Jika Istri Keluar Rumah
Apakah istri wajib izin k suami jika hendak keluar rumah? Trim’s
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Allah perintahkan agar para wanita lebih banyak tinggal di dalam rumah. Karena rumah adalah hijab yang paling syar’i baginnya. Allah berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Tetaplah tinggal di rumah kalian, dan jangan melakukan tabarruj seperti tabarruj jahiliyah yang dulu. (QS. al-Ahzab: 33)
Allah
gandengkan perintah untuk banyak tinggal di rumah dengan larangan
melakukan tabarruj. Karena umumnya, wanita akan lebih rentan melakukan
tabarruj jika dia sudah sering keluar rumah.
Karena itu, para wanita diperintah untuk banyak tinggal di dalam rumah. Dan ketika hendak keluar rumah, mereka harus meminta izin kepada suaminya.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
Apabila istri kalian meminta izin kepada kalian untuk berangkat ke masjid malam hari, maka izinkanlah… (HR. Ahmad 5211, Bukhari 865, dan Muslim 1019)
Al-Hafidz Ibnu Hajar memberikan catatan untuk hadis ini,
قال النووي واستدل به على أن المرأة لا تخرج من بيت زوجها إلا بإذنه
An-Nawawi mengatakan, hadis ini dijadikan dalil bahwa wanita tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izinnya. (Fathu Bari, 2/347).
Ketika Aisyah sakit dan ingin ke rumah bapaknya Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, beliau minta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَتَأْذَنُ لِى أَنْ آتِىَ أَبَوَىَّ
“Apakah anda mengizinkan aku untuk datang ke rumah bapakku?” (HR. Bukhari 4141 & Muslim 7169)
Kecuali
dalam kondisi terpaksa, yang mengharuskan wanita keluar rumah, tanpa
harus meminta izin suami karena kesulitan jika harus meminta izin
kepadanya.
Musthafa ar-Ruhaibani mengatakan,
ويحرم خروج الزوجة بلا إذن الزوج أو بلا ضرورة ، كإتيانٍ بنحو مأكل ; لعدم من يأتيها به
Seorag
istri diharamkan untuk keluar tanpa izin suami, kecuali karena alasan
darurat. Seperti membeli makanan, karena tidak ada yang mengantarkan
makanan kepadanya. (Mathalib Ulin Nuha, 5/271)
Dan izin tidak harus dilakukan berulang. Istri bisa minta izin umum
untuk akvitas tertentu, misalnya semua aktivitas antar jemput anak,
atau ke warung terdekat atau pergi ke tempat kajian muslimah, atau
semacamnnya. Dengan ini, istri tidak perlu mengulang izin untuk
melakukan aktivitas yang sudah mendapat izin umum dari suami.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Sumber: https://konsultasisyariah.com/28381-keluar-rumah-wajib-izin-suami.html