Asalamualaikum, Mau tanya.
Kl kembar mayang dipernikahan kl niatnya buat hiasan apa diperbolehkan?
Kl kembar mayang dipernikahan kl niatnya buat hiasan apa diperbolehkan?
Dari Sidiq NF, di Bantul.
Jawaban :
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillah, was sholâtu was salâm ‘ala rasûlillâh. Wa ba’d.
Ada penjelasan di Wikipedia terkait kembang mayang :
“Kembar
mayang tersusun dari bunga, buah, serta anyaman janur yang disusun
sedemikian rupa sehingga tampak indah. Kembar mayang dalam penampilan
miirp dengan tatanan sesaji buah yang biasa dipersembahkan dalam upacara ritual Bali tetapi biasanya agak lebih besar. Secara lengkap, kembar mayang merupakan hiasan yang dirangkai pada batang semu pisang (bahasa Jawa gedebog, ꦒꦼꦢꦼꦧꦺꦴꦒ꧀).”
Kemudian keterangan selanjutnya :
“…Sebagai
perangkat simbolik, kembar mayang ada sepasang, yang masing-masing
dinamakan Dewandaru dan Kalpandaru. Kembar mayang difahami sebagai
pinjaman dari “dewa”, sehingga setelah upacara selesai harus
dikembalikan dengan membuang di perempatan jalan atau dilabuh
(dihanyutkan) di sungai atau laut.”
(https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kembar_mayang)
Dari pemaparan ini kita mengetahui bahwa, kembang mayang pada dasarnya tak hanya ditujukan sebagai hiasan.
Namun ada keyakinan khurofat yang melekat kuat pada kembang mayang.
Bahkan dalam keterangan di atas dijelaskan, kembar mayang adalah
tradisi yang biasa dipersembahkan dalam upacara ritual Bali, dan
diyakini sebagai suatu barang pinjaman dari dewa.
Maka terkait kembar mayang, ada beberapa catatan perlu kaum muslimin sadari :
Pertama : Kembar mayang adalah simbol kaum agama lain, para menyembah dewa.
Meletakkan
kembang mayang di acara resepsi kita, sama saja menyemarakkan simbol
kaum musyrikin tersebut. Apalagi bila disertai keyakinan khurafat
tersebut, maka ini adalah sebuah kekufuran.
Kedua : Adanya keyakinan tahayul dan khurafat yang tersebar di masyarakat terkait kembang mayang.
Menjauhkan
resepsi kita dari kembang mayang, adalah bentuk usaha nahi munkar
(mencegah atau meminimalisir kemungkaran). Supaya keyakinan khurafat
ini tak lagi menyebar dan membudaya di masyarakat muslim.
Dua
catatan ini, sesungguhnya sudah cukup menjadi alasan bagi seorang
muslim, untuk menjauhkan acara resepsinya dari kembang mayang.
Bagaimana Kalau Hanya Untuk Hiasan?
Meskipun
niatnya hanya untuk hiasan, tetap tidak diperbolehkan. Karena meski
sebatas hiasan; tanpa meyakini keyakinan ini dan itu yang berkaitan
dengan kembar mayang, setidaknya perbuatan tersebut termasuk tasyabbuh
(menyerupai) orang-orang kafir. Karena kembar mayang adalah diantara
simbol pada upacara ritual mereka. Sementara Nabi kita mengingatkan :
من تشبه بقوم فهو منهم
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dalam golongannya.” (HR. Abu Dawud, dinilai hasan shahih oleh Syaikh Albani, dalam Shahih Abi Dawud no. 3401).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan,
وهذا الحديث أقل أحواله أن يقتضي تحريم التشبه بهم، وإن كان ظاهره يقتضي كفر المشبه بهم
“Hadis
ini, paling tidak menunjukkan haramnya menyerupai orang-orang kafir.
Meskipun tekstual hadis menunjukkan kafirnya pelaku tasyabbuh. ” (Iqtidho’ As-Shirot Al-Mustaqim, hal. 1/241).
Kemudian,
sama halnya ketika menjadikan salib sebagai hiasan di rumah kita.
Apakah kemudian boleh bagi orang Islam melakukannya? Kerena niatnya
hanya sebatas hiasan? Tentu saja tidak.
Karena sekali lagi, tindakan semacam itu adalah bentuk menyemarakkan simbol-simbol kaum kafir.
Disamping itu, tabiat manusia mudah merasa kompak, sepaham dan semisi,
dengan orang-orang yang serupa seragamnya. Sehingga menyerupai kostum
luar, dikhawatirkan akan menyebabkan hati terasa bersatu dan tidak lagi
risih, dengan keyakinan orang-orang yang berkostum sama –Na’udzubillah min dzalik-.
_______________
_______________
Wallahua’lam bis Shswab.
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)