Nikah Tanpa Seperangkat Alat Sholat
Ass ..
Mau nanya pak ustad apa sah nikah tanpa ada seperangkat alat sholat .. dan yang saya nikahi ini sdah hamil .. mohon solusix pak usta
Mau nanya pak ustad apa sah nikah tanpa ada seperangkat alat sholat .. dan yang saya nikahi ini sdah hamil .. mohon solusix pak usta
Dari Andi Wibowo via Tanya Ustadz for Android
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Ada beberapa ketentuan tentang mahar dalam pernikahan, yang bisa kita gunakan untuk menjawab pertanyaan di atas,
Pertama, bahwa suami wajib memberikan mahar kepada istrinya.
Allah berfirman,
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…(QS. an-Nisa: 4)
Allah juga berfirman,
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً
“Isteri-isteri
yang telah kamu campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka
maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban…” (QS. an-Nisa: 24)
Kedua, mennyebutkan mahar ketika akad nikah, bukan syarat sah nikah
Ulama sepakat, akad nikah tetap sah, sekalipun tidak disebutkan maharnya di majlis akad.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:
أَنَّ
ذِكْرَ الْمَهْرِ فِي الْعَقْدِ لَيْسَ شَرْطًا لِصِحَّةِ النِّكَاحِ
فَيَجُوزُ إِخْلاَءُ النِّكَاحِ عَنْ تَسْمِيَتِهِ بِاتِّفَاقِ
الْفُقَهَاءِ
Menyebut mahar ketika akad bukanlah syarat sah nikah. Karena itu, boleh nikah tanpa menyebut mahar dengan sepakat ulama. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 39:151)
Karena
dalam islam, ada ketentuan yang berlaku untuk wanita yang ditalak
sebelum ditentukan maharnya. Artinya selama proses pernikahan
berlangsung, mahar belum diserahkan bahkan belum ditentukan besarnya.
Ibnu Qudamah mengatakan,
أن
النكاح يصح من غير تسمية صداق، في قول عامة أهل العلم. وقد دل على هذا قول
الله تعالى: لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ
تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً
”Akad
nikah sah, sekalipun tanpa menyebut mahar, menurut pendapat mayoritas
ulama. Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah (yang artinya), ”Tidak
ada dosa bagi kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum
kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” (al-Mughni, 7/237).
Ketiga, Tidak ada ketentuan bentuk mahar
Tidak ada ketentuan mengenai bentuk mahar. Artinya mahar bisa diberikan dalam bentuk apapun, yang penting memiliki nilai komersil. Yang diistilahkan oleh Imam as-Syafii dengan maa yatamawwalu bihi an-Nas (sesuatu yang dianggap barang ada harganya menurut masyarakat). Sehingga bisa berupa uang, emas, atau barang lainnya.
Imam As-Syafii mengatakan,
أقل ما يجوز في المهر أقل ما يتمول الناس وما لو استهلكه رجل لرجل كانت له قيمة وما يتبايعه الناس بينهم
Minimal
yang boleh dijadikan mahar adalah harta ukuran minimal yang masih
dihargai masyarakat, yang andaikan harta ini diserahkan seseorang
kepada orang lain, masih dianggap bernilai, layak diperdagangkan. (Al-Umm: 5/63).
Karena
itu, jika benda tersebut tidak memiliki nilai, dan tidak dianggap
sebagai harta, tidak bisa disebut Mahar. Sehingga suami berkewajiban
menggantinya dengan benda yang lebih bernilai.
An-Nawawi mengatakan,
ليس للصداق حد مقدر بل كل ما جاز أن يكون ثمنا أو مثمنا أو أجرة جاز جعله صداقاً فإن انتهى في القلة إلى حد لا يتمول فسدت التسمية
Tidak
ada ukuran untuk mahar, namun semua yang bisa digunakan untuk membeli
atau layak dibeli, atau bisa digunakan untuk upah, semuanya boleh
dijadikan mahar. Jika nilainya sangat sedikit, sampai pada batas tidak
lagi disebut harta oleh masyarkat, maka tidak bisa disebut mahar. (Raudhatut Thalibin, 3/34).
Berdasarkan keterangan di atas, tidak masalah melakukan akad nikah tanpa seperangkat alat shalat. Karena mahar tidak harus alat shalat. Bahkan suami bisa memberikan yang lebih mahal dari pada alat shalat, misalnya emas, perhiasan atau lainnya.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Sumber: https://konsultasisyariah.com/24103-nikah-tanpa-seperangkat-alat-sholat-tidak-sah.html