Pertanyaan.
Assalamu’alaikum, di Mushala dan di masjid ana banyak
jama’ah yang membawa anak 3-5 tahun. Ketika shalat mereka bercanda dan
jalan-jalan di depan orang shalat. Ini dapat mengganggu kekhusyu’kan orang yang
sedang shalat. Apakah ini dapat dibenarkan ?
Jawaban.
Pada asalnya membawa anak
kecil ke masjid pada waktu shalat dibolehkan. Hal ini ditunjukkan oleh
banyak hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, antara lain:
عَنْ أَبِي
قَتَادَةَ اْلأَنْصَارِيِّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِي الْعَاصِ وَهِيَ ابْنَةُ
زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَاتِقِهِ
فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنْ السُّجُودِأَعَادَهَا
Dari Abû Qatâdah Radhiyallahu anhu, dia berkata: “Aku
melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat orang banyak,
sedangkan Umâmah bintu Abil ‘Ash, putri Zainab putri Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, berada di atas pundak beliau. Jika beliau rukû’, beliau
meletakkannya, dan jika bangkit dari sujud beliau mengulanginya (yakni menaruh
cucunya di pundaknya lagi-red)”.[1]
Hadits ini nyata menunjukkan kebolehan membawa anak
kecil ke masjid ketika shalat. Namun yang harus diperhatikan, jangan
sampai si anak mengotori masjid, seperti ngompol atau semacamnya. Demikian juga
jangan sampai si anak mengganggu orang-orang yang sedang melakukan shalat.
Seperti berlari-lari di masjid, berteriak-teriak, membuat gaduh, dan
sebagainya.
Imam Mâlik meriwayatkan di dalam Muwaththa’ 1/80: “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar kepada orang banyak, ketika
mereka sedang shalat dengan mengeraskan suara bacaan mereka, maka Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ
الْمُصَلِّيَ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلْيَنْظُرْ بِمَا يُنَاجِيْهِ بِهِ وَلاَ
يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَي بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ
Sesungguhnya orang yang shalat itu berbisik kepada
Penguasanya, maka hendaklah dia memperhatikan dengan apa yang bisikkan
kepada-Nya. Dan janganlah sebagian kamu mengeraskan (bacaan) al-Qur’ân atas
yang lain. [Dishahîhkan al-Albâni dalam Shahîhul Jâmi’ no:1951]
Bersuara keras ketika membaca al-Qur’ân sehingga
mengganggu orang shalat saja dilarang, maka bagaimana jika mengganggunya dengan
teriakan, kegaduhan, canda, dan sebagainya, tentu lebih terlarang. Memang anak
kecil itu tidak berdosa, tetapi orang tua yang membawanya yang salah. Oleh
karena itu orang tua yang akan membawa anak kecil ke masjid hendaklah
memperhatikan, apakah anaknya mengganggu orang shalat atau tidak. Jika tidak, maka
tidak mengapa mengajaknya; namun jika mengganggu, hendaknya dia tidak
membawanya.
Wallâhu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun
XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp.
0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647,
081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote