Asy
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah ditanya:
Apa
hukum membaca dan menulis kisah fiksi dan cerita yang bisa membangkitkan
imajinasi? Dan apakah jika kisah-kisah ini membantu memperbaiki beragam masalah
sosial, maka kisah-kisah ini diperbolehkan?
Beliau
menjawab:
Kisah
fiksi seperti ini merupakan kedustaan yang hanya menghabiskan waktu si penulis
dan pembaca tanpa memberikan manfaat. Jadi lebih baik bagi seseorang untuk
tidak menyibukkan diri dengan perkara ini (menulis atau membaca cerita
fiksi-ed).
Apabila
kegiatan membaca atau menulis kisah fiksi ini membuat seseorang lalai dari
perkara yang hukumnya wajib, maka kegiatan ini hukumnya haram. Dan apabila
kegiatan ini melalaikan seseorang dari perkara yang hukumnya sunnah maka
kegiatan ini hukumnya makruh. Dalam setiap kondisi, waktu seorang muslim sangat
berharga, jadi tidak boleh bagi dirinya untuk menghabiskan waktunya untuk
perkara yang tidak ada manfaatnya.
(Fatwa Syaikh Fauzan di ad-Durar an-Naadhirah fil-Fataaawa al-Mu’aasirah – Pages 644-645, al-Fowzaan – ad-Da’wah 1516, Jumaada al-Oolaa 1416 H)
(Fatwa Syaikh Fauzan di ad-Durar an-Naadhirah fil-Fataaawa al-Mu’aasirah – Pages 644-645, al-Fowzaan – ad-Da’wah 1516, Jumaada al-Oolaa 1416 H)
Diterjemahkan
dari http://www.fatwa-online.com/fataawa/miscellaneous/miscellaneous/0070823.htm