Syeikh Utsaimin -rohimahulloh- pernah ditanya: bolehkah mengambil hadiah dari orang yang berbisnis dengan sistem riba?
Jawaban beliau:
“Kita memiliki kaidah, bahwa harta yang diharamkan karena cara mendapatkannya, maka harta itu diharamkan untuk orang yang menghasilkan saja, tidak (haram) untuk orang yang mengambilnya dengan cara yang mubah.
(Oleh karena itu) Nabi -shollallohu alaihi wasallam- pernah menerima hadiah dari orang yahudi, yaitu ketika menghadiahkan kepada beliau seorang perempuan (yahudi) seekor kambing di daerah Khoibar, beliau juga berbisnis dengan mereka, dan beliau wafat dalam keadaan baju perangnya digadaikan kepada seorang yahudi.
Padahal Allah ta’ala telah mengabarkan tentang mereka:
فَبِظُلْمٍ مِنْ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا * وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
“Maka disebabkan kezaliman orang-orang yahudi itu, Kami haramkan atas mereka makanan-makanan yang baik yang dahulunya dihalalkan bagi mereka, juga karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah, dan disebabkan mereka mengambil (harta) riba, padahal mereka telah dilarang darinya, juga karena mereka memakan harta manusia dg cara yg batil”. [An-Nisa’: 160-161].
Oleh karena itu, dibolehkan menerima hadiah dari orang yang berbisnis dengan riba, dibolehkan pula untuk melakukan transaksi jual beli dengannya, kecuali jika ada maslahat dalam memboikotnya, maka tidak mengapa kita menghindarkan diri dari hal ini karena maslahat tersebut.
Adapun harta yang diharamkan karena dzatnya, maka harta itu diharamkan, baik atas orang yang menghasilkannya maupun orang lain.
Misalnya: khomr (sesuatu yang memabukkan), jika ada seorang yahudi atau nasrani menghadiahkannya kepadaku, dan dia termasuk orang yang memandang halalnya khomr, maka tidak boleh diterima, karena itu diharamkan secara dzatnya.
Begitu pula jika ada seorang yang mencuri harta, dan dia memberikan sebagiannya kepada orang lain, maka tidak boleh diterima, karena harta itu diharamkan secara dzatnya”.
[Sumber: Liqo’ Babil Maftuh 2/59, dengan penyesuaian redaksi].
Musyaffa’ Ad Dariny, حفظه الله تعالى