26 Desember 2008, 23.30 WIB.
Semoga ada manfaatnya.
Abul-Jauzaa’ - Ciomas Permai
[1] Tuhfatul-Maudud bi-Ahkaamil-Maulud oleh Ibnul-Qayyim, hal. 33-34, tahqiq : ‘Abdul-Mun’im Al-‘Aaniy; Daarul-Kutub Al-‘Ilmiyyah; Cet. 1/1403, Beirut.
[2] Idem, hal. 34-35.
[3] Shahih Fiqhis-Sunnah oleh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, 2/380; Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, Cairo.
[4] Diriwayatkan
Abu Dawud no. 2842; Nasa’i no. 4212; Ahmad no. 6713, 6822; dan
Abdurrazzaq no. 7961. Hadits ini dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahiihah 4/213 no.1655; Maktabah Al-Ma’arif, Cet. Tahun 1415, Riyadl.
[5] Ini adalah lafadh milik Ahmad.
[6] Nailul-Authaar oleh Muhammad bin ’Ali Asy-Syaukaniy, 5/153; Maktabah Mushthafaa Al-Baabiy Al-Halabiy.
[7] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5472, Abu Dawud no. 2839, At-Tirmidzi no. 1515, Ibnu Majah no. 3164, dan yang lainnya.
[8] Tentang makna kalimat “ Setiap anak tergadai dengan ’aqiqahnya” ; Al-Khaththabi berkata :
تكلَّم
الناسُ في هذا، وأجْودُ ما قيل فيه ما ذَهب إليه أحمدُ بن حنْبَل. قال:
هذا في الشفاعَةِ، يريدُ أنه إذا لم يُعَقَّ عنه فمات طِفلا لم يَشْفَع في
والدَيه. وقيل معناه أنه مَرهون بأذَى شَعَره، واستدَلُّوا بقوله:
فأمِيطُوا عنه الأذَى
“Orang-orang
banyak berbicara tentang hadits ini dan komentar yang paling baik
adalah komentar Ahmad bin Hanbal. Ia berkata : ’Ini berkaitan
dengan syafa’at. Apabila si anak meninggal dunia pada saat masih
kecil sementara ia belum di-aqiqah-kan (oleh walinya), maka anak
tersebut tidak dapat memberi syafa’at kepada kedua orang
tuanya” [An-Nihayah fii Ghariibil-Hadiits oleh Ibnul-Atsiir – materi kata رهن ; Maktabah Al-Misykah. Lihat pulaSunan Abi Dawud wa Ma’aalimus-Sunan lil-Khaththabi 3/175; Daar Ibni Hazm, Cet. 1/1418, Beirut ].
Ibnul-Qayyim berkata dalam kitabnya At-Tuhfah sebagai
komentar dan bantahan terhadap pendapat ’Atha’ yang diikuti
oleh Ahmad yang mana mereka menafsirkan makna ”tergadai”
dengan terhalangnya syafa’at si anak untuk kedua orang tuanya.
Beliau berkata :
”Pendapat
ini masih perlu ditinjau ulang, karena tidak diragukan lagi bahwa
syafa’at seorang anak terhadap orang tuanya tidaklah lebih utama
daripada syafa’at orang tua terhadap anaknya, dan tidak
seorangpun yang dapat memberi syafa’at pada hari kiamat nanti
kecuali setelah mendapat ijin yang diberikan Allah ta’ala kepada
orang-orang yang Dia kehendaki dan Dia ridlai. Ijin yang diberikan
Allah ta’ala berdasarkan amalan orang yang diberi syafa’at,
baik yang berkaitan dengan tauhidnya maupun keikhlasannya.
Seseorang
dapat memberi syafa’at karena kedekatannya kepada Allah, bukan
disebabkan adanya hubungan kekerabatan dengan orang yang diberi
syafa’at. Bukan dikarenakan ia sebagai seorang anak, dan bukan
pula sebagai ayah. Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallampernah memberi pengarahan kepada paman, bibi, dan anak perempuannya (Fathimah) :
لا أغني عنكم من الله شيئا
”Aku tidak dapat membantu kalian sedikitpun di hadapan Allah” ; dalam riwayat lain disebutkan dengan lafadh :
لا أملك لكم من الله شيئا
”Sedikitpun aku tidak kuasa menolong kalian dari (siksaan) Allah sedikitpun”.
Lantas,
dari mana datangnya pernyataan bahwa anak akan memberi syafa’at
kepada orang tuanya, namun apabila mereka tidak menyembelih
’aqiqah untuk anaknya maka si anak tidak dapat memberi
syafa’at kepada orang tuanya ? Juga, tidak dapat dikatakan
bahwasanya seorang yang tidak dapat memberikan syafa’at kepada
orang lain adalah orang yang tergadai. Tidak ada satu lafadh hadits pun
yang menunjukkan makna seperti ini. Bahkan Allah ta’ala telah
mengkhabarkan bahwa seorang hamba akan tergadai dengan amalannya semasa
di dunia. Allah ta’ala berfirman :
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ
”Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya” [QS. Al-Mudatstsir : 38].
أُولَئِكَ الَّذِينَ أُبْسِلُوا بِمَا كَسَبُوا
”Mereka itulah orang-orang yang dijerumuskan ke dalam neraka, disebabkan perbuatan mereka sendiri” [QS. Al-An’am : 70].
Jadi
seorang yang tergadai adalah orang yang bertanggung jawab atas apa yang
pernah ia lakukan atau dikarenakan perbuatan orang lain. Adapun orang
yang tidak mempu memberikan syafa’at, tidak dapat disebut murtahin (orang yang tergadai), akan tetapimurtahin adalah
seorang yang terhalang untuk mendapatkan sesuatu. Bisa jadi karena
perbuatannya sendiri dan bisa jadi karena perbuatan orang lain.
Allah
ta’ala menetapkan agar menyembelih hewan sebagai pembebas seorang
anak dari gadaian syaithan yang terus mengaitkannya sejak ia lahir ke
dunia dan menusuk bagian pinggangnya. ’Aqiqah merupakan penebus
dan pembebas seorang anak dari kungkungan syaithan yang senantiasa
menghalanginya untuk meraih kemaslahatan akhirat yang merupakan tempat
kembalinya si anak. Jadi seolah-olah ia dipenjara untuk disembelih
syaithan dengan pisau yang telah ia persiapkan untuk para wali dan
pengikutnya serta telah bersumpah di hadapan Allah bahwa ia akan
menyesatkan anak cucu Adam. Sedikit sekali orang-orang yang selamat
dari sumpah syaithan ini, sementara syaithan masih terus siagamenunggu
dan mengganggu setiap anak yang lahir ke dunia. Ketika seorang anak
lahir, syaithan langsung merekrut anak ini dan berusaha agar anak ini
menjadi tawanannya dan di bawah kendalinya serta menjadikannya sebagai
salah seorang pengikut dan
anggota kelompoknya. Syaithan sangat sungguh-sungguh dalam melaksanakan
hal ini, sehingga mayoritas anak menjadi pengikut dan bala tentara
syaithan, sebagaimana firman Allah ta’ala :
وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلادِ
”Dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak” [QS. Al-Israa’ : 64].
Dia juga berfirman :
وَلَقَدْ صَدَّقَ عَلَيْهِمْ إِبْلِيسُ ظَنَّهُ
”Dan sesungguhnya iblis telah dapat membuktikan kebenaran sangkaannya terhadap mereka”[QS. Sabaa’ : 20].
Karena
setiap anak yang lahir akan tertawan, maka Allah ta’ala
menganjurkan agar orang tua si anak membebaskan anaknya dari tawanan
dengan menyembelih hewan sebagai tebusan. Jika orang tua si anak tidak
melakukannya, maka si anak tetap berstatus sebagai tawanan. Oleh karena
itu, Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam pernah bersabda : ”Seorang
anak itu tergadai dengan ’aqiqahnya. Maka tumpahkanlah darah
untuknya dan bersihkanlah dia dari kotoran”.
Pada hadits ini Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam memerintahkan
agar menumpahkan darah (dengan menyembelih hewan ’aqiqah) untuk
membebaskan anak dari tawanan itu. Apabila tawanan tersebut berkaitan
dengan kedua orang tua, tentu beliau shallallaau ’alaihi wasallam mengatakan : ”Tumpahkanlah darah untuk kalian agar kalian memperoleh syafa’at (dari anak kalian)”.
Dengan adanya perintah agar orang tua membuangkotoran yang ada pada
fisik si anak dan menyembelih hewan untuk membersihkan kotoran mental
si anak, maka jelaslah bahwa tujuan syari’at adalah untuk
membersihkan lahir bathin si anak dari berbagai kotoran. Dan Allah lah
yang lebih mengetahui maksud firman-Nya dan maksud sabda Rasul-Nya shallallaahu ’alaihi wasallam.”
[selesai penjelasan Ibnul-Qayyim dengan peringkasan – Tuhfatul-Maudud bi-Ahkaamil-Mauludhal. 50-52].
[9] Diriwayatkan
oleh Abu Dawud no. 2837-2838; At-Tirmidzi no. 1522; An-Nasa’i no.
4220; Ibnu Majah no. 3165; Ahmad 5/7,12,17,22; dan yang lainnya.
Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 2/196, Maktabah Al-Ma’arif, Cet. 1/1419, Riyadl.
[10] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 1513, Ibnu Majah no. 3163, dan Ahmad 6/31. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 2/164; Maktabah Al-Ma’arif, Cet. 1/1420, Riyadl.
[11] Diriwayatkan
oleh Al-Baihaqi 9/304 no. 19300 (tahqiq : Muhammad ‘Abdil-Qadir
‘Atha’ – Daarul-Kutub, Cet. 3/1424, Beirut).
[12] Lihat penjabarannya dalam Irwaaul-Ghaliil oleh Asy-Syaikh Al-Albani 4/379-385 no. 1164; Al-Maktab Al-Islamiy, Cet. 1/1399, Beirut.
[13] Al-Baihaqi berkata : { إن صح فكأنه أراد أن يتولى العقيقة عنهما بنفسه } “Apabila shahih, maka yang dimaksud adalah bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam sendiri yang menyembelih ‘aqiqah untuk mereka berdua (Al-Hasan dan Al-Husain)” [As-Sunan Al-Kubraa 9/304].
[14] Telah lewat takhrij-nya.
[15] Nailul-Authaar 5/132.
[16] Telah lewat takhrij-nya.
[17] Telah lewat takhrij-nya.
[18] Al-Istidzkar oleh Ibnu ‘Abdil-Barr, 5/315.
[19] Ibnul-Atsir berkata :
ومعنى
قوله رهينة بعقَيِقته أن العقَيِقَة لازِمةٌ له لابُدَّ منها، فشبّهه في
لُزومها له وعَدم انْفِكاكه منها بالرَّهن في يَدِ المُرْتَهن
“Makna sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam : ”tergadai dengan ’aqiqahnya” ;
adalah bahwasannya ‘aqiqah merupakan satu keharusan yang
hendaknya dilakukan. Keharusan tersebut seperti keharusan menebus
barang yang tergadai dari orang yang berpiutang” [An-Nihaayah fii Ghariibil-Hadiits – materi kata رهن ; Maktabah Al-Misykah].
[20] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 877 dan Muslim no. 844.
[21] Lihat Tuhfatul-Maudud hal. 44.
[22] Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Ash-Shaghiir no.
723 dan Al-Baihaqi 9/303 no. 19293 dari jalan Isma’il bin Muslim
(seorang perawi dla’if karena faktor hafalannya), dari Qatadah (mudallis, dimana dalam hadits ini ia meriwayatkan dengan ’an’anah), dari ’Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya secara marfu’.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Hakim dari jalan ’Atha’, dari Ummu Kurz dan Abu Kurz. Dhahir sanad hadits ini adalah shahih, namun padanya terdapat dua ’illat, yaitu :
a. Terputusnya sanad antara ’Atha’ dan Ummu Kurz.
Ibnu
Hajar berkata : ”Berkata ’Ali bin Al-Madini : Abu
’Abdillah (’Atha’) melihat Ibnu ’Umar namun ia
tidak mendengar haditsnya; dan ia melihat Abu Sa’id Al-Khudriy
sedang thawaf di Ka’bah namun ia tidak mendengar haditsnya; dan
ia tidak dari Zaid bin Khaalid, tidak pula dari Ummu Salamah, Ummu
Hani’, dan Ummu Kurz” [Tahdzibut-Tahdzib7/182].
b. Syadz
Abu
Dawud, An-Nasa’i, dan yang lainnya meriwayatkan hadits yang
menyebutkan adanya rawi antara ’Atha’ dan Ummu Kurz, yaitu
’Atha’, dari Habibah binti Maisarah, dari Ummu Kurz. Riwayat-riwayat ini tidak menyebutkan lafadh : ”(Hewan) ’aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh atau empatbelas atau duapuluh satu”.
[23] Al-Muhalla 7/523.
[24] Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi 9/300 no. 19273 dari jalur ‘Abdurrazzaq, dan hadits ini diriwayatkan dalam Mushannaf-nya no. 7960; dari ’Abdullah bin Muharrar, dari Qatadah, dari Anas radliyallaahu ’anhu. Al-Baihaqi
menegaskan bahwa hadits ini munkar, kemudian beliau menyebutkan
sanadnya dan berkata : ”’Abdurrazzaq berkata : Para ulama
tidak memakai riwayat dari ’Abdullah bin Muharrar dikarenakan
kondisi hadits ini” [As-Sunan Al-Kubraa9/300].
Al-Bazzar
berkata : ”Hadits ini hanya diriwayatkan melalui jalur
’Abdullah bin Muharrar dan ia adalah perawi yang sangat lemah” [Zawaaid no. 1237]. ’Abdullah bin Muharrar adalahmatrukul-hadiits sebagaimana
dikatakan oleh Ad-Daruquthni dan selainnya. Adapun Abusy-Syaikh
meriwayatkan dari Isma’il bin Muslim. Dia adalah perawi lemah.
Ibnu Hajar berkata mengenai hadits yang dibawakan Abusy-Syaikh :
”Barangkali Isma’il mencuri hadits ini dari ’Abdullah
bin Muharrar” [lihat Fathul-Baariy oleh Ibnu Hajar 9/595].
Selain itu, kelemahan hadits ini juga terletak pada ’an’anah dari Qatadah.
Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabarani dalam Al-Ausath no. 994, Ath-Thahawi dalam Al-Musykil 1/461,
dan yang lainnya dari jalan Al-Haitsam bin Jamil, dari ’Abdullah
bin Al-Mutsanna, dari Tsumamah, dari Anas bin Malik radliyallaahu ’anhu.
Al-Hafidh mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat (hasan) karena
’Abdullah bin Al-Mutsanna merupakan rawi yang dicantumkan
Al-Bukhari dalam Shahih-nya.
Akan tetapi tahsin atas
’Abdullah bin Al-Mutsanna ini harus ditinjau kembali. Benar
bahwasannya ia merupakan perawi yang dipakai oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya. Akan tetapi hafalannya tidak kuat sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafidh dalam At-Taqrib (hal.
540 no. 3596 – Daarul-’Ashimah) : ”Shaduq, namun
banyak keliru”. Yang menguatkan kekeliruannya dalam hadits ini
adalah bahwa Ath-Thahawi dalam Al-Musykil meriwayatkan dari Al-Husain bin Nashr, diriwayatkan pula oleh Al-Khallal (dalam Al-Jaami’)
dari Muhammad bin ’Auf; keduanya – yaitu Al-Husain dan
Muhammad – dari Al-Haitsam, dari ’Abdullah bin Al-Mutsanna,
dari seorang laki-laki dari keluarga Anas. Ia (’Abdullah bin
Al-Mutsanna) tidak menyebutkan nama laki-laki dari keluarga Anas
tersebut, kemudian ia menyebutkan hadits dengan sanad yang mursal. Ini
merupakan ’illah qaadlihah (cacat yang merusak keshahihan hadits). An-Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmuu’ (8/431) bahwa hadits ini bathil.
Catatan : Asy-Syaikh Al-Albani menghasankan hadits ini dalam Silsilah Ash-Shahiihah no. 2726. Akan tetapi penghukuman beliau atas hadits ini perlu ditinjau kembali.
[25] Para
ulama berbeda pendapat mengenai penentuan hari pertama, apakah hari
kelahiran dihitung hari pertama ? Sebagian ulama berpendapat bahwa hari
kelahiran tidak dihitung sebagai hari pertama, kecuali jika anak
tersebut lahir pada malam hari sebelum terbit fajar. Ternukil pendapat
ini melalui lisan Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah [Lihat Tuhfatul-Maudud hal. 44.].
Adapun
ulama lain berpendapat bahwa hari kelahiran terhitung sebagai hari
pertama kelahiran, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla. Adapun yang rajih menurut kami adalah pendapat terakhir ini.
[26] Telah lewat takhrij-nya.
[27] Fathul-Baariy 9/594. Lihat pula At-Tamhiid oleh Ibnu ‘Abdil-Barr 4/312.
Adapun
perkataan Al-Imam Malik bin Anas, maka sebenarnya dalam hal ini
ternukil dari beliau perkataan yang lain. Di tempat yang sama (Al-Fath 9/594),
Ibnu Hajar menukil perkataan beliau tersebut : “Barangsiapa yang
tidak sempat/bisa mengaqiqahi (anak) pada hari ketujuh yang pertama,
maka hendaknya ia mengaqiqahi pada hari ketujuh yang kedua (yaitu hari
keempatbelas)”.
[28] Diriwayatkan
oleh Abi Dawud no. 2834-2835, At-Tirmidzi no. 1516, ‘Abdurrazzaq
no. 7954, Ahmad 6/422, dan yang lainnya. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 2/195.
[29] Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Kabiir no.
685 dan Ibnu Abi Syaibah 8/244 no. 24636 (Maktabah Ar-Rusyd; Cet.
1/1425, Riyadl). Asy-Syaikh Hamdiy bin ‘Abdil-Majid As-Salafy
dalam takhrijnya atas riwayat Ath-Thabarani tersebut mengatakan :
“Berkata (Al-Haitsami) dalam Al-Majma’ (4/59) : ‘Rijalnya adalah rijal Ash-Shahiih”.
[30] Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Ash-Shaghiir no. 229. Atsar ini palsu (maudlu’). Hadits ini mempunyai banyak cacat. Diantaranya, perawi yang bernama ’Abdul-Malik bin Ma’ruuf adalah majhul (tidak dikenal). Adapun Mas’adah bin Al-Yasa’, ia dikatakan oleh Adz-Dzahabi sebagai seorang yang haalik (celaka). Ia pun seorang rawi yang didustakan oleh Abu Dawud. Untuk keterangan selengkapnya, silakan lihat Irwaaul-Ghaliil 4/393-394 no. 1168.
[31] Diriwayatkan
oleh ‘Abdurrazzaq no. 7956, At-Tirmidzi no. 1513, Ibnu Majah no.
3163 ; dan ini adalah lafadh ‘Abdurrazzaq. Asy-Syaikh
Al-Albani berkata : "Shahih sesuai dengan syarat Muslim. " [Irwaaul-Ghaliil 4/390].
[32] Diriwayatkan oleh Ath-Thahawi dalam Al-Musykil 1/457
dan Al-Baihaqi 9/301 no. 19280. Asy-Syaikh Al-Albani berkata :
"Sanadnya hasan, rijalnya adalah rijal Syaikhain, kecuali
‘Abdil-Jabbar. Tentang dia, Adz-Dzahabi dalam Adl-Dlu’afaa berkata : ‘Tsiqah’. Al-Bukhari berkata : ‘Diselisihi dalam sebagian haditsnya’. Al-Hafidh berkata dalam At-Taqrib : ‘Shaduq, kadang salah/tidak kuat" [Irwaaul-Ghaliil 4/390].
[33] Diriwayatkan oleh Al-Hakim no. 7595 dan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 7/528. Hadits ini sebenarnya dla’if (lihat kembali catatan kaki no. 22) karena adanya inqitha’ antara
‘Atha’ dengan Ummu Kurz. Akan tetapi hadits ini (yaitu
khusus pada lafadh yang disebutkan di atas) menjadi terangkat dengan
adanya syahid hadits sebelumnya.
[34] Fathul-Bariy 9/593.
[35] Sebagaimana dikatakan Shiddiq Hasan Khan :
وقد وقع الإجماع على أن العقيقة عن الأنثى شاة
“Telah terjadi ijma’ bahwasannya ‘aqiqah untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing”. [At-Ta’liqatur-Radliyyah fii Raudlatin-Nadiyyah lil-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan oleh Asy-Syaikh Al-Albani, 3/145; Daar Ibni ‘Affan, Cet. 1/1423, Cairo].
[36] Ibnu ‘Abdil-Barr berkata :
انفرد
الحسن وقتادة بقولهما إنه لا يعق عن الجارية بشيء وإنما يعق عن الغلام فقط
بشاة وأظنهما ذهبا الى ظاهر حديث سلمان مع الغلام عقيقته والى ظاهر حديث
سمرة الغلام مرتهن بعقيقته
“Al-Hasan
dan Qatadah menyendiri dalam hal ini dengan perkataannya bahwa anak
perempuan tidak perlu di-‘aqiqahi. Yang perlu di-‘aqiqahi
adalah anak laki-laki dengan seekor kambing. Aku (yaitu Ibnu
‘Abdil-Barr – Abul-Jauzaa’) menyangka mereka berdua
berpendapat demikian dengan dhahir hadits Salman : “Tiap anak laki-laki ada ‘aqiqahnya” dan juga dhahir hadits : “anak laki-laki tergadai dengan ‘aqiqahnya”. [At-Tamhiid, 4/317].
[37] Juga
merupakan pendapat dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ’Urwah
bin Az-Zubair, Al-Qasim bin Muhammad, dan Muhammad bin Muhammad bin
‘Ali bin Al-Hasan. Lihat juga beberapa tentang pendapat ini dalam Al-Mushannaf li-Ibni Abi Syaibah 8/238-240 no. 24612-24617 danAl-Muwaththa’ no. 1842, 1845, 1846 [tahqiq : Dr. Muhammad Mushthafa Al-A’dhamiy; Muassasah Zayid, Cet. 1/1425].
[38] Lihat At-Ta’liqatur-Radliyyah fii Raudlatin-Nadiyyah lil-‘Allamah Shiddiq Hasan, 3/145.
[39] Al-Muntaqaa (Ghautsul-Makduud bi-Takhriiji Muntaqaa Ibnil-Jarud – Abu Ishaq Al-Huwainiy), 3/192 no. 912.
[40] As-Sunan Al-Kubraa 9/302.
[41] Al-’Ilal Ibnu Abi Hatim 4/543-544 no. 1631, tahqiq : Dr. Sa’d bin ’Abdillah Al-Humaid dan Dr. Khaalid bin ’Abdirrahman Al-Juraisiy; Cet. 1/1426, Riyadl.
[42] Idem 4/545-546 no. 1633.
[43] Catatan
: Syaikh Al-Albani menshahihkan dua riwayat di atas
(meng-‘aqiqahi dengan satu ekor kambing dan dua ekor kambing)
dalam Irwaaul-Ghaliil no. 1164, Shahih Sunan Abi Dawud 2/197, dan Shahih Sunan An-Nasa’i 3/139 no. 4230 (Maktabah Al-Ma’arif, Cet. 1/1419, Riyadl).
Beliau dalam Shahih Sunan Abi Dawud berkata setelah menyatakan keshahihan riwayat satu ekor kambing : “Akan tetapi riwayat An-Nasa’i yang menyatakan : “Masing-masing dua ekor kambing” ; maka ini lebih shahih.
Abul-Jauzaa’
berkata : Jika dikatakan dua-duanya shahih dan dua-duanya bisa dipakai,
tentu saja hal ini ‘sulit’ untuk diterima. Hal itu
dikarenakan peristiwa peng-‘aqiqahan Al-Hasan dan Al-Husain oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terjadi hanya sekali. Jika
kita menetapkan salah satunya, maka itu akan menafikkan yang lain. Oleh
karena itu, jika dikatakan bahwa dua-duanya shahih sementara riwayat
yang dibawakan oleh An-Nasa’i itu lebih shahih, maka jadilah
riwayat Abu Dawud itu statusnya syadz.
Namun pada kenyataannya, riwayat Abu Dawud tersebut berstatus mursal.
Konsekuensinya dla’if. Maka dalam hal ini, hanya riwayat yang
menyatakan ”masing-masing dua ekor kambing” lah yang dapat diterima dan dipakai.
[44] Nailul-Authaar, 5/138.
[45] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966.
[46] Diriwayatkan oleh Abu Ya’la no. 4521, Al-Baihaqi 9/303-304
no. 19294, ‘Abdurrazzaq no. 7963, dan Al-Hakim no. 7588; semuanya
melalui jalur Ibnu Juraij, dari Yahya bin Sa’id, dari
‘Amarah, dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa. Sebagian ulama mendla’ifkan hadits ini karena‘an’anah Ibnu Juraij. Akan tetapi, dalam riwayat Ibnu Hibban (Mawaaridudh-Dham’aan no.
1057), Ibnu Juraij telah menegaskan bahwa ia mendengar hadits dari
Yahya bin Sa’id. Riwayat Ibnu Hibban ini sanadnya shahih dengan
penyebutan riwayat secara ringkas hanya pada potongan terakhir, yaitu
pada kalimat : “Dulu pada masa Jahiliyyah,....”.
[47] Diriwayatkan oleh Al-Hakim no. 7595. Lafadh hadits ini adalah lafadh yang syadz (ganjil) dan idraj (sisipan) dari perkataan ‘Atha’. Hal yang membuktikan sahnya dakwaan tersebut adalah dua riwayat berikut :
a. Dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Atha’, dari Habibah binti Maisarah, dari Ummu Kurz, dari Nabishallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda :
عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة
“Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setara/sama dan untuk anak perempuan satu ekor kambing”.
Diriwayatkan
oleh Abu Dawud no. 2834, Al-Baihaqi 9/301, Ahmad 6/381, dan yang
lainnya. Dishahihkan oleh As-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 2/195.
b. Dari
Ibnu Juraij, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepadaku
’Atha’, dari Habibah binti Maisarah bin Abi Khats’am,
dari Ummu Kurz, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam , sama dengan hadits di atas.
Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Al-Mawaarid no.
1060, ‘Abdurrazzaq no. 7953, dan Ad-Darimi no. 2009
(Daarul-Mughni, Cet. 1/1421). Sanadnya jayyid sebagaimana dikatakan
oleh Husain Salim Asad dalam Tahqiq Sunan Ad-Darimi (hal. 1250) dan Tahqiq Mawaaridudh-Dham’aan (3/388).
Dua riwayat di atas menunjukkan bahwa tambahan tersebut mudraj dan sanadnya terputus antara ‘Atha’ dan Ummu Kurz.
[lihat kembali catatan kaki no. 22 dan 33].
[48] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Al-Maraasil no. 379 secara marfu’. Hadits ini dla’ifmursal dimana Muhammad bin ‘Ali bin Al-Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib tidak pernah bertemu dengan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam.
[49] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317.
[50] Tuhfatul-Maudud, hal. 53.
[51] Inilah yang dinukil oleh Ibnu ‘Abdil-Barr, dimana beliau berkata dalam Al-Istidzkaar :
وقول مالك مثل قول الشافعي أنه تكسر عظامها ويطعم منها الجيران ولا يدعى الرجال كما يفعل بالوليمة
“Perkataan
Malik adalah sebagaimana perkataan Asy-Syafi’i, yaitu tulangnya
boleh dipatahkan dan sebagian dagingnya kepada para tetangga, serta
tidak mengundang orang-orang sebagaimana yang dilakukan pada pesta pernikahan”.
[52] Al-Majmu’ Syarhul-Muhadzdzab, 8/430.
[53] Al-Mughni oleh
Ibnu Qudamah 10/153, tahqiq : Dr. ‘Abdullah bin
‘Abdil-Muhsin At-Turkiy dan Dr. ‘Abdul-Fattah Muhammad
Al-Haluw; Daar ‘Alamil-Kutub, Cet. 3/1417, Riyadl.
[54] Diriwayatkan Muslim no. 1431; An-Nasa’i dalam Al-Kubra no. 3270; Ahmad 2/489 no. 10354, 2/507 no. 10953; dan Al-Baihaqi 7/263 no. 14532 dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu. Ini adalah lafadh Al-Baihaqi.
[55] Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, sebagaimana disebutkan oleh Al-Haafidh dalam Fathul-Bari9/249 dengan sanad shahih.
[56] Telah lewat takhrij-nya.
[57] Subulus-Salam oleh
Muhammad bin Isma’il Ash-Shan’aniy 4/135, tahqiq :
‘Ishamuddin Ash-Shabaabathiy dan ‘Imaad As-Sayyid;
Daarul-Hadits, Cet. Thn. 1425, Cairo.
[58] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120.
[59] Diriwayatkan oleh Ahmad 2/88; shahih – lihat Silsilah Ash-Shahiihah no. 1123.
[60] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 1519; hasan. Takhrij selengkapnya bisa dilihat padaIrwaaul-Ghaliil 4/402-406 no. .1175.
[61] Diantaranya adalah :
1. Hadits Samurah bin Jundub radliyallaahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallaah ‘alaihi wasallam :
كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم السابع ويحلق رأسه ويدمى
“Setiap
anak tergadai dengan ‘aqiqahnya yang disembelih pada hari
ketujuh, dicukur rambut kepalanya, dan kepalanya dilumuri darah
(yudammaa)”.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2837. Hadits ini sebenarnya shahih, kecuali lafadh “wa yudammaa” (sebagaimana dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 2/196. Lafadh ini syadz. Yang mahfudh adalah dengan lafadh “wa yusamma” (dan dinamai) sebagaimana yang terdapat dalam no. 2838.. Silakan lihat Irwaaul Ghaliil4/387-388.
2. Hadits Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma, dari Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam, beliau bersabda :
سبعة من السنة في الصبي يوم السابع : ......ويلطخ بدم عقيقته.....
“Ada tujuh perkara yang termasuk sunnah untuk anak pada hari ketujuh kelahirannya : “……, melumuri (kepalanya) dengan darah hewan ’aqiqah, ………………..”.
Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Ausath no.
558 (tahqiq : Thariq bin ‘Awwdlillah). Sanad hadits ini
dla’if pada rawi yang bernama Rawwad bin Al-Jarrah. Ia seorang
yang bercampur hafalannya di akhir usianya. Lihat Majma’ul-Bahrain oleh Al-Haitsami 3/334 no. 1913 (tahqiq : ‘Abdul-Quddus bin Muhammad Nadzir).
[62] Diriwayatkan
oleh Ibnu Hibban no. 5308, Abu Ya’la no. 4521, Al-Bazzar no.
1239, dan Al-Baihaqi 9/303. Hadits ini shahih, perawinya adalah tsiqat,
para perawi Shahihain; kecuali Yusuf bin Sa’id. Ia dipakai oleh An-Nasa’i, dan ia merupakan perawi tsiqah. Lihat takhrij Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arna’uth terhadap Shahih Ibni Hibban 12/124-125 (Muassasah Ar-Risalah, Cet. 2/1414, Beirut).
[63] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 3166. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahiihah no. 2452. Lihat pula Irwaaul-Ghaliil 4/388-399.
[64] Nailul-Authaar, 5/133.
[65] Irwaaul-Ghaliil, 4/388.
from=http://abul-jauzaa.blogspot.fr/2008/12/aqiqah-dalam-syariat-islam-perlu-anda.html