Tanya : Saya mempunyai seorang istri yang ingin menunaikan ibadah haji musim ini. Karena
tabungan tidak mencukupi, saya terpaksa tidak bisa ikut bersamanya.
Selain itu, saya sebenarnya telah menunaikan ibadah haji beberapa tahun
lalu. Apakah boleh istri saya pergi sendiri tanpa saya ? Terima kasih.
Jawab : Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan satu ketentuan bahwawajib bagi seorang wanita yang bepergian jauh untuk disertai mahramnya[1]. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر مسيرة يوم وليلة ليس معها حرمة
“Tidak
halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir
untuk bersafar (bepergian jauh) selama sehari semalam tanpa didampingi
mahram” [HR. Al-Bukhari nomor 1088 dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu].
Masuk dalam perkara ini adalah dalam melaksanakan ibadah haji.
عن
بن عباس رضى الله تعالى عنهما قال قال النبي صلى الله عليه وسلم لا تسافر
المرأة إلا مع ذي محرم ولا يدخل عليها رجل إلا ومعها محرم فقال رجل يا
رسول الله إني أريد أن أخرج في جيش كذا وكذا وامرأتي تريد الحج فقال اخرج
معها
Dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma ia berkata : Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Janganlah
wanita bersafar (bepergian jauh) kecuali bersamanya mahram, dan
janganlah seorang (laki-laki) menemuinya melainkan wanita itu disertai
mahram”. Maka seorang laki-laki berkata : “Ya
Rasulullah, sesungguhnya aku ingin pergi mengikuti perang ini dan itu,
sedangkan istriku ingin menunaikan ibadah haji”. Maka beliau bersabda : “Keluarlah (pergilah haji) bersamanya (istrimu)” [HR. Al-Bukhari nomor 1862].
Dalam
hadits di atas Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memberi
keringanan kepada orang tersebut untuk tidak ikut berperang untuk
menemani istrinya menunaikan ibadah haji. Padahal, perang bersama
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada
saat itu hukumnya adalah wajib. Tidak lain hal tersebut beliau
perintahkan karena mahram bagi seorang istri dalam safar ibadah haji
itu hukumnya wajib.
Oleh
karena itu, apabila ada seorang wanita yang ingin beribadah haji namun
belum berkesanggupan menghadirkan mahram, atau uangnya belum cukup
untuk membiayai dua orang; hendaklah ia bersabar, dan insyaAllah ia
akan mendapatkan ganjaran dengan niatnya tersebut. Ia tergolong
sebagai orang yang belum mampu menunaikan ibadah haji. Allah ta’ala berfirman :
وَللّهِ عَلَى النّاسِ حِجّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah“ [QS. Aali Imraan : 97].
‘Atha’ dan Al-Hasan menafsirkan ayat { مَنِ اسْتَطَاعَ إلَـيْهِ سَبِـيلاً} “bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah”; yaitu
من وجد شيئاً يبلغه، فقد وَجد سبيلاً
“Siapa saja yang mendapatkan sesuatu yang dapat mengantarkannya menuju Baitullah” [lihat Tafsir Ath-Thabari 4/13].
Dan keumuman dari penafsiran tersebut adalah adanya mahram bagi seorang wanita.Dengan
mendapatkan mahram yang menyertai, berarti ia mendapatkan sesuatu yang
yang dapat mengantarkan ia ke sana. Jika tidak, maka kewajibannya
menjadi gugur atas sebab ini.
Bagi
suami, ia tidak boleh membiarkan istrinya untuk pergi sendiri tanpa
mahram. Jika ia membiarkannya, berarti ia telah melalaikan kewajibannya
sebagai seorang kepala keluarga dalam beramar ma’ruf nahi munkar
kepada anggota keluarganya. Allah ta’alatelah berfirman :
يَأَيّهَا
الّذِينَ آمَنُواْ قُوَاْ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا
النّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلاَئِكَةٌ غِلاَظٌ شِدَادٌ لاّ
يَعْصُونَ اللّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api
neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya
malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah
terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu
mengerjakan apa yang diperintahkan” [QS. At-Tahrim : 6].
عن
أبي سعيد الخدري رضي الله تعالى عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه
وسلم يقول من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم
يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان
Dari
Abi Sa’id Al-Khudry radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Aku
mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Barangsiapa
diantara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya.
Apabila ia tidak sanggup, maka (ubahlah) dengan lisannya. Dan apabila
ia tidak sanggup, maka (ingkarilah) dengan hatimu, dan itu adalah
selemah-lemah iman” [HR. Muslim, lihat Al-Arba’un An-Nawawyhadits nomor 34].
Kesimpulan : Istri
Saudara tidak boleh pergi menunaikan ibadah haji sendiri tanpa mahram
yang menyertai. Jika Saudara tidak bisa menemani karena tabungan belum
mencukupi untuk berangkat berdua, maka carilah anggota keluarga dekat
Saudara atau keluarga dekat istri Saudara (yang termasuk mahram istri)
yang kebetulan juga hendak menunaikan ibadah haji untuk menemani. Dan
jika ini pun tidak dapat Saudara dapatkan, maka nasihatilah istri
Saudara untuk menunda tahun depan sampai tabungan Saudara mencukupi
untuk membiayai keberangkatan haji Saudara dan istri Saudara. Semoga
Allah memberikan kemudahan pada kita semua.
Wallaahu a’lam.
[1] Dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah telah dijelaskan beberapa mahram yang haram untuk dinikahi. Khusus untuk safar, maka mahram tersebut harus telah berakal dan baligh. Mahram-mahram tersebut adalah :
a) Mahram
karena nasab : anak laki-laki, saudara laki-laki, bapak, paman dari
bapak, paman dari ibu, kakek, anak dari saudara laki-laki (keponakan),
anak dari saudara perempuan (keponakan), saudara laki-laki seayah
seibu, saudara laki-laki seayah, dan saudara laki-laki seibu.
b) Mahram
karena pernikahan : suami puterinya (menantu); suami cucu dari
puterinya (terus ke bawah); putra suaminya (anak tiri); anak laki-laki
dari putra suaminya (terus ke bawah), anak laki-laki dari putri
suaminya (terus ke bawah), baik istri sebelum dia, setelah dia, atau
bersama dia; ayah atau kakek suami (terus ke atas), baik dari pihak
ayah suami atau ibu suami.
c) Mahram karena susuan, yaitu sama seperti mahram karena nasab. Rasulullahshallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
عن بن عباس رضى الله تعالى عنهما قال قال النبي صلى الله عليه وسلم..... يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب
Dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma ia berkata : Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam : “……Penyusuan itu mengharamkan sebagaimana yang diharamkan karena nasab” [HR. Al-Bukhari nomor 2645].
from=http://abul-jauzaa.blogspot.fr/2008/10/haji-wanita-tanpa-mahram.html
from=http://abul-jauzaa.blogspot.fr/2008/10/haji-wanita-tanpa-mahram.html