Islam Pedoman Hidup: Hukum Mengadakan Jamuan Ketika Khataman Al-Quran

Minggu, 22 Januari 2017

Hukum Mengadakan Jamuan Ketika Khataman Al-Quran


Pertanyaan Keempat dari Fatwa Nomor (4029):
Pertanyaan 4: Apakah boleh mengadakan jamuan ketika khataman Al-Quran?

Jawaban 4: Jamuan walimah yang disyariatkan adalah pada saat pernikahan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam kepada Abdurrahman bin `Auf ketika memberitahukan kepada beliau bahwa dia telah menikah: {Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.} Juga berdasarkan perbuatan beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam.
Adapun walimah ketika khataman Al-Quran, tidak ada contoh dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan Khulafa' ar-Rasyidin radhiallahu `anhum. Kalaulah mereka melakukannya pasti ada riwayat yang menyebutkan hal ini sebagaimana hukum-hukum yang lain. Oleh karena itu, walimah yang diadakan karena khataman Al-Quran adalah bid'ah, Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda: {Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka perkara itu tertolak.} Dalam riwayat lain beliau bersabda: {Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.}
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
__________

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

from=http://www.alifta.net/Search/ResultDetails.aspx?languagename=id&lang=id&view=result&fatwaNum=&FatwaNumID=&ID=724&searchScope=3&SearchScopeLevels1=&SearchScopeLevels2=&highLight=1&SearchType=exact&SearchMoesar=false&bookID=&LeftVal=0&RightVal=0&simple=&SearchCriteria=allwords&PagePath=&siteSection=1&searchkeyword=119097108105109097104#firstKeyWordFound