Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan pernah ditanya :
Apakah disyari’atkan bagi imam berhenti setelah membaca surah Al Fatihah untuk memberi kesempatan makmum membaca surah Al Fatihah ataukah tidak? Berikan fatwa kepada saya, semoga anda mendapatkan pahala.
Jawaban :
Yang tsabit (valid) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ada dua jeda ketika sholat :
Pertama : Setelah takbirotul ihrom sampai selesai membaca do’a istiftah dan ta’wwud dengan sir (suara pelan) sebelum membaca surah Al Fatihah.
Kedua : Setelah selesai qiro’ah sebelum ruku’ sampai tenang seperti semula.
Adapun jeda setelah imam membaca surah Al Fatihah untuk memberi kesempatan makmum membaca surah Al Fatihah maka tidak ada riwayat yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, itu hanyalah sekedar sesuatu yang dianggap baik oleh sebagian ulama’.
Akan tetapi orang yang melakukannya tidaklah diingkari demikian pula orang yang meninggalkannya. Karena makmum disyari’atkan untuk membaca Al Fatihah, dan disyari’atkan pula mendengarkan bacaan imamnya, dalam rangka menggabungkan dua maslahat tersebut maka sebagian ulama’ menganggap baik jeda tersebut.Wallahu a’lam.
(Diterjemahkan dari : Al Muntaqa min Fatawa Fadhilatu Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, Maktabah Al Furqon, Cetakan ke-2, 1426 H/2005 M, Jilid 2 Hlm. 119-120)