Islam Pedoman Hidup: Ulama Bicara Tentang Pokemon

Jumat, 22 Juli 2016

Ulama Bicara Tentang Pokemon

Fatwa no. 2175, tertanggal 3/12/1421 H, telah masuk beberapa pertanyaan ke Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiah wal Ifta’, terdata di komisi bidang umum ulama besar KSA, diantaranya no 7180 pada 11/11/1421, dan no. 7246 dengan tanggal 17/11/1421 H, dll.
Diantara teks soalnya sebagai berikut:
“Akhir-akhir ini lagi marak diantara pelajar sekolah permainan yang dikenal dengan pokemon. Permainan ini telah menghipnotis otak kebanyakan anak-anak pelajar dan menawan hati mereka sehingga menjadi candu untuk membeli kartu-kartunya. Bagaimana sebenarnya hukum permainan Pokemon ini ?
Jawaban Lajnah:
Permainan ini mengandung beberapa pelanggaran terhadap syariat, diantaranya: syirik kepada Allah karena meyakini adanya beberapa Tuhan/dewa, perjudian yang diharamkan oleh Allah dalam Al Quran, menyebarkan syiar-syiar kekufuran, menebarkan gambar-gambar tak senonoh yang haram, memakan harta dengan cara yang bathil/haram.
Karena hal-hal ini, maka Lajnah memandang haramnya permainan ini dan haramnya harta hasil dari permainan ini karena itu termasuk perjudian yang haram, demikian juga haram jual beli permainan ini, karena hal itu merupakan sarana kepada apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya.
Lajnah mewasiatkan kepada segenap kaum muslimin untuk mewaspadainya dan melarang anak-anak dari permainan ini guna menjaga agama, aqidah dan akhlak mereka. Hanya kepada Allah, kita memohon Taufiq”.


Sumber: https://muslim.or.id/28388-ulama-bicara-tentang-pokemon.html