Terdapat fatwa panjang lebar dari Lanah Daimah[1]tentang hal tersebut yang menjelaskan larangan menggantungkan tulisan ayat-ayat Al Qur’an di bangunan, toko-toko, dan semisalnya. Ringkasannya sebagai berikut :
- Menggantungkan ayat-ayat dan semisalnya merupakan penyimpangan terhadap tujuan diturunkannya Al Qur’an. Di mana Al Qur’an diturunkan untuk memberikan petunjuk, nasehat yang baik, dibaca, dan semisalnya.
- Hal itu menyelisihi apa yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para khalifahnya yang lurus.
- Melarang hal tersebut merupakan pencegahan terhadap kesyirikan, dan memupus sarana-sarana kesyirikan berupa jimat-jimat meskipun berasal dari Al Qur’an.
- Sesungguhnya Al Qur’an diturunkan untuk dibaca, bukan untuk dijadikan sarana pelaris barang dagangan.
- Hal tersebut bisa mengakibatkan terhinanya ayat-ayat Alloh dan bisa terkena kotoran ketika dipindah dari satu tempat ke tempat yang lain.
(Referensi : Kitabul Adab, Karya Fuad bin ‘Abdul ‘Aziz as-Syalhub, Cetakan Pertama 1423 H/2002 M, Dar Al-Qasim, Jedah, Hlm. 38).
[1] Fatwa nomor (2078) (4/30-33).
from=http://klikuk.com/fawaid-tidak-boleh-menggantungkan-ayat-alquran-di-dinding-atau-semisalnya/